Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan buku jurnal anti korupsi berjudul Integritas di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/11). [suara.com/Oke Atmaja]
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekarang diusulkan oleh lembaga anti rasuah itu sendiri. Pemerintah nanti akan mengawal revisi UU KPK tersebut.
"Revisi UU KPK itu diusulkan KPK ada empat titik. Kami kawal, tidak boleh lebih dari itu," kata Luhut di kantornya Jakarta, Senin (30/11/2015).
Luhut menjelaskan, empat poin yang akan direvisi dalam UU KPK adalaah pertama KPK harus punya dewan pengawas seperti lembaga penegak hukum lainnya yang memiliki komisi pengawas.
Kedua, soal Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang selama ini tidak dimiliki KPK, nanti SP3 bisa dikeluarkan oleh KPK untuk tersangka yang meninggal dunia, atau terkena penyakit struk.
PoKetiga mengenai penyidik independen, jadi ke depan penyidik KPK tidak hanya dari Kepolisian dan Kejaksaan.
"Ke empat soal penyadapan yang diatur oleh mekanisme di dalam internal KPK, bukan oleh pengadilan ya. Ini supaya clear saya jelaskan, jangan dipelintir (pernyataannya), jadi empat itu saja," tandasnya.
Menurutnya empat poin yang akan direvisi dalam UU KPK itu untuk memperkuat lembaga pemberantasan korupsi tersebut. Saat ditanya apakah empat poin itu merupakan kesepakatan antara DPR dengan Pemerintah, Luhut enggan menjawab secara gamblang.
"Kira-kira KPK sudah begitu dengan kami, dengan demikian KPK lebih kuat lagi ke depan," katanya.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR mengadakan rapat dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk membahas tentang dua revisi undang-undang yang krusial saat ini, yakni UU KPK dan RU Pengampunan Pajak.
Dalam rapat tersebut disepakati pemerintah akan mengusulkan revisi UU Pengampunan Pajak dan DPR akan mengusulkan revisi UU KPK. Revisi kedua UU itu akan dibahas dalam Prolegnas Prioritas 2015 tahun ini.
DPR sampai saat ini masih membahas rencana Revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Rencana revisi UU KPK ini memicu reaksi penolakan dari berbagai kalangan masyarakat dan akademisi. Sebab revisi itu upaya kekuatan pihak tertentu untuk melemahkan kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
- Ironi Letjen Lodewyk Pusung: 32 Tahun Setia di Militer, Tumbang dalam 1,5 Tahun Urus Gizi Nasional
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
KPK Pamerkan Barang Bukti Rp17,5 Miliar dari Kasus Silmy Karim, Ada Kripto hingga Emas
-
Naik Jabatan, Kepala BGN Nanik S Dayeng Fokus Efisiensi Anggaran MBG
-
Seminar KAGAMA HSE UGM: Atasi Bencana Hidrometeorologi Melalui Rehabilitasi Lanskap Berkelanjutan
-
BGN Akan Benahi Dapur MBG, Satu Kecamatan Ditargetkan Cukup Dilayani Enam SPPG
-
Kasus Korupsi MBG, Begini Nasib Motor Listrik Hasil Mark Up dan SPPG yang Terafiliasi Dadan Cs
-
Alasan BGN Libatkan TNI dalam Jajaran Pimpinan: Butuh Ahli Teritorial!
-
Kejagung Sebut Aliran Dana Dadan Cs Berasal dari Insentif SPPG Rp6 Juta Per Hari
-
Noel Tuding KPK Jadi Alat Oligarki dan Beri Peringatan Keras untuk Prabowo
-
Jangan Tunggu Harga Obat Meroket, DPR Desak Pemerintah Percepat Kemandirian Farmasi
-
Ditendang, Dipukul hingga Mati di Laut: Derita ABK Indonesia di Armada Cumi-Cumi Dunia