Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hendak memenjarakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berada di Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta. Oknum yang akan dojebloskan ke dalam penjara itu apabila mereka terbukti bermain dalam Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) untuk angkutan umum.
"Kita mau penjarakan, kita tahan PNS yang menjual buku KIR. Kemarin dalam Rapim (rqpat pimpinan) saya bilang, saya mau lihat kondisi fisik bus-bus di Jakarta," ujar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (8/12/2015).
Lelaki yang biasa disapa Ahok itu mencium ada permainan perizinan KIR di Dishubtrans DKI.
"Ada dua kemungkinan, kemungkinan pertama, tukang KIR-nya main, kemungkina kedua dia nggak melakukan KIR, dia ada buku asli KIR, dijual jadi aspal," jelas Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur itu menjelaskan berdasarkan laporan dari pihak kepolisian sudah ada indikasi PNS DKI di Dishubtrans yang menjual buku KIR. Ahok memastikan akan memberikan sanski tegas kepada oknum PNS DKI yang bermain.
"Polisi langsung tanggapin, tadi pagi lapor ke saya sudah terbukti bahwa ada yang jual buku KIR. Sudah tahan saja (saya bilang), begitu ditahan kita mau berhentikan dia sebagai PNS," tegasnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah menuturkan dalam waktu dekat akan ada anak buahnya yang dipenjara karena diduga bermain perizinan KIR.
"Nanti ada anggota gue yang dipenjara, ya sudah penjarain saja. Karena diduga memalsukan kir," ujarnya.
Andri juga telah menaruh rasa curiga kepada bawahannya yang menangani uji KIR. Sebab banyak angkutan umum di Jakarta yang tidak layak jalan namun izinya masih diperoleh.
"Saya juga curiga, kenapa bus itu yang asapnya item, rombeng, begitu kita lihat KIR masih berlaku. Kita masukkin, kita uji lagi, ternyata nggak lulus KIR-nya," katanya.
Untuk itu ia menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk segera bisa mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran yang terjadi di Dishubtrans DKI.
"Bener kan ada yang memalsukan KIR, (yasudah) kita serahkan saja ke polisi," katanya.
Berita Terkait
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Antisipasi Angin Kencang, Pramono Instruksikan Pangkas Pohon Tua di Jakarta
-
Pemprov DKI Terbaik dalam Pencegahan Korupsi, Wagub DKI Jakarta Terima Penghargaan dari KPK
-
Ramalan Ahok Soal Banjir Sampai Monas Meleset, Ini Kata Pramono Anung
-
Kembalikan Fungsi Lahan Pemakaman, Warga TPU Menteng Pulo di Relokasi
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana