Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan bekerja sama dengan Polri dalam melakukan audit forensik guna mengetahui orisinalitas rekaman pertemuan yang dilakukan antara Ketua DPR Setya Novanto dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia dan pengusaha Riza Chalid yang diberikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said. Menanggapi hal tersebut, Kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, meminta dihadirkan ahli terkait penyadapan, untuk mencari tahu keabsahan dalam bukti rekaman yang telah diperdengarkan Mahkamah Kehormatan Dewan pekan lalu.
"Tentunya kalau perlu dihadirkan ahli atau expert yang terkait dengan otoritas penyadapan," ujar Firman di Gedung Nusantara III, Komplek MPR dan DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/12/2015).
Firman menilai, rekaman itu tidak bisa dijadikan alat bukti, karena seharusnya Maroef Sjamsoeddin tidak memiliki kewenangan dalam melakukan penyadapan. Oleh karena itu, harus dihadirkan ahli penyadapan yang bisa dijadikan acuan untuk mengetahui legalitas rekaman.
"Ya, menyangkut validitas alat bukti itu juga penting dan menyangkut legalitas pemegang alat bukti. Dia (Maroef) punya otoritas tidak melakukan hal itu, sehingga boleh saja expert itu, dijadikan referensi untuk memastikan ini bisa berlaku sebagai alat bukti atau tidak," katanya.
Firman menambahkan, menurut Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik No. 11 tahun 2008 tentang penyadapan yang hanya diperbolehkan oleh aparat penegak hukum. Lanjut Firman, di dalam Undang-undang juga dinyatakan seorang hakim hanya boleh mengadili berdasar alat bukti yang sah.
"Karena alat bukti itu bisa diyakini, karena keabsahan. Jadi keabsahan itu bisa menentukan sebuah rekaman atau sadapan itu sebagai alat bukti. Saya rasa itu," ungkapnya.
Tag
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Ratusan Ponsel Pelaku Begal Diperiksa, Polda Metro Jaya Dalami Jaringan
-
Viral Mobil Porsche Gunakan Pelat Dinas Mabes TNI, Kapuspen Duga Palsu
-
ShopeeVIP Gandeng Duolingo, Bikin Belanja Lebih Hemat & Upgrade Diri Lebih Menyenangkan
-
Plot Twist Muse Model Ngaku Dibegal di Jakbar, Hasil Visum: Itu Bisul Meletus
-
Airlangga: Kebijakan DHE dan Ekspor via Danantara Mulai Berlaku 1 Juni 2026
-
Jakarta Dikepung 24 Ribu CCTV, Polda Metro Jaya: Penjahat Tak Punya Ruang Gerak!
-
Bersih-bersih Jakarta! Polda Metro Jaya Tangkap 173 Bandit Jalanan, Sita 8 Senjata Api
-
Banten Daerah Industri, Marinus Gea Desak Program HAM Fokus Lindungi Hak Buruh
-
Eks Gubernur BI Beri Masukan ke Prabowo soal Penanganan Hadapi Krisis
-
Jakarta Barat Kini Berjuluk 'Gotham City', Hardiyanto Kenneth: Saya Jadi Batman!