Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan buku jurnal anti korupsi berjudul Integritas di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/11). [suara.com/Oke Atmaja]
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekarang diusulkan oleh lembaga anti rasuah itu sendiri. Pemerintah nanti akan mengawal revisi UU KPK tersebut.
"Revisi UU KPK itu diusulkan KPK ada empat titik. Kami kawal, tidak boleh lebih dari itu," kata Luhut di kantornya Jakarta, Senin (30/11/2015).
Luhut menjelaskan, empat poin yang akan direvisi dalam UU KPK adalaah pertama KPK harus punya dewan pengawas seperti lembaga penegak hukum lainnya yang memiliki komisi pengawas.
Kedua, soal Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang selama ini tidak dimiliki KPK, nanti SP3 bisa dikeluarkan oleh KPK untuk tersangka yang meninggal dunia, atau terkena penyakit struk.
PoKetiga mengenai penyidik independen, jadi ke depan penyidik KPK tidak hanya dari Kepolisian dan Kejaksaan.
"Ke empat soal penyadapan yang diatur oleh mekanisme di dalam internal KPK, bukan oleh pengadilan ya. Ini supaya clear saya jelaskan, jangan dipelintir (pernyataannya), jadi empat itu saja," tandasnya.
Menurutnya empat poin yang akan direvisi dalam UU KPK itu untuk memperkuat lembaga pemberantasan korupsi tersebut. Saat ditanya apakah empat poin itu merupakan kesepakatan antara DPR dengan Pemerintah, Luhut enggan menjawab secara gamblang.
"Kira-kira KPK sudah begitu dengan kami, dengan demikian KPK lebih kuat lagi ke depan," katanya.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR mengadakan rapat dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk membahas tentang dua revisi undang-undang yang krusial saat ini, yakni UU KPK dan RU Pengampunan Pajak.
Dalam rapat tersebut disepakati pemerintah akan mengusulkan revisi UU Pengampunan Pajak dan DPR akan mengusulkan revisi UU KPK. Revisi kedua UU itu akan dibahas dalam Prolegnas Prioritas 2015 tahun ini.
DPR sampai saat ini masih membahas rencana Revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Rencana revisi UU KPK ini memicu reaksi penolakan dari berbagai kalangan masyarakat dan akademisi. Sebab revisi itu upaya kekuatan pihak tertentu untuk melemahkan kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Bukan karena Iran dan AS Damai, Ini Sebab Selat Hormuz Dibuka Kembali
-
Bukan Cuma Blokir Konten, Guru Besar Unair Bongkar 'Cara Halus' Membungkam Kritik di Ruang Digital
-
KWP Nobatkan Novita Wijayanti Jadi Legislator Paling Aspiratif
-
Sebut Istana Alergi Pengamat, Prof. Henri Subiakto Singgung Bahaya Budaya ABS di Lingkaran Prabowo
-
Beri Arahan ke Ketua DPRD se-Indonesia, Prabowo: Saya Ingin Bicara Apa Adanya dari Hati ke Hati
-
Sosok Steven Garcia: Hilang Misterius, Disebut Punya Akses ke Fasilitas Nuklir Rahasia
-
Kawal Dunia Santri, Fraksi PKB DPR RI Sabet Penghargaan 'Peduli Pesantren'
-
Hasto PDIP: Dukung Palestina Bukan Sekadar Politik, Tapi Mandat Hukum Semangat Bandung
-
Hampir Tiga Tahun Genosida di Palestina oleh Israel, Berapa Korbannya?
-
11 Ilmuwan Nuklir AS, Termasuk Penemu Antigravitasi, Tewas dan Hilang Misterius