Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi bidang pencegahan menyampaikan bahwa kerugian akibat korupsi di sektor sumber daya alam seperti kehutanan dan pertambangan jumlahnya bisa 500 kali lipat dari jumlah nilai yang dikorupsi itu sendiri.
"Kajian KPK, kalau terjadi korupsi di sektor kehutanan, lebih dari 500 kali lipat kerugian sosialnya," kata Komisioner KPK, Zulkarnaen dalam kegiatan Semiloka rapat koordinasi supervisi pencegahan korupsi di Kediaman Gubernur Riau, Pekanbaru, Rabu.
Seperti pembakaran hutan yang terjadi di Riau, jika ada unsur korupsi di dalamnya sehingga leluasa untuk dibakar, kerugiannya luar biasa. Sekalipun itu suap menyuap terhadap aparat publik yang terlihat memang tidak mengambil uang negara, dampaknya kerugiannya tetap besar.
Hal itu sangat bisa terlihat pada bidang kesehatan, ekonomi, dan transportasi. Bahkan untuk penindakannyapun itu merupakan kerugian negara seperti hitung-hitungan Badan Pemriksa Keuangan, biaya reaksi penegakan hukum, penyidikan, penyelidikan, eksekusi hingga ditahan dan diberi makan semuanya memakai uang negara.
"Itu juga kerugian, termasuk kegiatan seperti sekarang ini yakni biaya untuk mencegah. Ini perlu biaya juga dan memakai uang negara," tambahnya.
Selain itu, tak pelak lagi kerugian sosialnya secara implisit akan berdampak besar. Itu bisa dirasakan dari terampasnya 8,7 juta hektare hutan yang dibabat dan diekploitasi, pengangguran hampir 8 juta, dan kemiskinan 30 juta orang lebih.
Fenomena tersebut menciptakan suatu paradoks bagi Indonesia yang memiliki pantai yang indah, gas alam kualitas terbaik, hutan terbaik, emas terbesar, dan tanah yang subur. Oleh karena itu perlu dibangun kesadaran bersama.
Di sektor pertambangan kerugiannya juga sangat tidak bersih sehingga kerugiannya besar sekali. Dari sembilan daerah tambang di Indonesia, kata dia, hanya satu yang bermanfaat positif bagi masyarakat "Suap secara langsung memang tidak merugikan negara, tapi kalau terjadi seperti pengusaha menyuap pejabat publik, pengusaha akan bersusaha sesukanya. Jangan berpikir terlalu dangkal dan membawa kebiasaan pejabat publik terima suap dan memeras. Gratifikasi memang baru diatur 2001, jadi terlanjur terbiasa," ulasnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
-
Seluruh Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
Terkini
-
Buntut Kasus Perundungan Disabilitas, Anggota Komisi X Desak Bahasa Isyarat Masuk Kurikulum Nasional
-
SBY: Penanganan Bencana Tidak Segampang yang Dibayangkan, Perlu Master Plan yang Utuh
-
Ketuk Hati Kepala Daerah, Mendagri Tito: Bantu Saudara Kita di Sumatera yang Kena Bencana
-
Buntut OTT KPK di Berbagai Daerah, Jaksa Agung Minta Jaksa Jangan Melanggar Hukum!
-
Tak Terendus Kamera dan Influencer, Prabowo Bongkar Perlawanan 'Gila' Preman di Hutan
-
Prabowo Wanti-wanti Satgas PKH: Jangan Mau Dilobi Sana-sini
-
Jaksa Agung: Uang Rp6,6 Triliun dari Denda Tambang-Sawit hingga Eksekusi Korupsi CPO
-
7 Pertemuan Krusial Dasco - Prabowo yang Selesaikan Masalah Bangsa di 2025
-
BNI Turut Dampingi Anak-Anak Korban Banjir di Aceh Tenggara Lewat Trauma Healing
-
BNI Siap Salurkan 17.356 KPR FLPP pada 2026, Mantapkan Peran di Program Perumahan