Suara.com - Salah seorang pejabat di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berinisial BD, yang telah menjadi tersangka penyelundupan ribuan bibit lobster tujuan Vietnam, kini terancam eksekusi penahanan.
Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Kasubdit IV AKBP Jon Wesly Irianto, di Mataram, Kamis (3/12/2015), mengatakan bahwa pihaknya kini tinggal menunggu keputusan jaksa peneliti Kejati NTB.
"Berkasnya sudah dilimpahkan, tinggal menunggu petunjuk jaksa peneliti. Kalau dinyatakan lengkap, kita laksanakan tahap selanjutnya. (Yaitu) Eksekusi tersangka dan pelimpahan alat bukti," kata Jon Wesly.
Sementara itu, saat dipertanyakan lagi nasib tersangka lainnya yakni LHY, yang diketahui berperan sebagai eksekutor pengiriman 43.500 bibit lobster ke Vietnam itu, Jon Wesly juga menyebut terancam ditahan.
"LHY juga, berkasnya sudah masuk ke jaksa peneliti. Tinggal menunggu keputusan," ujarnya.
Aksi penyelundupan ribuan bibit lobster ke luar negeri ini dikabarkan sebelumnya sudah beberapa kali lolos serta sampai ke Vietnam. BD diduga bertindak sebagai "peran pembantu" dalam kasus ini.
Akibat perbuatannya, kini kedua tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara, sesuai yang disebutkan dalam Undang-Undang (UU) Perikanan Pasal 100 Juncto Pasal 7 Ayat 2 Huruf m, dan Pasal 31 Jo Pasal 6 Huruf a. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO