Suara.com - Pesawat AirAsia QZ8501 rute Surabaya-Singapura QZ8501 terbang di luar kondisi normal atau upset conditions. Kesimpulan ini didapat berdasarkan investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Kepala Pelaksana Tugas Kepala Sub Komite Investigasi Kecelakaan Transportasi Penerbangan KNKT Nucahyo Utomo dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (1/12/2015) menjelaskan kondisi tersebut berlangsung berkepanjangan, sehingga berada di luar batas penerbangan atau flight envelope yang dapat dikendalikan oleh awak pesawat.
"Kondisi tersebut sudah berada di luar kendali pilot," katanya.
Nurchayo menuturkan kronologi kecelakaan tersebut dimulai dari retakan solder pada electronic module di Rudder Travel Limiter Unit (RTLU) menyebabkan hubungan yang berselang dan berakibat pada masalah yang berkelanjutan dan berulang.
Sejak pukul 06.01 WIB dari keberangkatan pukul 05.35 WIB, flight data recorder atau FDR mencatat terjadi empat kali aktivasi tanda peringatan (master caution) yang disebabkan terjadinya gangguan pada sistem rudder travel limiter (RTL).
"Gangguan ini juga mengaktifkan electronic centralized aircraft monitoring (ECAM) berupa pesan AUTO FLT RUD TRV LIM SYS," katanya.
Berdasarkan pesan tersebut, lanjut dia, awak pesawat melaksanakan perintah sesuai dengan langkah-langkah yang tertera pada ECAM.
"Gangguan pada sistem RTL bukan lah suatu yang membahayakan," katanya.
Dia mengatakan gangguan keempat terjadi pada pukul 06.15 WIB dan FDR mencatat penunjukan berbeda dengan tiga gangguan sebelumnya, namun menunjukkan kesamaan dengan kejadian pada 24 Desember 2014 saat pesawat masih di darat ketika Circuit Breaker (CB) dari flight augmentation computer (FAC) diatur ulang (reset).
Nurcahyo menambahkan tindakan awak pesawat setelah gangguan keempat tersebut mengaktifkan tanda peringatan kelima yang memunculkan pesan di ECAM berupa AUTO FLT FAC 1 FAULT dan keenam yang memunculkan pesan di ECAM berupa AUTO FLT FAC 1+2 FAULT.
"Setelah pesan tersebut, auto-pilot dan atau-thrust tidak aktif, sistem kendali fly by wire pesawat berganti dari normal law ke alternate law di mana beberapa proteksi tidak aktif," katanya.
Dia mengatakan pengendalian pesawat oleh awak pesawat secara manual selanjutnya menyebabkan pesawat masuk dalam kondisi upset conditions, artinya di luar kondisi normal dengan sudut kemiringan lebih dari 25 derajat nose up (ke atas) dan 10 derajat nose down (ke atas) dan kemiringan ke samping atau bank angle lebih dari 45 derajat.
Pesawat tersebut terbang dengan ketinggian 32.000 kaki di atas permukaan laut dan mengangkut 162 orang yang terdiri dari dua pilot, empat awak kabin dan 156 penumpang termasuk seorang teknisi.
Dalam pesawat tersebut, pimpinan penerbangan (captain pilot) bertindak sebagai pilot monitoring dan co-pilot bertindak sebagai pilot flying. (Antara)
Berita Terkait
-
Tiga Kecelakaan dalam Sebulan, TransJakarta Gandeng KNKT Audit Total, Gubernur DKI Turun Tangan
-
Bandara Ahmad Yani Semarang Kembali Buka Rute Internasional
-
KNKT Ungkap Dua Penghambat Pemberantasan Truk ODOL di Indonesia Sulit Dilakukan
-
KNKT Ungkap Biang Kerok Truk Sound Horeg Kebal Aturan dan Sulit Diberantas
-
Terungkap Biang Kerok Kecelakaan Truk, Hino dan Pertamina Ambil Langkah Ini
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta