Suara.com - Ketua DPR Setya Novanto menolak disebut pemburu rente, serta berkelit dari semua dugaan pelanggaran etika yang tersirat dari proses persidangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebelumnya.
Jurus mengelak itu disampaikan Setnov kepada 17 anggota MKD dalam agenda persidangan Senin (7/12/2015). Sebaliknya, dengan penuh keyakinan, Setnov menilai bukti rekaman berdurasi 1 jam 20 menit yang diserahkan Sudirman Said itu tidak bisa menjadi acuan, karena dianggap ilegal.
Menanggapi hal itu, pengamat politik Yunarto Wijaya menilai bantahan Ketua DPR itu bermaksud mencari dukungan dari publik. Hanya saja menurutnya, publik saat ini tak membutuhkan sanggahan itu.
Sebaliknya, publik tengah menunggu kebenaran terkait motif di balik pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden dalam renegosiasi kontrak PT Freeport tersebut. Poin penting lain yang diinginkan publik adalah pembuktian hakim di MKD mengenai potensi korupsi yang dilakukan ketua DPR.
Pembuktian atas pernyataan Setnov, menurut Direktur Charta Politika, ini bisa dilakukan secara sederhana yakni melalui pembuktian forensik keaslian rekaman. Dengan begitu, pembenaran atas keaslian rekaman itu bisa menjadi bukti kuat atas tindakan Setya yang tak patut itu.
Pengamat yang akrab disapa Toto ini juga menilai, dengan alasan apa pun Setnov membela diri, secara tak langsung itu justru mengafirmasi dugaan pelanggaran yang dia lakukan. Hal ini bisa dilihat dari pernyataannya di beberapa kesempatan yang menyebut pembicaraan seperti digambarkan oleh rekaman itu ada, tapi tak pernah mencatut nama Presiden. Di sisi lain, Setnov juga menyebut bahwa tindakannya itu sebatas candaan saja.
"Di situ tersirat penyataan bahwa dia (Setya Novanto) bertemu dengan Jim Bob, bos besar Freeport dari Amerika Serikat (AS). Apakah pantas atau tidak, kita harus teliti lebih dalam. Apakah pertemuan itu juga masuk dalam kategori etis atau tidak?" ujar Toto, sebagaimana dikutip salah satu rilis dari Fraksi Nasdem.
Terkait pelaksanaan sidang MKD secara tertutup pada Senin ini, Toto menyayangkan keputusan MKD tersebut. Keputusan itu menurutnya diambil justru di saat publik sangat antusias ingin menyimak jalannya proses penegakan etika DPR.
"Dengan menetapkan sidang tertutup, MKD sudah menutup upaya publik untuk mencari fakta itu (dugaan pelanggaran etika)," tukasnya, saat ditemui di depan ruang sidang MKD, Senin (7/12).
Sementara itu, Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni, menyebut keputusan MKD menetapkan sidang tertutup kali ini sebagai tindak pembodohan publik. Dia menilai, proses persidangan MKD seharusnya bisa diakses masyarakat luas, dan bisa menjadi bagian dari keterbukaan informasi publik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
Terkini
-
KPK Periksa 5 Sosok Terkait Korupsi Haji, Mayoritas Direktur Biro Haji dan Umrah
-
Di Hadapan PBB Prabowo Klaim Indonesia Sudah Swasembada Beras: Siap Jadi Lumbung Pangan Dunia
-
Bukan Omon-Omon! Prabowo Siap Kirim 20 Ribu Pasukan Perdamaian RI ke Zona Konflik
-
Prabowo di PBB: Palestina Harus Merdeka, Dua Negara Keturunan Abraham Harus Hidup Damai!
-
Tiga Kecelakaan dalam Sebulan, Transjakarta Akan Terapkan Tes Psikologi Lanjutan untuk 11 Ribu Sopir
-
Tiga Kecelakaan dalam Sebulan, DPRD DKI Minta Sertifikasi Sopir Transjakarta Diperketat
-
PN Jaksel Jadwalkan Sidang Praperadilan Nadiem Makarim pada 3 Oktober
-
Diduga Cemburu, Suami di Kebon Jeruk Bunuh Istri Lalu Serahkan Diri ke Polisi
-
Tri Tito Buka Rakornas Posyandu, Tekankan Pentingnya Posyandu Dukung Implementasi Enam SPM
-
Kepala BGN Wanti-wanti Setiap Daerah Siaga Tangani Keracunan MBG