Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi bidang pencegahan menyampaikan bahwa kerugian akibat korupsi di sektor sumber daya alam seperti kehutanan dan pertambangan jumlahnya bisa 500 kali lipat dari jumlah nilai yang dikorupsi itu sendiri.
"Kajian KPK, kalau terjadi korupsi di sektor kehutanan, lebih dari 500 kali lipat kerugian sosialnya," kata Komisioner KPK, Zulkarnaen dalam kegiatan Semiloka rapat koordinasi supervisi pencegahan korupsi di Kediaman Gubernur Riau, Pekanbaru, Rabu.
Seperti pembakaran hutan yang terjadi di Riau, jika ada unsur korupsi di dalamnya sehingga leluasa untuk dibakar, kerugiannya luar biasa. Sekalipun itu suap menyuap terhadap aparat publik yang terlihat memang tidak mengambil uang negara, dampaknya kerugiannya tetap besar.
Hal itu sangat bisa terlihat pada bidang kesehatan, ekonomi, dan transportasi. Bahkan untuk penindakannyapun itu merupakan kerugian negara seperti hitung-hitungan Badan Pemriksa Keuangan, biaya reaksi penegakan hukum, penyidikan, penyelidikan, eksekusi hingga ditahan dan diberi makan semuanya memakai uang negara.
"Itu juga kerugian, termasuk kegiatan seperti sekarang ini yakni biaya untuk mencegah. Ini perlu biaya juga dan memakai uang negara," tambahnya.
Selain itu, tak pelak lagi kerugian sosialnya secara implisit akan berdampak besar. Itu bisa dirasakan dari terampasnya 8,7 juta hektare hutan yang dibabat dan diekploitasi, pengangguran hampir 8 juta, dan kemiskinan 30 juta orang lebih.
Fenomena tersebut menciptakan suatu paradoks bagi Indonesia yang memiliki pantai yang indah, gas alam kualitas terbaik, hutan terbaik, emas terbesar, dan tanah yang subur. Oleh karena itu perlu dibangun kesadaran bersama.
Di sektor pertambangan kerugiannya juga sangat tidak bersih sehingga kerugiannya besar sekali. Dari sembilan daerah tambang di Indonesia, kata dia, hanya satu yang bermanfaat positif bagi masyarakat "Suap secara langsung memang tidak merugikan negara, tapi kalau terjadi seperti pengusaha menyuap pejabat publik, pengusaha akan bersusaha sesukanya. Jangan berpikir terlalu dangkal dan membawa kebiasaan pejabat publik terima suap dan memeras. Gratifikasi memang baru diatur 2001, jadi terlanjur terbiasa," ulasnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
Nuklir Iran Panas Lagi, Ambisi Pengayaan Uranium Teheran Tak Akan Bisa Dihentikan Amerika Serikat
-
Iran Ancam Batalkan Gencatan Senjata dengan AS Jika Israel Terus Bombardir Lebanon Tanpa Henti
-
Pasokan Minyak Dunia Anjlok 13 Persen Akibat Perang Timur Tengah Menurut Bos IMF
-
Nasib Lebanon di Ujung Tanduk, PM Nawaf Salam Harap Pakistan Bisa Tekan Israel Hentikan Serangan
-
Dunia Desak Israel Segera Berhenti Serang Lebanon
-
Donald Trump Minta Benjamin Netanyahu Kurangi Serangan ke Lebanon Demi Kelancaran Gencatan Senjata
-
Pusing Harga Pakan Naik? Peternak di Lombok Ini Sukses Tekan Biaya Hingga 70 Persen Lewat Maggot
-
Persib Perketat Keamanan Jelang Lawan Bali United, Suporter Tamu Dilarang Hadir
-
Petaka di Parkiran Pasar: Nabi Tewas Digorok, Pelaku Dihabisi Massa, Polisi Diam
-
DPR Minta Kemenaker Siaga Hadapi Ancaman PHK Akibat Gejolak Global