Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan bekerja sama dengan Polri dalam melakukan audit forensik guna mengetahui orisinalitas rekaman pertemuan yang dilakukan antara Ketua DPR Setya Novanto dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia dan pengusaha Riza Chalid yang diberikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said. Menanggapi hal tersebut, Kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, meminta dihadirkan ahli terkait penyadapan, untuk mencari tahu keabsahan dalam bukti rekaman yang telah diperdengarkan Mahkamah Kehormatan Dewan pekan lalu.
"Tentunya kalau perlu dihadirkan ahli atau expert yang terkait dengan otoritas penyadapan," ujar Firman di Gedung Nusantara III, Komplek MPR dan DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/12/2015).
Firman menilai, rekaman itu tidak bisa dijadikan alat bukti, karena seharusnya Maroef Sjamsoeddin tidak memiliki kewenangan dalam melakukan penyadapan. Oleh karena itu, harus dihadirkan ahli penyadapan yang bisa dijadikan acuan untuk mengetahui legalitas rekaman.
"Ya, menyangkut validitas alat bukti itu juga penting dan menyangkut legalitas pemegang alat bukti. Dia (Maroef) punya otoritas tidak melakukan hal itu, sehingga boleh saja expert itu, dijadikan referensi untuk memastikan ini bisa berlaku sebagai alat bukti atau tidak," katanya.
Firman menambahkan, menurut Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik No. 11 tahun 2008 tentang penyadapan yang hanya diperbolehkan oleh aparat penegak hukum. Lanjut Firman, di dalam Undang-undang juga dinyatakan seorang hakim hanya boleh mengadili berdasar alat bukti yang sah.
"Karena alat bukti itu bisa diyakini, karena keabsahan. Jadi keabsahan itu bisa menentukan sebuah rekaman atau sadapan itu sebagai alat bukti. Saya rasa itu," ungkapnya.
Tag
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
Terkini
-
Rombongan 5 Mobil Terobos CFD Jakarta, Barrier Dibuka Paksa hingga Pakai Strobo
-
Soal Rekening Aktivis Pati Diblokir, Andre Rosiade: Bank Himbara Tak Mungkin Main Sepihak
-
Galaxy S27 Ultra Dikabarkan Ubah Total Desain Kamera, Tak Lagi Bawa 4 Lensa
-
10 Taksi Listrik Mengaspal di Semarang, Jateng Mulai Kaji Elektrifikasi Trans hingga Travel
-
Indeks CFX10 Melambung Tinggi ke Level 917,67, Ethreum Lagi Naik Daun
-
MBG Tetap Dibagikan Meski Siswa Pekanbaru Diliburkan Imbas Asap Karhutla
-
167 Bangunan Hangus, Ini 4 Tahap Skenario Pemerintah Pulihkan Desa Adat Sade
-
Prabowo Ancam Cabut Izin Korporasi yang Terlibat Pembakaran Hutan untuk Buka Lahan
-
Giant Sea Wall Pantura Jawa: Solusi Banjir Rob atau Masalah Baru?
-
Rekening Donasi Demo Diblokir, Dosen UGM: Tindakan Abusif Penguasa dan Melawan Hukum