Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap mendalami kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto. Untuk mendalami kasus tersebut, KPK masih menunggu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Untuk diketahui, SPDP dikirimkan oleh penegak hukum ke penegak hukum lainnya ketika mereka memulai penyidikan suatu perkara. Surat ini merupakan salah satu bentuk koordinasi antara penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU). Selanjutnya, JPU mengkoordinasikan arah perkembangan kasus dan mulai memberikan masukan-masukan ke penyidik.
"Biasanya supervisi kasus didahului oleh SPDP," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (8/12/2015).
"Jadi kalau sudah ada SPDP, KPK bisa melakukan supervisi," jelas Johan.
Kejaksaan Agung diketahui berinisiatif menyelidiki kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto. Pencatutan tersebut diduga dilakukan dalam upaya permintaan saham kepada PT Freeport.
Dalam kasus tersebut, Setya Novanto diduga melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 terkait permufakatan jahat.
Sementara itu, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus yang menjerat politisi Partai Golkar itu.
"Kami masih mengumpulkan bukti-bukti, kami merespons apa yang tersebar luas di masyarakat," kata Prasetyo.
Kejagung sendiri hingga kini sudah memeriksa Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan Menteri ESDM Sudirman Said.
Maroef diketahui sebagai orang yang merekam pembicaraan dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan Sudirman adalah orang yang melaporkan kasus ini ke MKD.
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Jawa Tengah Darurat Korupsi? 4 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK dalam Waktu Singkat
-
KPK Ungkap Modus Bupati Sukoharjo, Gunakan SK Paksa ASN Setor Insentif hingga Rp2,93 Miliar
-
Klarifikasi Kejati Jateng: Tak Ada Pemeriksaan Personel Polri Terkait SPPG
-
KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Pemkab Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan
-
Drama Perceraian Bupati Gowa Berbuntut Laporan Polisi: Mantan Suami Cium Aroma Kesaksian Palsu
-
Habiburokhman Tegaskan Mundurnya Jampidsus Febrie Tak Boleh Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi
-
The 2nd IBOS Expo 2026 Siap Digelar, Hadirkan Lebih dari 100 Peluang Bisnis dari Berbagai Industri
-
Jaksa Agung Resmi Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus
-
Intelijen Israel Bongkar Dugaan Skenario Iran Bunuh Trump, Washington Respon Santai
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur