Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha minyak Riza Chalid hari ini, Senin (14/12/2015). Namun, hingga siang ini, belum ada pemberitahuan apakah dia datang atau tidak.
"Saya belum dapat konfirmasi dari sekretariat," ujar Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Sufmi Dasco Ahmad di gedung Nusantara II, DPR.
Riza dipanggil karena ikut dalam pertemuan antara Ketua DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto dan Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Dalam pertemuan tersebut, nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla diduga dicatut Novanto untuk minta saham terkait perpanjangan kontrak Freeport di Papua.
Dasco mengatakan kalau Riza tak datang lagi pada panggilan kedua ini, Mahkamah Kehormatan Dewan akan rapat internal.
"Saya akan coba tanya dulu ke sekretariat, apakah ada tanggapan dari surat yang kita kirimkan kemarin. Kalau nggak datang, ya kita akan rapat internal untuk memutuskan langkah-langkah selanjutnya, sesuai dengan tata aturan kami," tuturnya.
Ketika ditanya apakah Riza akan dipanggil paksa karena hal ini sudah diatur dalam UU, Dasco mengatakan soal itu masih akan menunggu hasil rapat internal.
"Ya segala kemungkinan ada, tergantung dengan hasil rapat internal hari ini, kalau memang yang bersangkutan berhalangan hadir tanpa keterangan," kata Dasco.
Dasco menambahkan sampai saat ini mahkamah belum mendapatkan bukti original mengenai percakapan antara Novanto, Riza, dan Maroef. Itu sebabnya, mahkamah masih terus melakukan verifikasi dan validasi data.
"Cuma karena kami nggak dapat original, kemudian kita merasa perlu untuk menggali bahan- bahan keterangan lain yang kemudian kita jadikan bahan dalam persidangan," kata dia.
Kemarin, anggota Mahkamah Kehormatan Dewan dari Fraksi Hanura Syarifuddin Sudding mengatakan sebenarnya keterangan dari Menteri ESDM Sudirman Said, Novanto, dan Maroef sudah cukup untuk dijadikan dasar mahkamah mengambil keputusan apakah Novanto melanggar etika atau tidak. Sudding mengatakan kemungkinan Kamis besok atau sebelum masa reses, mahkamah akan memutuskan kasus ini.
Kasus Novanto terungkap setelah Sudirman Said melaporkannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan pada Senin (16/11/2015) karena diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla ketika meminta saham kepada PT. Freeport Indonesia sebagai imbalan atas andil memperpanjang kontrak karya.
Pembicaraan tersebut terjadi ketika Novanto, Riza Chalid, dan Maroef bertemu pada 8 Juni 2015.
Saat ini, kasus tersebut juga ditangani Kejaksaan Agung. Hari ini, Maroef kembali memenuhi panggilan penyidik pada Jaksa Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Maroef akan dimintai keterangan sebagai saksi dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan Novanto bersama Riza.
Berita Terkait
Terpopuler
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
- Gunung Anak Krakatau Meletus Abu Membubung 15 Km, BMKG Jepang Pantau Ancaman Tsunami
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- 5 Manfaat Air Mawar untuk Wajah dan Kulit yang Menarik Diketahui
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
Pilihan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
-
Siswa TK sampai SMA di Jakarta dan Tangerang Raya PJJ Sampai Rabu 9 September
-
Episode Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Kata Badan Geologi
-
Abu Vulkanik Krakatau Meningkat, Operasional Bandara Soetta Berhenti hingga Pukul 6 Sore
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
Terkini
-
PTBA Perkuat Kinerja dan Portofolio Bisnis untuk Pertumbuhan Jangka Panjang
-
Aksi Teddy Main Pulpen saat Putin Pidato Viral, Gaya Jarinya Disamakan Britney Spears
-
Kredit Serba Guna Bank Sumsel Babel Bunga Mulai 0,79 Persen, Ada Cashback 0,2 Persen
-
Wet Food Lokal Buat Anabul Makin Dilirik, Cek 3 Hal Ini Sebelum Membeli
-
Kenapa Abu Vulkanik Bisa Bikin Pesawat Dilarang Terbang?
-
Ikan Keramba Mati Mendadak dan Mengapung di Danau Ranau, Apa yang Terjadi?
-
Pacuan Kuda Indonesia Naik Kelas, IHR 2026 Bidik Panggung Internasional
-
Dugaan Gratifikasi, Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Diduga Terima Pajero dan Mercy
-
Raja Juli Belum Diperiksa KPK soal Amplop dari Bupati Kuansing, Ini Alasannya
-
Pasokan Air Jakarta Dipastikan Tidak Terdampak Abu Vulkanik