Suara.com - Seorang buruh pabrik di Thailand terancam masuk bui setelah mengunggah sebuah status yang dinilai bernada sarkasme ke media sosial. Statusnya dinilai merendahkan Tongdaeng, anjing peliharaan miik raja Thailand.
Si buruh pabrik, Thanakorn Siripaiboon, menghadapi ancaman hukuman penjara selama bertahun-tahun atas kejahatan yang dituduhkan padanya. Thanakorn dijerat dengan pasal pembangkangan dan penghinaan terhadap raja.
Sebagaimana dilansir New York Times, yang dikutip oleh Indenpendent, pengacara Thanakorn, Anon Numpa, mengatakan bahwa penghinaan terhadap anjing milik raja tidak disebutkan secara rinci dalam pengadilan militer yang menyidangkan kasus Thanakorn.
Tak hanya itu, Thanakorn juga dituduh menyebarkan sebuah postingan Facebook yang membahas soal tuduhan korupsi pembangunan monumen pada masa pemerintahan raja-raja Thailand sebelumnya.
Kasus ini menarik perhatian terhadap kian parahnya hukuman yang dijatuhkan kepada para pengkritik raja, ratu, keturunan, kerabat, atau utusan raja. Sejak terjadinya kudeta militer di Thailand tahun lalu, otoritas kian getol membidik para pelanggar aturan tersebut.
Pengacara Thanakorn mengaku terkejut, mengapa hukum yang melarang kritik terhadap bangsawan berlaku pula untuk anjing milik raja. Thanakorn ditangkap di kediamannya di Bangkok pekan lalu. Sidang perdananya berlangsung pada Senin (14/12/2015).
Tongdaeng atau Copper adalah anjing liar yang diadopsi oleh Raja Bhumibol Adulyadej pada tahun 1998 silam. Saking sayangnya pada Tongdaeng, raja sampai menulis sebuah buku berjudul The Story of Tongdaeng pada tahun 2002. Buku tersebut laris manis di seluruh negeri.
Sebuah film animasi yang diangkat dari buku tersebut juga dirilis pekan lalu. Film itu menduduki peringkat dua jajaran film terlaris Thailand.
Dalam buku yang ditulis raja, Tongdaeng digambarkan sebagai anjing yang punya perangai baik, rendah hati, dan tahu aturan.
Disebutkan pula, Tongdaeng selalu menurunkan telinga dan berbaring di lantai saat raja berada di dekatnya.
Kini, Thanakorn tinggal menjalani sidang vonis. Namun, belum dipastikan tanggal pelaksanaan sidang tersebut. (Independent)
Berita Terkait
-
Banyak Korban Kebakaran Maut Bar Bangkok Tewas di Kamar Mandi, Pintu Darurat Terblokir
-
Maut di Klub Malam Bangkok Tewaskan 27 Orang, Saksi Mata: Terdengar Ledakan Lalu Api Besar
-
Promotor Ungkap Konsep Fan Meeting Win Metawin di Jakarta, Dibuat Lebih Intim dan Eksklusif
-
Viral! Toko Roti di Thailand Jual Croissant 'Berambut', Warganet Jijik Sekaligus Penasaran
-
10 Biksu Tewas Ditabrak Mobil Pikap yang Dikendarai Anak Kecil
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Kontestasi 2029: Menguji Batas Antara Pelayanan Publik dan Modal Politik
-
7 HP All-Rounder Terbaik Mulai Rp2 Jutaan, Performa Mantap untuk Hiburan dan Multitasking
-
Rawan Titipan, ADAKSI Tolak Menteri Jadi Penentu Rektor di RUU Sisdiknas
-
Sentil Polisi dan Lembaga Negara, MenHAM Pigai Curhat Jadi Korban Rasisme: Kenapa Tak Mau Hentikan?
-
KPK Sejalan dengan Mahfud MD: Pengalihan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Sesuai KUHAP
-
Bedak atau Blush On Dulu? Panduan Terbaik untuk Makeup Flawless dan Cantik
-
Sering Terpapar Berita Krisis Iklim, Bisakah Picu Gangguan Kesehatan Mental?
-
Resmi Terbitkan 3 Sprindik, Kejagung Jamin Status Tersangka Febrie Adriansyah Tak Gugur
-
IHSG Masih di Level 6.000, Saham RANS Melonjak Hampir 25 Persen
-
Kuasa Hukum Sebut Kematian Santri di Lombok Murni Kecelakaan, Bantah Ada Unsur Kesengajaan