Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi bidang pencegahan menyampaikan bahwa kerugian akibat korupsi di sektor sumber daya alam seperti kehutanan dan pertambangan jumlahnya bisa 500 kali lipat dari jumlah nilai yang dikorupsi itu sendiri.
"Kajian KPK, kalau terjadi korupsi di sektor kehutanan, lebih dari 500 kali lipat kerugian sosialnya," kata Komisioner KPK, Zulkarnaen dalam kegiatan Semiloka rapat koordinasi supervisi pencegahan korupsi di Kediaman Gubernur Riau, Pekanbaru, Rabu.
Seperti pembakaran hutan yang terjadi di Riau, jika ada unsur korupsi di dalamnya sehingga leluasa untuk dibakar, kerugiannya luar biasa. Sekalipun itu suap menyuap terhadap aparat publik yang terlihat memang tidak mengambil uang negara, dampaknya kerugiannya tetap besar.
Hal itu sangat bisa terlihat pada bidang kesehatan, ekonomi, dan transportasi. Bahkan untuk penindakannyapun itu merupakan kerugian negara seperti hitung-hitungan Badan Pemriksa Keuangan, biaya reaksi penegakan hukum, penyidikan, penyelidikan, eksekusi hingga ditahan dan diberi makan semuanya memakai uang negara.
"Itu juga kerugian, termasuk kegiatan seperti sekarang ini yakni biaya untuk mencegah. Ini perlu biaya juga dan memakai uang negara," tambahnya.
Selain itu, tak pelak lagi kerugian sosialnya secara implisit akan berdampak besar. Itu bisa dirasakan dari terampasnya 8,7 juta hektare hutan yang dibabat dan diekploitasi, pengangguran hampir 8 juta, dan kemiskinan 30 juta orang lebih.
Fenomena tersebut menciptakan suatu paradoks bagi Indonesia yang memiliki pantai yang indah, gas alam kualitas terbaik, hutan terbaik, emas terbesar, dan tanah yang subur. Oleh karena itu perlu dibangun kesadaran bersama.
Di sektor pertambangan kerugiannya juga sangat tidak bersih sehingga kerugiannya besar sekali. Dari sembilan daerah tambang di Indonesia, kata dia, hanya satu yang bermanfaat positif bagi masyarakat "Suap secara langsung memang tidak merugikan negara, tapi kalau terjadi seperti pengusaha menyuap pejabat publik, pengusaha akan bersusaha sesukanya. Jangan berpikir terlalu dangkal dan membawa kebiasaan pejabat publik terima suap dan memeras. Gratifikasi memang baru diatur 2001, jadi terlanjur terbiasa," ulasnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
Terkini
-
Prabowo Tegas Bantah Dikendalikan Jokowi: Aku Hopeng Sama Beliau, Bukan Takut!
-
Pamer KTA Palsu Dalih Tangkap Orang di Kalijodo, Polisi Abal-abal Gondol HP hingga Motor Abang Ojol
-
KPK Sita Aset Satori: Dari Ambulans hingga Kursi Roda Diduga Dibeli Pakai Uang Haram
-
Formappi: Putusan MKD DPR RI Mengecewakan, Abaikan Pelanggaran Etik Cuma Fokus pada Hoaks
-
Modal Airsoft Gun, Dandi Ngaku Reserse Narkoba Polda Metro, Sikat Motor-HP Ojol di Penjaringan
-
Ratusan Insan Sinar Mas Tuntaskan Pendidikan Komponen Cadangan
-
Dikirim ke Bali, ASN Terlibat Modus Baru Peredaran Ganja Lewat Kerangka Vespa
-
Pencarian Berakhir Pilu: Jasad Mahasiswa KKN UIN Semarang Ditemukan 10 Km dari Lokasi Hanyut
-
Detik-detik Kakak Adik di Kendal Ditemukan Lemas, 2 Minggu Jaga Jasad Ibu Cuma Minum Air Putih
-
Ditangkap di Laut Natuna Utara, Kapal Berbendera Vietnam Diduga Angkut 80 Ton Ikan Hasil Curian