Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap mendalami kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto. Untuk mendalami kasus tersebut, KPK masih menunggu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Untuk diketahui, SPDP dikirimkan oleh penegak hukum ke penegak hukum lainnya ketika mereka memulai penyidikan suatu perkara. Surat ini merupakan salah satu bentuk koordinasi antara penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU). Selanjutnya, JPU mengkoordinasikan arah perkembangan kasus dan mulai memberikan masukan-masukan ke penyidik.
"Biasanya supervisi kasus didahului oleh SPDP," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (8/12/2015).
"Jadi kalau sudah ada SPDP, KPK bisa melakukan supervisi," jelas Johan.
Kejaksaan Agung diketahui berinisiatif menyelidiki kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto. Pencatutan tersebut diduga dilakukan dalam upaya permintaan saham kepada PT Freeport.
Dalam kasus tersebut, Setya Novanto diduga melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 terkait permufakatan jahat.
Sementara itu, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus yang menjerat politisi Partai Golkar itu.
"Kami masih mengumpulkan bukti-bukti, kami merespons apa yang tersebar luas di masyarakat," kata Prasetyo.
Kejagung sendiri hingga kini sudah memeriksa Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan Menteri ESDM Sudirman Said.
Maroef diketahui sebagai orang yang merekam pembicaraan dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan Sudirman adalah orang yang melaporkan kasus ini ke MKD.
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Antrean Mengular di SPBU Bali, Ini Janji Pertamina
-
Gagal Panen Meluas! BI Ungkap Ancaman Nyata El Nino ke Ekonomi Sulsel
-
Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah
-
Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi
-
Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak
-
Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA
-
Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35
-
Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen
-
Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting
-
Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan