Suara.com - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung Arminsyah mengatakan alasan pihaknya tidak menyerahkan rekaman percakapan asli kasus 'Papa Minta Saham' ke Pimpinan Mahkamah Dewan Kehormatan (MKD) lantaran sebelumnya Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin telah membuat pernyataan tertulis yang tidak bersedia meminjamkan rekaman percakapan tersebut kepada siapa pun.
Dikatakan Arminsyah jika rekaman asli yang diserahkan Maroef juga hanya dipinjamkan untuk kepentingan proses penyelidikan.
"Alat rekaman tersebut memang ada pada kami, itu diserahkan pak Maroef tapi kami tidak bisa memenuhi permintaan dari MKD karena barang tersebut bukan barang sitaan kami, jadi otoritas secara penuh hanya menerima seperti titipan lah untuk kami gunakan," kata Arminsyah di Kejagung, Jakarta, Kamis (10/12/2015).
Menurutnya, pihaknya juga telah memberikan kopian surat pernyataan dari Maroef kepada pimpinan MKD yang berisikan agar rekaman percakapan asli tersebut tidak dipinjamkan kepada pihak manapun.
"Nah, bapak-bapak dari MKD mengerti pernyataan dari Pak Maroef. Kami juga telah memberikan fotokopi surat pernyataan dari Pak Maroef," kata dia.
Lebih lanjut, Arminsyah mengakui jika rekaman asli tersebut sangat dibutuhkan pimpinan MKD guna mencocokan dengan
rekaman yang pernah diputar di persidangan. Namun, pihaknya sudah berjanji kepada Maroef yang merupakan pemilik sah rekaman asli tersebut.
"Ya itu kan memang agak susah. Tapi kami kan juga memegang amanah. Amanah yang punya HP tersebut tidak mengizinkan. Mungkin beliau-beliau langsung minta ke Pak Maroef," katanya.
Sebelumnya, empat pimpinan MKD mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung). Kedatangan Ketua MKD Surahman Hidayat, Wakil Ketua MKD Junimart Girsang, Sufmi Dasco Ahmad, dan Kahar Muzakir ini untuk meminta rekaman asli 'Papa Minta Saham'. Namun empatnya pulang dengan tangan hampa alias tidak diberikan izin untuk membawa rekaman asli tersebut.
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan
-
Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi
-
Hotman Paris Pakai Tongkat ke Singapura, Bawa Amanah Rp500 Juta dari Bos Mayapada untuk Yuvita
-
Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?
-
Alasan Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Meski Ditolak Kejagung
-
Dua Peserta Meninggal, Pakar UGM Desak Latihan Militer SPPI Dihentikan!
-
Tak Menyerah, Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Setelah Ditolak Kejagung
-
Penumpang Pasar Senen Kalahkan Gambir, Tren Perjalanan Kelas Ekonomi Menguat
-
HUT Jakarta ke-499, Pemprov DKI Terima 499 Sertifikat Aset Daerah Senilai Rp 22,2 Triliun
-
Dianugerahi Lencana Emas di Gorontalo, Prabowo Dinilai Berjasa Bagi Petani-Nelayan