Suara.com - KPK mengusulkan dua ayat untuk pasal tentang penyadapan bila pemerintah jadi merevisi UU Momor 30/2002 tentang KPK. Revisi direncanakan masuk dalam program legislasi nasional 2016.
"Kami minta apa yang menyangkut penyadapan dibuat dua ayat baru," kata Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki usai rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, Kamis (19/11/2015).
Usulan pertama, kata Ruki, menyangkut masalah tata cara melakukan penyadapan yang memang perlu diatur dalam UU. Meskipun, soal tata cara ini KPK sudah punya standar of operation khusus.
"Sebetulnya kita sudah punya itu, dalam SOP kita. Cuma kita jadikan muatan UU," kata Ruki.
Ruki juga menjelaskan soal audit yang perlu dipertegas dalam setiap tindakan penyadapan. Dalam pasal sebelum direvisi, hanya disebutkan pemerintah, KPK, dan penyelenggara jasa telekomunikasi dapat melakukan audit. Ruki meminta ayat itu dipertegas dengan diksi yang diganti dari kata 'dapat' menjadi 'perintah.'
"Jadi bukan 'dapat' tapi 'diperintahkan' jadi bisa dikontrol. Jadi penggunaan ini bisa dicegah dari penyimpangan," ujarnya.
Terkait izin dari pengadilan sebelum melakukan penyadapan, Ruki mengatakan hal itu memang perlu diatur dalam undang-undang. Karenanya, dia menyodorkan dua aturan itu.
"UU memang memberikan izin untuk melakukan penyadapan, dan tata caranya diatur dan auditnya diatur," kata Ruki.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
TNI Disuruh Urus MBG hingga Begal, Pakar UGM: Lalu Siapa yang Menjaga Pertahanan Negara?
-
Jembatan dan Sekolah Masih Jadi PR, Muzakir Manaf Buka-bukaan Soal Kondisi Terkini Aceh Pascabencana
-
Tangis Penyesalan Noel di Sidang Korupsi K3: Saya Seharusnya Lebih Hati-hati
-
Perempuan Menjaga Pangan dan Alam, Mengapa Justru Paling Rentan terhadap Krisis Iklim?
-
Angka Kecurangan Capai 99 Persen, Ada Apa dengan Fakultas Kedokteran di SNBT 2026?
-
Ironi Awak Kapal Perikanan: Banting Tulang di Tengah Laut, Pulang Malah Nombok Utang ke Majikan
-
Biadab! Sambil Hujan-hujanan, Pria Mabuk di Tangsel Cabuli Bocah Saat Main Petak Umpet
-
Vivace E Menjawab Kebutuhan Rumah Modern yang Estetik, Aman, dan Ramah Anak
-
Relokasi Akibat Krisis Iklim: Mengapa Memindahkan Warga Tidak Sesederhana Memindahkan Rumah?
-
Asa Baru Pascabencana: Anggaran Rp100 Triliun Disetujui DPR untuk Pulihkan Sumatra!