Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan buku jurnal anti korupsi berjudul Integritas di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/11). [suara.com/Oke Atmaja]
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekarang diusulkan oleh lembaga anti rasuah itu sendiri. Pemerintah nanti akan mengawal revisi UU KPK tersebut.
"Revisi UU KPK itu diusulkan KPK ada empat titik. Kami kawal, tidak boleh lebih dari itu," kata Luhut di kantornya Jakarta, Senin (30/11/2015).
Luhut menjelaskan, empat poin yang akan direvisi dalam UU KPK adalaah pertama KPK harus punya dewan pengawas seperti lembaga penegak hukum lainnya yang memiliki komisi pengawas.
Kedua, soal Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang selama ini tidak dimiliki KPK, nanti SP3 bisa dikeluarkan oleh KPK untuk tersangka yang meninggal dunia, atau terkena penyakit struk.
PoKetiga mengenai penyidik independen, jadi ke depan penyidik KPK tidak hanya dari Kepolisian dan Kejaksaan.
"Ke empat soal penyadapan yang diatur oleh mekanisme di dalam internal KPK, bukan oleh pengadilan ya. Ini supaya clear saya jelaskan, jangan dipelintir (pernyataannya), jadi empat itu saja," tandasnya.
Menurutnya empat poin yang akan direvisi dalam UU KPK itu untuk memperkuat lembaga pemberantasan korupsi tersebut. Saat ditanya apakah empat poin itu merupakan kesepakatan antara DPR dengan Pemerintah, Luhut enggan menjawab secara gamblang.
"Kira-kira KPK sudah begitu dengan kami, dengan demikian KPK lebih kuat lagi ke depan," katanya.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR mengadakan rapat dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk membahas tentang dua revisi undang-undang yang krusial saat ini, yakni UU KPK dan RU Pengampunan Pajak.
Dalam rapat tersebut disepakati pemerintah akan mengusulkan revisi UU Pengampunan Pajak dan DPR akan mengusulkan revisi UU KPK. Revisi kedua UU itu akan dibahas dalam Prolegnas Prioritas 2015 tahun ini.
DPR sampai saat ini masih membahas rencana Revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Rencana revisi UU KPK ini memicu reaksi penolakan dari berbagai kalangan masyarakat dan akademisi. Sebab revisi itu upaya kekuatan pihak tertentu untuk melemahkan kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan