Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan buku jurnal anti korupsi berjudul Integritas di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/11). [suara.com/Oke Atmaja]
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekarang diusulkan oleh lembaga anti rasuah itu sendiri. Pemerintah nanti akan mengawal revisi UU KPK tersebut.
"Revisi UU KPK itu diusulkan KPK ada empat titik. Kami kawal, tidak boleh lebih dari itu," kata Luhut di kantornya Jakarta, Senin (30/11/2015).
Luhut menjelaskan, empat poin yang akan direvisi dalam UU KPK adalaah pertama KPK harus punya dewan pengawas seperti lembaga penegak hukum lainnya yang memiliki komisi pengawas.
Kedua, soal Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang selama ini tidak dimiliki KPK, nanti SP3 bisa dikeluarkan oleh KPK untuk tersangka yang meninggal dunia, atau terkena penyakit struk.
PoKetiga mengenai penyidik independen, jadi ke depan penyidik KPK tidak hanya dari Kepolisian dan Kejaksaan.
"Ke empat soal penyadapan yang diatur oleh mekanisme di dalam internal KPK, bukan oleh pengadilan ya. Ini supaya clear saya jelaskan, jangan dipelintir (pernyataannya), jadi empat itu saja," tandasnya.
Menurutnya empat poin yang akan direvisi dalam UU KPK itu untuk memperkuat lembaga pemberantasan korupsi tersebut. Saat ditanya apakah empat poin itu merupakan kesepakatan antara DPR dengan Pemerintah, Luhut enggan menjawab secara gamblang.
"Kira-kira KPK sudah begitu dengan kami, dengan demikian KPK lebih kuat lagi ke depan," katanya.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR mengadakan rapat dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk membahas tentang dua revisi undang-undang yang krusial saat ini, yakni UU KPK dan RU Pengampunan Pajak.
Dalam rapat tersebut disepakati pemerintah akan mengusulkan revisi UU Pengampunan Pajak dan DPR akan mengusulkan revisi UU KPK. Revisi kedua UU itu akan dibahas dalam Prolegnas Prioritas 2015 tahun ini.
DPR sampai saat ini masih membahas rencana Revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Rencana revisi UU KPK ini memicu reaksi penolakan dari berbagai kalangan masyarakat dan akademisi. Sebab revisi itu upaya kekuatan pihak tertentu untuk melemahkan kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
Terkini
-
Antrean Bansos Mengular, Gus Ipul 'Semprot' PT Pos: Lansia-Disabilitas Jangan Ikut Berdesakan
-
Prabowo Jawab Desakan Status Bencana Nasional: Kita Monitor Terus, Bantuan Tak Akan Putus
-
Rajiv Desak Polisi Bongkar Dalang Perusakan Kebun Teh Pangalengan: Jangan Cuma Pelaku Lapangan
-
KPK Akui Lakukan Eksekusi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sesaat Sebelum Dibebaskan
-
Dongkrak Pengembangan UMKM, Kebijakan Memakai Sarung Batik di Pemprov Jateng Menuai Apresiasi
-
Gerak Cepat Athari Gauthi Ardi Terobos Banjir Sumbar, Ribuan Bantuan Disiapkan
-
Prabowo Murka Lihat Siswa Seberangi Sungai, Bentuk Satgas Darurat dan Colek Menkeu
-
Krisis Air Bersih di Pesisir Jakarta, Benarkah Pipa PAM Jaya Jadi Solusi?
-
Panas Kisruh Elite PBNU, Benarkah Soal Bohir Tambang?
-
Gus Ipul Bantah Siap Jadi Plh Ketum PBNU, Sebut Banyak yang Lebih Layak