Suara.com - Ketua Komisi I Mahfudz Sidiq meminta Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Agus Supriatna untuk mengklarifikasi ke PT. Dirgantara Indonesia terkait komentarnya tentang pembelian helikopter VVIP.
KSAU Marsekal Agus Supriatna sebelumnya menyebut PT. Dirgantara Indonesia belum mampu menyediakan helikopter VVIP. Bahkan, Agus menyebut PT. Dirgantara Indonesia tidak mampu membuat sayap pesawat terbang.
"Komentar KSAU harus diklarifikasi ke PT. Dirgantara Indonesia bagaimana sebenarnya kapasitas produksi mereka untuk pesawat-pesawat pesanan TNI AU di mana PT. Dirgantara Indonesia kerjasama produksi dengan produsen lain. Bagus jika dilakukan audit kapasitas produksi PT Dirgantara Indonesia," kata Mahfudz dihubungi suara.com, Jakarta, Senin (30/11/2015).
Dalam waktu dekat, Mahfuz mengatakan, PT. Dirgantara Indonesia dan KSAU akan diundang rapat untuk membahas hal ini.
"Kita akan undang rapat secara terpisah," tambah Politisi PKS ini.
Mahfuz menerangkan, rencana pembelian heli angkut berat TNI AU masuk dalam rencana strategi (renstra) MEF 2015-2019 dengan sumber pembiayaan pinjaman luar negeri.
Pada renstra MEF 2010-2014, sambungnya, TNI AU sudah mengadakan heli angkut sedang Cougar yang merupakan hasil kerjasama produksi eurocopter dengan PT Dirgantara. Dari rencana pembelian satu skuadron heli angkut berat, 2 unit akan dipakai untuk melengkap skuadron Udara VVIP.
Komisi 1, tambahnya, belum secara rinci membahas hal tersebut. Karena renstra (rencana strategis) MEF masih dimatangkan pihak Kemhan/TNI dan sumber pinjaman luar negeri juga masih diproses Bapenas dan Kemkeu.
Sesuai prosedur, Mahfuz mengatakan, pihak TNI AU akan menyusun rencana detail pengadaan. Soal sumber pengadaan heli angkut berat apakah dari PT Dirgantara Indonesia yang produk Cougar atau Super Puma atau dari yang lain, menurut Mahfudz hal itu terbuka.
"Komisi 1 mendorong penglibatan industri pertahanan nasional dlm pengadaan alutsista trmsk heli angkut berat. Baik TNI AU maupun PT Dirgantara Indonesia tidak boleh memaksakan sumber produk tertentu jika tidak sesuai dengan rencana kebutuhan. Jadi saya berpendapat ada pemenuhan 2 prinsip yaitu sesuai spesifikasi kebutuhan dan penglibatan industri pertahanan dalam negeri," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini