Wakil Ketua KPK Johan Budi (kanan) bersama Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji (kiri) [suara.com/Oke Atmaja]
Wakil Ketua KPK Johan Budi mengaku terkejut setelah mengetahui revisi Undang-Undang KPK dimasukkan DPR dalam Program Legislasi Nasional tahun 2015. Pasalnya, pemerintah sudah menegaskan kalau revisi UU ini tidak mendesak.
"Saya cukup terkejut mendengar bahwa revisi UU KPK masuk Prolegnas 2015," kata Johan Budi di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (30/11/2015).
Johan mengungkapkan sudah ada kesepakatan yang disampaikan Kepala Negara bahwa revisi UU KPK tidak dilaksanakan tahun 2015.
"Beberapa waktu lalu ada kesepakatan yang disampaikan Presiden melalui pembantunya bahwa revisi UU KPK tidak dilakukan pada tahun ini," kata Johan.
Tapi kalau memang sudah masuk Prolegnas 2015, Johan mengingatkan DPR jangan dilakukan dengan semangat untuk melemahkan kewenangan KPK menindak para koruptor, sebaliknya harus menguatkan.
"Revisi UU KPK semestinya dilakukan untuk memperkuat KPK, bukan untuk melemahkan KPK. Itu juga suara yang sama pernah disampaikan oleh Presiden Jokowi. Jadi kalau semangat revisi ini adalah untuk memperlemah tentu harus ditolak, apalagi sempat beredar draf revisi UU KPK yang diterima oleh teman-teman media, dimana ada sejumlah pasal yang intinya memperlemah KPK," kata Johan.
Ada sejumlah poin yang diusulkan DPR untuk direvisi. Yang paling mengemuka, antara lain pembatasan usia KPK selama 12 tahun tertuang dalam Pasal 5 RUU Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Dalam draft revisi juga disebutkan, KPK hanya dapat melakukan penyadapan setelah ada bukti permulaan yang cukup dan dengan izin ketua pengadilan negeri. KPK juga hanya dapat mengusut kasus korupsi dengan kerugian negara di atas Rp50 miliar dan tidak boleh melakukan penuntutan.
"Saya cukup terkejut mendengar bahwa revisi UU KPK masuk Prolegnas 2015," kata Johan Budi di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (30/11/2015).
Johan mengungkapkan sudah ada kesepakatan yang disampaikan Kepala Negara bahwa revisi UU KPK tidak dilaksanakan tahun 2015.
"Beberapa waktu lalu ada kesepakatan yang disampaikan Presiden melalui pembantunya bahwa revisi UU KPK tidak dilakukan pada tahun ini," kata Johan.
Tapi kalau memang sudah masuk Prolegnas 2015, Johan mengingatkan DPR jangan dilakukan dengan semangat untuk melemahkan kewenangan KPK menindak para koruptor, sebaliknya harus menguatkan.
"Revisi UU KPK semestinya dilakukan untuk memperkuat KPK, bukan untuk melemahkan KPK. Itu juga suara yang sama pernah disampaikan oleh Presiden Jokowi. Jadi kalau semangat revisi ini adalah untuk memperlemah tentu harus ditolak, apalagi sempat beredar draf revisi UU KPK yang diterima oleh teman-teman media, dimana ada sejumlah pasal yang intinya memperlemah KPK," kata Johan.
Ada sejumlah poin yang diusulkan DPR untuk direvisi. Yang paling mengemuka, antara lain pembatasan usia KPK selama 12 tahun tertuang dalam Pasal 5 RUU Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Dalam draft revisi juga disebutkan, KPK hanya dapat melakukan penyadapan setelah ada bukti permulaan yang cukup dan dengan izin ketua pengadilan negeri. KPK juga hanya dapat mengusut kasus korupsi dengan kerugian negara di atas Rp50 miliar dan tidak boleh melakukan penuntutan.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
Terkini
-
Marcella Santoso Mengaku Korban Mafia Peradilan, Penegak Hukum Minta Uang ke Anak Buah
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Iran Serang Ibu Kota Arab Saudi
-
Iran Meradang 70 Pelajar Jadi Korban, di Negara Timur Tengah Mana AS 'Parkir' Kendaraan Militer?
-
Biang Kerok Perang Pakistan vs Afghanistan, Tehreek-e-Taliban Pakistan Didanai Siapa?
-
Pramono Anung Ingin Pasang CCTV di Hutan Kota Cawang Usai Laporan Penyalahgunaan Fasilitas Publik
-
Pramono Anung Waspadai Dampak Serangan AS-Israel ke Iran: Harga Barang di Jakarta Bisa Melonjak
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius