Suara.com - KPK mengusulkan dua ayat untuk pasal tentang penyadapan bila pemerintah jadi merevisi UU Momor 30/2002 tentang KPK. Revisi direncanakan masuk dalam program legislasi nasional 2016.
"Kami minta apa yang menyangkut penyadapan dibuat dua ayat baru," kata Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki usai rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, Kamis (19/11/2015).
Usulan pertama, kata Ruki, menyangkut masalah tata cara melakukan penyadapan yang memang perlu diatur dalam UU. Meskipun, soal tata cara ini KPK sudah punya standar of operation khusus.
"Sebetulnya kita sudah punya itu, dalam SOP kita. Cuma kita jadikan muatan UU," kata Ruki.
Ruki juga menjelaskan soal audit yang perlu dipertegas dalam setiap tindakan penyadapan. Dalam pasal sebelum direvisi, hanya disebutkan pemerintah, KPK, dan penyelenggara jasa telekomunikasi dapat melakukan audit. Ruki meminta ayat itu dipertegas dengan diksi yang diganti dari kata 'dapat' menjadi 'perintah.'
"Jadi bukan 'dapat' tapi 'diperintahkan' jadi bisa dikontrol. Jadi penggunaan ini bisa dicegah dari penyimpangan," ujarnya.
Terkait izin dari pengadilan sebelum melakukan penyadapan, Ruki mengatakan hal itu memang perlu diatur dalam undang-undang. Karenanya, dia menyodorkan dua aturan itu.
"UU memang memberikan izin untuk melakukan penyadapan, dan tata caranya diatur dan auditnya diatur," kata Ruki.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Kemensos Salurkan Bansos Rp2,56 Triliun untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret