Wakil Ketua KPK Johan Budi (kanan) bersama Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji (kiri) [suara.com/Oke Atmaja]
Wakil Ketua KPK Johan Budi mengaku terkejut setelah mengetahui revisi Undang-Undang KPK dimasukkan DPR dalam Program Legislasi Nasional tahun 2015. Pasalnya, pemerintah sudah menegaskan kalau revisi UU ini tidak mendesak.
"Saya cukup terkejut mendengar bahwa revisi UU KPK masuk Prolegnas 2015," kata Johan Budi di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (30/11/2015).
Johan mengungkapkan sudah ada kesepakatan yang disampaikan Kepala Negara bahwa revisi UU KPK tidak dilaksanakan tahun 2015.
"Beberapa waktu lalu ada kesepakatan yang disampaikan Presiden melalui pembantunya bahwa revisi UU KPK tidak dilakukan pada tahun ini," kata Johan.
Tapi kalau memang sudah masuk Prolegnas 2015, Johan mengingatkan DPR jangan dilakukan dengan semangat untuk melemahkan kewenangan KPK menindak para koruptor, sebaliknya harus menguatkan.
"Revisi UU KPK semestinya dilakukan untuk memperkuat KPK, bukan untuk melemahkan KPK. Itu juga suara yang sama pernah disampaikan oleh Presiden Jokowi. Jadi kalau semangat revisi ini adalah untuk memperlemah tentu harus ditolak, apalagi sempat beredar draf revisi UU KPK yang diterima oleh teman-teman media, dimana ada sejumlah pasal yang intinya memperlemah KPK," kata Johan.
Ada sejumlah poin yang diusulkan DPR untuk direvisi. Yang paling mengemuka, antara lain pembatasan usia KPK selama 12 tahun tertuang dalam Pasal 5 RUU Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Dalam draft revisi juga disebutkan, KPK hanya dapat melakukan penyadapan setelah ada bukti permulaan yang cukup dan dengan izin ketua pengadilan negeri. KPK juga hanya dapat mengusut kasus korupsi dengan kerugian negara di atas Rp50 miliar dan tidak boleh melakukan penuntutan.
"Saya cukup terkejut mendengar bahwa revisi UU KPK masuk Prolegnas 2015," kata Johan Budi di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (30/11/2015).
Johan mengungkapkan sudah ada kesepakatan yang disampaikan Kepala Negara bahwa revisi UU KPK tidak dilaksanakan tahun 2015.
"Beberapa waktu lalu ada kesepakatan yang disampaikan Presiden melalui pembantunya bahwa revisi UU KPK tidak dilakukan pada tahun ini," kata Johan.
Tapi kalau memang sudah masuk Prolegnas 2015, Johan mengingatkan DPR jangan dilakukan dengan semangat untuk melemahkan kewenangan KPK menindak para koruptor, sebaliknya harus menguatkan.
"Revisi UU KPK semestinya dilakukan untuk memperkuat KPK, bukan untuk melemahkan KPK. Itu juga suara yang sama pernah disampaikan oleh Presiden Jokowi. Jadi kalau semangat revisi ini adalah untuk memperlemah tentu harus ditolak, apalagi sempat beredar draf revisi UU KPK yang diterima oleh teman-teman media, dimana ada sejumlah pasal yang intinya memperlemah KPK," kata Johan.
Ada sejumlah poin yang diusulkan DPR untuk direvisi. Yang paling mengemuka, antara lain pembatasan usia KPK selama 12 tahun tertuang dalam Pasal 5 RUU Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Dalam draft revisi juga disebutkan, KPK hanya dapat melakukan penyadapan setelah ada bukti permulaan yang cukup dan dengan izin ketua pengadilan negeri. KPK juga hanya dapat mengusut kasus korupsi dengan kerugian negara di atas Rp50 miliar dan tidak boleh melakukan penuntutan.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan