Suara.com - Menteri ESDM menyebut langkahnya sudah tepat melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Menurutnya, hal ini berkaitan dengan etika dan bukan tindak pidana.
"Di awal kami menilai ini pelanggaran etika," kata Sudirman menjawab pertanyaan Anggota MKD Akbar Faisal dalam persidangan di MKD, Selasa (2/12/2015). Sudirman diperiksa sebagai pengadu dalam kasus ini.
Dia menilai, dalam kasus ini lebih tepat dipermasalahkan di ranah etika. Karena ada seseorang yang menggunakan pengaruhnya untuk sesuatu yang bukan bidang kerjanya.
Akbar Faisal pun mengejar pertanyaan lain, dia mempertanyakan kenapa Sudirman tidak melaporkan kasus ini ke penegak hukum.
"Saya belum berencana. Penegak hukum bisa ambil penilaian," jawab Sudirman.
Akbar kemudian bertanya kembali, kalau Sudirman Said berpihak kepada pemberantasan korupsi, seharusnya laporan ini bisa diteruskan ke penegak hukum.
"Saya merasa tidak berkompetensi untuk menilai soal hukum karena bukan ahli hukum," kata dia.
Sudirman kemudian menambahkan, kalau laporan ke MKD ini sudah dilaporkan dan mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Hal ini juga sekaligus membantah kalau Sudirman bertindak tanpa kordinasi ke Presiden sesuai dengan pernyataan Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan.
"Presiden sudah mengatakan Menteri tidak boleh berpolemik. Saya sudah sampaikan kepada Presiden semua informasinya," ujarnya.
"Saya belum pernah berkomunikasi dan belum pernah dipanggil (Luhut). Kebetulan tugas kami berbeda," tambah Sudirman.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar