Noriyuki Suzuki, Sekjen ITUC
Konfederasi Serikat Pekerja Internasional (ITUC) bagian Asia Pasifik mewakili lebih dari 60 juta anggota di 58 afiliasi konfederasi serikat pekerja nasional di 34 negara mengutuk penggunaan kekerasan berlebihan oleh polisi terhadap acara Mogok Nasional yang berlangsung damai di kawasan industri terbesar ketiga, termasuk di Ejip, Jababeka, dan MM2100 di Bekasi, Jawa Barat, Indonesia pada 25 November 2015.
Polisi menangkap lima aktivis serikat pekerja – anggota Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dalam demonstrasi damai itu: (1) Nurdin Mihidin – aktivis serikat pekerja dan anggota DPRD Bekasi (2) Ruhiyat – pengurus serikat pekerja NAMICOH (3) Udin Wahyudin – pengurus serikat pekerja HIKARI (4) Amo Sutarmo – pengurus serikat pekerja EPNI, dan (5) Adika Yadi – pengurus serikat pekerja NGK. Penangkapan itu tidak dapat dibenarkan karena mereka berhak menyuarakan perlawanan atas Peraturan Pemerintah no 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
"ITUC-Asia Pasifik mendukung Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) serta mitra-mitra mereka untuk memprotes pelanggaran hak pekerja yang mendasar dan menolak PP 78/2015.," kata Noriyuki Suzuki, Sekjen ITUC dalam keterangan resmi, Jumat (27/11/2015).
Proses penetapan upah minimum yang tidak melibatkan serikat pekerja menghancurkan promosi dialog sosial dan upaya yang dibuat oleh serikat pekerja untuk meningkatkan dasar dari upah minimum; dan melanggar Konvensi ILO no. 131 (1970) tentang Penetapan Upah Minimum yang mendorong perundingan penuh antara serikat pekerja dan pengusaha terkait penetapan pelaksanaan, dan pengubahan mekanisme pengupahan. Pasal 2 Konvensi itu menetapkan kebebasan untuk berunding secara kolektif antara lain wajib dijunjung tinggi.
Terlebih, PP 78/2015 yang baru itu tidak dapat diterima karena PP itu hanya menggunakan inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagai unsur yang dipertimbangkan dalam menentukan jumlah upah minimum. Padahal, menurut Konvensi ILO 131, kebutuhan pekerja dan keluarga mereka, biaya hidup, jaminan sosial, dan kebutuhan hidup layak relative kelompok sosial lainnya mesti dimasukan. Hal-hal itu tidak ada dalam PP 78.
Upah minimum penting untuk meningkatkan daya beli dalam negeri. Maka, upah minimum berujung pada pertumbuhan berkelanjutan dan upah minimum yang adil merupakan hal mendasar untuk menggalakan pemerataan dan mengurangi kesenjangan.
Oleh karena itu, ITUC-Asia Pasifik mendesak pemerintah Indonesia untuk:
(1) Batalkan PP 78/2015 tentang penetapan upah minimum dan merundingkan kembali kesepakatan dengan serikat pekerja.
(2) Batalkan dakwaan pada para pengunjuk rasa yang ditangkap dan;
(3) Hentikan kekerasan dan penuntutan polisi terhadap peserta unjuk rasa damai dalam menangani unjuk rasa terkait pekerja.
Sebagai anggota G20, polisi Indonesia mesti dipandu oleh Pengumuman Resmi atau Komunike Pimpinan G20 yang diluncurkan pada 15-16 November 2015 di Antalaya yang menyebutkan: Prioritas utama kami adalah penerapan strategi pertumbuhan kami secara terus menerus dan efektif. Ini mencakup kebijakan untuk mendukung daya beli dan reformasi struktural untuk meningkatkan pertumbuhan potensial dan aktual, menciptakan lapangan pekerjaan, mendukung keinklusifan, dan mengurangi kesenjangan.
Meningkatnya kesenjangan merupakan permasalahan serius kita. Upah minimum adalah salah satu fator kunci untuk memperbaiki kesenjangan di Indonesia.
Komentar
Berita Terkait
-
Permintaan Layanan Darurat Meningkat 40% saat Musim Hujan
-
Upah Buruh Naik Cuma Rp50 Ribu, Tunjangan DPR Ratusan Juta; Said Iqbal Sebut Akal-akalan Pemerintah
-
Ada 5 Juta Buruh, KSPI Bakal Mogok Nasional Jika Tuntutan Kenaikan Upah Tidak Terpenuhi
-
Tuntut Kenaikan Upah, KSPI Ancam Gelar Mogok Nasional Libatkan 5 Juta Buruh
-
Di Tengah Konsolidasi, Said Iqbal Ingatkan Pemerintah Tidak Menguji Nyali Kaum Buruh!
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Digelar Perdana Besok, Adam Damiri Siap Hadiri Sidang PK di PN Jakpus
-
Jakarta Utara Siaga Banjir Rob! Supermoon Ancam Pesisir November Ini
-
Ironi! Pejabat Riau Sampai Ngutang Bank Demi Setor 'Jatah Preman' ke Gubernur
-
Koalisi Sipil Sebut Usulan Pahlawan Upaya Cuci Dosa Soeharto: Cuma Orang Gila Maafkan Diri Sendiri
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP
-
Hotman Paris Sebut Saksi Ahli CMNP Jadi 'Senjata Makan Tuan' dalam Sidang Sengketa NCD
-
Lagi Jadi Fokus Dirut Transjakarta, Kenapa Mode Share Transportasi Umum di Jakarta Baru 22 Persen?
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?
-
Akhir Petualangan Dokter Predator, Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara