Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan bekerja sama dengan Polri dalam melakukan audit forensik guna mengetahui orisinalitas rekaman pertemuan yang dilakukan antara Ketua DPR Setya Novanto dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia dan pengusaha Riza Chalid yang diberikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said. Menanggapi hal tersebut, Kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, meminta dihadirkan ahli terkait penyadapan, untuk mencari tahu keabsahan dalam bukti rekaman yang telah diperdengarkan Mahkamah Kehormatan Dewan pekan lalu.
"Tentunya kalau perlu dihadirkan ahli atau expert yang terkait dengan otoritas penyadapan," ujar Firman di Gedung Nusantara III, Komplek MPR dan DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/12/2015).
Firman menilai, rekaman itu tidak bisa dijadikan alat bukti, karena seharusnya Maroef Sjamsoeddin tidak memiliki kewenangan dalam melakukan penyadapan. Oleh karena itu, harus dihadirkan ahli penyadapan yang bisa dijadikan acuan untuk mengetahui legalitas rekaman.
"Ya, menyangkut validitas alat bukti itu juga penting dan menyangkut legalitas pemegang alat bukti. Dia (Maroef) punya otoritas tidak melakukan hal itu, sehingga boleh saja expert itu, dijadikan referensi untuk memastikan ini bisa berlaku sebagai alat bukti atau tidak," katanya.
Firman menambahkan, menurut Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik No. 11 tahun 2008 tentang penyadapan yang hanya diperbolehkan oleh aparat penegak hukum. Lanjut Firman, di dalam Undang-undang juga dinyatakan seorang hakim hanya boleh mengadili berdasar alat bukti yang sah.
"Karena alat bukti itu bisa diyakini, karena keabsahan. Jadi keabsahan itu bisa menentukan sebuah rekaman atau sadapan itu sebagai alat bukti. Saya rasa itu," ungkapnya.
Tag
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul
-
Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD
-
Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!
-
Geledah Rumah Mewah di Sentul City Bogor, Polisi Diduga Sita Emas Hingga Mata Uang Asing
-
Rumah Mewah di Sentul City Digeledah Polisi Tengah Malam, Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Meluas ke 12 Titik! Polisi Geledah Pacific Place hingga Rumah Mewah di Sentul Terkait Kasus TPPU
-
Bahaya State Capture, Pakar Ungkap Cara Militer 'Kuasai' Negara Lewat Jalur Legal
-
Jejak Densus 88 Kuntit Jampidsus di Cafe de'CLAN Signature: Kini Ditemukan Brankas Dolar Rp67 M!
-
Bareskrim Rampungkan Berkas Kasus Impor Handphone Ilegal, Tiga Tersangka Segera Disidang
-
Mengapa Pengembalian Amplop Belum Tentu Membebaskan Raja Juli Antoni dari Pidana?