Wakil Ketua KPK Johan Budi (kanan) bersama Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji (kiri) [suara.com/Oke Atmaja]
Wakil Ketua KPK Johan Budi mengaku terkejut setelah mengetahui revisi Undang-Undang KPK dimasukkan DPR dalam Program Legislasi Nasional tahun 2015. Pasalnya, pemerintah sudah menegaskan kalau revisi UU ini tidak mendesak.
"Saya cukup terkejut mendengar bahwa revisi UU KPK masuk Prolegnas 2015," kata Johan Budi di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (30/11/2015).
Johan mengungkapkan sudah ada kesepakatan yang disampaikan Kepala Negara bahwa revisi UU KPK tidak dilaksanakan tahun 2015.
"Beberapa waktu lalu ada kesepakatan yang disampaikan Presiden melalui pembantunya bahwa revisi UU KPK tidak dilakukan pada tahun ini," kata Johan.
Tapi kalau memang sudah masuk Prolegnas 2015, Johan mengingatkan DPR jangan dilakukan dengan semangat untuk melemahkan kewenangan KPK menindak para koruptor, sebaliknya harus menguatkan.
"Revisi UU KPK semestinya dilakukan untuk memperkuat KPK, bukan untuk melemahkan KPK. Itu juga suara yang sama pernah disampaikan oleh Presiden Jokowi. Jadi kalau semangat revisi ini adalah untuk memperlemah tentu harus ditolak, apalagi sempat beredar draf revisi UU KPK yang diterima oleh teman-teman media, dimana ada sejumlah pasal yang intinya memperlemah KPK," kata Johan.
Ada sejumlah poin yang diusulkan DPR untuk direvisi. Yang paling mengemuka, antara lain pembatasan usia KPK selama 12 tahun tertuang dalam Pasal 5 RUU Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Dalam draft revisi juga disebutkan, KPK hanya dapat melakukan penyadapan setelah ada bukti permulaan yang cukup dan dengan izin ketua pengadilan negeri. KPK juga hanya dapat mengusut kasus korupsi dengan kerugian negara di atas Rp50 miliar dan tidak boleh melakukan penuntutan.
"Saya cukup terkejut mendengar bahwa revisi UU KPK masuk Prolegnas 2015," kata Johan Budi di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (30/11/2015).
Johan mengungkapkan sudah ada kesepakatan yang disampaikan Kepala Negara bahwa revisi UU KPK tidak dilaksanakan tahun 2015.
"Beberapa waktu lalu ada kesepakatan yang disampaikan Presiden melalui pembantunya bahwa revisi UU KPK tidak dilakukan pada tahun ini," kata Johan.
Tapi kalau memang sudah masuk Prolegnas 2015, Johan mengingatkan DPR jangan dilakukan dengan semangat untuk melemahkan kewenangan KPK menindak para koruptor, sebaliknya harus menguatkan.
"Revisi UU KPK semestinya dilakukan untuk memperkuat KPK, bukan untuk melemahkan KPK. Itu juga suara yang sama pernah disampaikan oleh Presiden Jokowi. Jadi kalau semangat revisi ini adalah untuk memperlemah tentu harus ditolak, apalagi sempat beredar draf revisi UU KPK yang diterima oleh teman-teman media, dimana ada sejumlah pasal yang intinya memperlemah KPK," kata Johan.
Ada sejumlah poin yang diusulkan DPR untuk direvisi. Yang paling mengemuka, antara lain pembatasan usia KPK selama 12 tahun tertuang dalam Pasal 5 RUU Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Dalam draft revisi juga disebutkan, KPK hanya dapat melakukan penyadapan setelah ada bukti permulaan yang cukup dan dengan izin ketua pengadilan negeri. KPK juga hanya dapat mengusut kasus korupsi dengan kerugian negara di atas Rp50 miliar dan tidak boleh melakukan penuntutan.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
Revisi UU Pemilu Masuk Tahap Awal, Anggota Komisi II DPR Beberkan 10 Isu yang Akan Dikaji
-
22 Tahun Digantung DPR, Aktivis Sebut Penundaan RUU PPRT Sebagai Ujian Moral Bangsa
-
Menkes Budi Bongkar Jutaan Orang Kaya Nikmati Subsidi BPJS: Demi Keadilan Kita Hapus!
-
Hasil Studi IHDC: 1 dari 5 Anak Jakarta Alami Gangguan Memori Akibat Anemia
-
Rekrutmen Nasional 30 Ribu Manajer Koperasi Desa Resmi Dibuka, Ini Syaratnya
-
Rismon Bantah Terima Uang Damai Kasus Ijazah Jokowi, Sebut Tuduhan Tak Masuk Akal
-
RUU PPRT Belum Tuntas usai 22 Tahun, Koalisi Minta Presiden Segera Ambil Sikap
-
Stok Bensin dan Gas LPG Aman? Simak 5 Fakta Indonesia Borong Minyak Rusia
-
Sambil Dekap Buku Jokowis White Paper, Rismon Mengaku Bisa Tidur Nyenyak usai SP3
-
YouTube Hapus Video Lego Kritik Trump, Iran Murka: Pembungkaman Ala Barat