Suara.com - Dalam sidang uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan KPK di Komisi III DPR, Senin (14/12/2015), calon pimpinan KPK Johan Budi menegaskan menolak revisi terhadap UU Nomor 30/2002 tentang KPK.
"Saya sering baca statement revisi UU KPK itu untuk menguatkan KPK. Tapi begitu muncul draf-nya di publik, isinya justru melemahkan KPK. Jika benar isinya seperti itu, saya tidak setuju, saya tolak," kata Johan.
Johan menolak kalau usia KPK dibatasi hanya 12 tahun setelah UU KPK hasil revisi disahkan. Dia jug amenolak kalau kewenangan KPK melakukan penuntutan dihapus.
"Kalau begitu menurut saya bukan memperkuat KPK. Tapi melemahkan. Kalau dengan penolakan ini saya tidak dipilih (jadi pimpinan KPK), ya tidak apa-apa," kata Johan yang disambut tepuk tangan hadirin.
Terkait rencana memasukkan unsur lembaga pengawas pimpinan KPK dalam rancangan revisi UU KPK, Johan mengatakan lembaga pengawas yang akan dibentuk harus bertugas mengawasi etika pimpinan saja.
"Misalnya pimpinan KPK menetapkan seseorang menjadi tersangka, kemudian dewan pengawas tidak boleh memanggil pimpinan KPK, karena itu kewenangan pimpinan KPK. Dewan pengawas harusnya mengawasi etika pimpinan, misalnya jika ada pimpinan KPK yang bermain politik," katanya.
Johan menambahkan saat ini sebenarnya sudah ada komite etik yang sifatnya ad hoc. Komite ini, kata Johan, dibentuk saat KPK tersandung masalah etika.
"Kalau dewan pengawas yang diusulkan pemerintah itu sifatnya permanen, harus independen dan hanya mengawasi etikanya saja," tambah Johan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar
-
Buntut Siswa SD di NTT Bunuh Diri, Komisi X DPR Bakal Panggil Mendikdasmen Pekan Depan
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK
-
Kapolres Ngada Ungkap Kematian Bocah 10 Tahun di NTT Bukan Akibat Ingin Dibelikan Buku dan Pena
-
Pramono Optimis Transjabodetabek Rute Soetta Bakal Diserbu: Bayar Rp3.500, Siapa yang Nggak Mau?