Suara.com - Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS Fahri Hamzah menyebutkan ada empat poin dalam revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK. Rencana revisi sudah dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional tahun 2016.
"Pertama, KPK harus ada pengawasnya. Kedua, KPK harus bisa SP3. Ketiga, soal pengawasan atau aturan tentang penyadapan. Terakhir, soal penyidik apa dibolehkannya penyidik independen atau tidak," kata Fahri di DPR, Senin (30/11/2015).
Menurut Fahri revisi UU merupakan kesepakatan bersama pemerintah dan DPR dengan mempertimbangkan kebutuhan pada masa sekarang.
Fahri menolak disebut ada tawar menawar dalam pengajuan revisi UU KPK.
"Perlu digarisbawahi sejak rapat konsultasi dengan Presiden, DPR tidak bahas RUU KPK kecuali pemerintah menyodorkan. Ini sodoran dari pemerintah," kata dia.
Dalam rencana revisi UU KPK terjadi tarik ulur. Awalnya, revisi disepakati masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2015 sebagai inisiatif pemerintah pada tanggal 23 bulan Juni. Namun, pada 6 Oktober, sebanyak 45 anggota dewan mengusulkan untuk mengambil alih inisiatif penyusunan revisi UU KPK.
Setelah rencana tersebut dikritik, pada 14 Oktober, pemerintah dan pimpinan DPR sepakat menunda pembahasan dan akhirnya pada Jumat (27/11/2015), Badan Legislasi DPR memasukkan rencana revisi menjadi prolegnas 2016.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
- Ironi Letjen Lodewyk Pusung: 32 Tahun Setia di Militer, Tumbang dalam 1,5 Tahun Urus Gizi Nasional
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
KPK Pamerkan Barang Bukti Rp17,5 Miliar dari Kasus Silmy Karim, Ada Kripto hingga Emas
-
Naik Jabatan, Kepala BGN Nanik S Dayeng Fokus Efisiensi Anggaran MBG
-
Seminar KAGAMA HSE UGM: Atasi Bencana Hidrometeorologi Melalui Rehabilitasi Lanskap Berkelanjutan
-
BGN Akan Benahi Dapur MBG, Satu Kecamatan Ditargetkan Cukup Dilayani Enam SPPG
-
Kasus Korupsi MBG, Begini Nasib Motor Listrik Hasil Mark Up dan SPPG yang Terafiliasi Dadan Cs
-
Alasan BGN Libatkan TNI dalam Jajaran Pimpinan: Butuh Ahli Teritorial!
-
Kejagung Sebut Aliran Dana Dadan Cs Berasal dari Insentif SPPG Rp6 Juta Per Hari
-
Noel Tuding KPK Jadi Alat Oligarki dan Beri Peringatan Keras untuk Prabowo
-
Jangan Tunggu Harga Obat Meroket, DPR Desak Pemerintah Percepat Kemandirian Farmasi
-
Ditendang, Dipukul hingga Mati di Laut: Derita ABK Indonesia di Armada Cumi-Cumi Dunia