Noriyuki Suzuki, Sekjen ITUC
Konfederasi Serikat Pekerja Internasional (ITUC) bagian Asia Pasifik mewakili lebih dari 60 juta anggota di 58 afiliasi konfederasi serikat pekerja nasional di 34 negara mengutuk penggunaan kekerasan berlebihan oleh polisi terhadap acara Mogok Nasional yang berlangsung damai di kawasan industri terbesar ketiga, termasuk di Ejip, Jababeka, dan MM2100 di Bekasi, Jawa Barat, Indonesia pada 25 November 2015.
Polisi menangkap lima aktivis serikat pekerja – anggota Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dalam demonstrasi damai itu: (1) Nurdin Mihidin – aktivis serikat pekerja dan anggota DPRD Bekasi (2) Ruhiyat – pengurus serikat pekerja NAMICOH (3) Udin Wahyudin – pengurus serikat pekerja HIKARI (4) Amo Sutarmo – pengurus serikat pekerja EPNI, dan (5) Adika Yadi – pengurus serikat pekerja NGK. Penangkapan itu tidak dapat dibenarkan karena mereka berhak menyuarakan perlawanan atas Peraturan Pemerintah no 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
"ITUC-Asia Pasifik mendukung Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) serta mitra-mitra mereka untuk memprotes pelanggaran hak pekerja yang mendasar dan menolak PP 78/2015.," kata Noriyuki Suzuki, Sekjen ITUC dalam keterangan resmi, Jumat (27/11/2015).
Proses penetapan upah minimum yang tidak melibatkan serikat pekerja menghancurkan promosi dialog sosial dan upaya yang dibuat oleh serikat pekerja untuk meningkatkan dasar dari upah minimum; dan melanggar Konvensi ILO no. 131 (1970) tentang Penetapan Upah Minimum yang mendorong perundingan penuh antara serikat pekerja dan pengusaha terkait penetapan pelaksanaan, dan pengubahan mekanisme pengupahan. Pasal 2 Konvensi itu menetapkan kebebasan untuk berunding secara kolektif antara lain wajib dijunjung tinggi.
Terlebih, PP 78/2015 yang baru itu tidak dapat diterima karena PP itu hanya menggunakan inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagai unsur yang dipertimbangkan dalam menentukan jumlah upah minimum. Padahal, menurut Konvensi ILO 131, kebutuhan pekerja dan keluarga mereka, biaya hidup, jaminan sosial, dan kebutuhan hidup layak relative kelompok sosial lainnya mesti dimasukan. Hal-hal itu tidak ada dalam PP 78.
Upah minimum penting untuk meningkatkan daya beli dalam negeri. Maka, upah minimum berujung pada pertumbuhan berkelanjutan dan upah minimum yang adil merupakan hal mendasar untuk menggalakan pemerataan dan mengurangi kesenjangan.
Oleh karena itu, ITUC-Asia Pasifik mendesak pemerintah Indonesia untuk:
(1) Batalkan PP 78/2015 tentang penetapan upah minimum dan merundingkan kembali kesepakatan dengan serikat pekerja.
(2) Batalkan dakwaan pada para pengunjuk rasa yang ditangkap dan;
(3) Hentikan kekerasan dan penuntutan polisi terhadap peserta unjuk rasa damai dalam menangani unjuk rasa terkait pekerja.
Sebagai anggota G20, polisi Indonesia mesti dipandu oleh Pengumuman Resmi atau Komunike Pimpinan G20 yang diluncurkan pada 15-16 November 2015 di Antalaya yang menyebutkan: Prioritas utama kami adalah penerapan strategi pertumbuhan kami secara terus menerus dan efektif. Ini mencakup kebijakan untuk mendukung daya beli dan reformasi struktural untuk meningkatkan pertumbuhan potensial dan aktual, menciptakan lapangan pekerjaan, mendukung keinklusifan, dan mengurangi kesenjangan.
Meningkatnya kesenjangan merupakan permasalahan serius kita. Upah minimum adalah salah satu fator kunci untuk memperbaiki kesenjangan di Indonesia.
Komentar
Berita Terkait
-
Ribuan Personel Gabungan Dikerahkan untuk Amankan Aksi Buruh di Monas
-
Alarm PHK Massal, Ribuan Buruh Siap Kepung Istana 28 Januari, Tiga Isu Ini Pemicunya
-
Aksi Mogok Pedagang Daging Sapi Tak Goyahkan Pedagang Bakso
-
Ramai-ramai Pedagang Daging Mogok, Amran Ancam Cabut Izin Pengusaha yang Mainkan Harga
-
Sejumlah Motor Mogok Akibat Nekat Terobos Banjir di Jalan Prapanca 5 Jaksel
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Mandiri dan Perusahaan yang Tidak Aktif
-
Jalur Wisata Pusuk Sembalun Tertutup Longsor, Gubernur NTB Instruksikan Percepatan Pembersihan
-
BMKG: Jakarta Barat dan Jakarta Selatan Diprakirakan Hujan Sepanjang Hari
-
Minggu Pagi Berdarah di Jaksel, Polisi Ringkus 6 Pemuda Bersamurai Saat Tawuran di Pancoran
-
Masa Depan Penegakan HAM Indonesia Dinilai Suram, Aktor Lama Masih Bercokol Dalam Kekuasaan
-
Anggota DPR Sebut Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi
-
Google Spil Tiga Jenis Kemitraan dengan Media di HPN 2026, Apa Saja?
-
KBRI Singapura Pastikan Pendampingan Penuh Keluarga WNI Korban Kecelakaan Hingga Tuntas
-
Survei Indikator Politik: 70,7 Persen Masyarakat Dukung Kejagung Pamerkan Uang Hasil Korupsi
-
Geger Pria di Tambora Terekam CCTV Panggul Karung Diduga Isi Mayat, Warga Tak Sadar