Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto bisa dibawa ke ranah hukum. Menurut dia, Setya sudah terbukti langgar etika dewan.
Kata dia, sidang yang gelar Mahkamah Kehormatan Dewan sudah membuktikan Novanto telah melanggar kode etik sebagai pimpinan dewan.
"Ya sudah menurut saya MKD sudah selesai tugasnya karena kebenaran materilnya sudah ada. Ini kan kasus etika. Etikanya sudah terbukti," kata Mahfud di saat ditemui di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2015).
Mantan juru kampanye Prabowo Subianto di Pilpres 2014 itu mengatakan nantinya rekaman percakapan tersebut tinggal menunggu pengakuan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
"Tinggal sekarang pak Maroef itu mampu meyakinkan nggak bahwa betul itu saya yang buat dan itu barangnya yauda selesai kasus etiknya nggak usah diperpanjang. Hukumnya sudah urusan penegak hukum," katanya.
Lebih lanjut dia pun mendorong penegak hukum untuk menyelidiki unsur korupsi soal permintaan jatah sama yang diduga dilakukan Novanto.
"Memang ini pelanggaran etik. Dan hukum harus jalan," kata dia.
Rabu (2/12/2015) kemarin MKD telah menggelar persidangan kasus pencatutan nama Jokowi dan JK yang dilakukan oleh Novanto. Dalam sidang tersebut Menteri ESDM Sudirman Said telah dimintai keterangan terkait rekaman percakapan Novanto dengan dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha Reza Chalid. Sudirman merupakan pengadu untuk kasus pencatutan Jokowi dan JK dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
3 Rekomendasi Moisturizer untuk Mengecilkan Pori-Pori, Wajah Mulus dan Glowing
-
Di Balik Hibah Kapal Induk Italia, Ada Ambisi Kejar Tayang 5 Oktober yang Bisa Sedot Anggaran Jumbo
-
Resmi Pakai Rompi Oranye KPK, Bupati Lombok Barat Bungkam Soal 3 Perkara yang Menjeratnya
-
4 Hydrating Sheet Mask Ampuh Berikan Hidrasi Ekstra untuk Skin Barrier Kuat
-
Keluh Kesah PPPK Paruh Waktu Dinkes DKI di Balai Kota: Janji Setara ASN, Realita Jauh dari Kata
-
Pabrik Tekstil di Jepara Tumbang, 670 Orang Menganggur
-
Ironi Makan Bergizi Gratis: Mengapa Daerah 3T Masih Dianaktirikan?
-
Jangan Jerat Tersangka saja, Komnas HAM Dorong Korban Dapat Pemenuhan Hak Atas Pidana Korupsi
-
Gelar Sarjana vs AI: Menagih Aksi Pemerintah Atasi Krisis Kerja Gen Z
-
Rakyat Jepang Setuju Perempuan Jadi Kaisar, Tapi Kenapa Itu Tidak Mungkin Terjadi?