Suara.com - Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS Fahri Hamzah menyebutkan ada empat poin dalam revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK. Rencana revisi sudah dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional tahun 2016.
"Pertama, KPK harus ada pengawasnya. Kedua, KPK harus bisa SP3. Ketiga, soal pengawasan atau aturan tentang penyadapan. Terakhir, soal penyidik apa dibolehkannya penyidik independen atau tidak," kata Fahri di DPR, Senin (30/11/2015).
Menurut Fahri revisi UU merupakan kesepakatan bersama pemerintah dan DPR dengan mempertimbangkan kebutuhan pada masa sekarang.
Fahri menolak disebut ada tawar menawar dalam pengajuan revisi UU KPK.
"Perlu digarisbawahi sejak rapat konsultasi dengan Presiden, DPR tidak bahas RUU KPK kecuali pemerintah menyodorkan. Ini sodoran dari pemerintah," kata dia.
Dalam rencana revisi UU KPK terjadi tarik ulur. Awalnya, revisi disepakati masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2015 sebagai inisiatif pemerintah pada tanggal 23 bulan Juni. Namun, pada 6 Oktober, sebanyak 45 anggota dewan mengusulkan untuk mengambil alih inisiatif penyusunan revisi UU KPK.
Setelah rencana tersebut dikritik, pada 14 Oktober, pemerintah dan pimpinan DPR sepakat menunda pembahasan dan akhirnya pada Jumat (27/11/2015), Badan Legislasi DPR memasukkan rencana revisi menjadi prolegnas 2016.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
'Cuma Masalah Waktu', KPK Janji Umumkan Tersangka Korupsi Haji Rp1 Triliun
-
Walau Berat, Gibran Bisa Berdamai dengan Subhan Palal soal Gugatan Rp125 Triliun, Apa Syaratnya?
-
Didukung Christine Hakim, Istri Usai Praperadilan: Kami Percaya Integritas dan Hati Nurani Nadiem
-
Diam-Diam KPK Periksa Gubernur Kalbar, Dalami Soal DAK Hingga Proyek Pembangunan Jalan
-
Reaksi PDIP soal Jokowi Temui Prabowo: Kami Yakin Presiden Atasi Masalah Bangsa Tanpa 'Cawe-cawe'
-
Pabrik Kopi di Matraman Jaktim Ludes Dilumat Api, Pemicu Kebakaran karena Apa?
-
Diresmikan Ahmad Luthfi, Desa Tersono Batang Jadi Contoh Desa Mandiri Kelola Sampah
-
Radiasi di Cikande Jadi Alarm Awal: Mengapa Edukasi dan Respons Cepat Sangat Penting
-
Prabowo Ungkap Monasit Senilai Ribuan Triliun di Balik Kerugian Negara Rp300 T
-
Sodorkan Bukti Baru ke Polisi, Keluarga Arya Daru Ngotot Kasus Dibuka Lagi: Ada Kejanggalan?