Suara.com - PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau IPC kembali menegaskan perpanjangan kerjasama pengelolaan Jakarta International Container Terminal (JICT) dengan Hutchison tidak merugikan keuangan negara maupun melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 17/2008 tentang Pelayaran. Penegasan ini menyusul hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diserahkan melalui surat Nomor 48/AUDITAMA VII/PDTT/12/2015 tanggal 1 Desember 2015 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu atas Proses Perpanjangan Pengelolaan/Pengoperasian PT JICT dan Kerja Sama Operasi Terminal Petikemas Koja pada PT Pelabuhan Indonesia II (Persero).
“Laporan audit BPK tidak menyebutkan adanya kerugian keuangan negara dalam perpanjangan kerjasama JICT,” ujar Direktur Utama IPC RJ Lino dalam keterangan resmi, Rabu (16/12/2015).
Lino melanjutkan, mengenai aspek legal berkaitan dengan pelaksanaan UU 17/2008, audit BPK hanya menyebut Pasal 344 ayat (2), yang pada pokoknya menyatakan Kementerian Perhubungan tidak melaksanakan pasal tersebut untuk melakukan evaluasi aset dan audit secara menyeluruh terhadap BUMN yang menyelenggarakan usaha pelabuhan.
“BPK tidak mempermasalahkan implementasi Pasal 344 ayat (3) terkait konsesi dalam proses perpanjangan kerja sama pengelolaan JICT dan TPK Koja,” tutur Lino.
Menurut Lino, UU 17/2008 Pasal 344 ayat 3 yang hanya menunjuk Pasal 90 terkait lingkup Badan Usaha Pelabuhan, mengatur secara tegas bahwa pelabuhan yang telah diselenggarakan oleh badan usaha milik negara (BUMN) Kepelabuhanan tetap diselenggarakan oleh BUMN kepelabuhanan dimaksud. Ketentuan ini memberikan pelimpahan secara langsung kepada Pelindo I, II, III, dan IV dalam penyelenggaraan kegiatan pengusahaan pelabuhan.
“Artinya, Undang-Undang Pelayaran khususnya Pasal 344 menyatakan bahwa Pelindo I, II,III dan IV mendapat perlakuan khusus berupa konsesi yang diberikan langsung oleh undang-undang (concession by law). Jadi, jika perpanjangan JICT dianggap tidak sah karena dilakukan sebelum mendapat konsesi, maka pengelolaan pelabuhan oleh Pelindo I, II, III, dan IV sejak 2011 sampai dengan November 2015 juga dapat dianggap ilegal,” tegas Lino.
BKPM Terbitkan Izin Prinsip Perubahan Komposisi Saham JICT
Berdasarkan Amendemen Perjanjian Pemegang Saham PT JICT tertanggal 5 Agustus 2014, para pemegang saham sepakat untuk melakukan penyesuaian terhadap kepemilikan saham PT JICT. Sesuai kesepakatan, saham IPC akan naik dari sebelumnya 48,9% menjadi 50,9%, sedangkan saham Hutchison Ports Jakarta Pte.Ltd. (HPJ) turun menjadi 49% dan Koperasi Pegawai Maritim (Kopegmar) tetap 0,1%.
Lino menjelaskan, perubahan porsi kepemilikan saham JICT tidak dilakukan berdasarkan transaksi jual beli saham, melainkan melalui penerbitan saham baru oleh JICT. “Dalam prosesnya, saham baru ini hanya diambil oleh IPC sehingga kepemilikan sahamnya di JICT meningkat. Sebaliknya, porsi saham HPJ terdilusi (berkurang),” ucapnya.
Lino melanjutkan, sesuai persyaratan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), pemegang saham JICT telah menyerahkan Circular Resolution tertanggal 24 November 2015 yang sudah ditandatangani oleh para pemegang saham dengan komposisi pemegang saham IPC sebesar 50,9%, HPJ 49% dan Kopegmar 0,1%.
Terkait perubahan tersebut, PT JICT telah mengurus Izin Prinsip Perubahan Penananam Modal Asing (PMA) ke BKPM melalui aplikasi Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (“SPIPISE”) pada 17 Nopember 2015. Dilanjutkan dengan melengkapi data dan dokumen pendukung sesuai persyaratan melalui online pada 2 Desember 2015.
Lino mengungkapkan, pengajuan perubahan saham PT JICT tersebut telah mendapat persetujuan dengan keluarnya Izin Prinsip Perubahan PMA dari BKPM pada 7 Desember 2015. Dalam surat BKPM dengan Nomor 3895/1/IP-PB/PMA/2015 tersebut tercantum porsi kepemilikan HPJ sebesar 49%, IPC 50,9 % dan Kopegmar 0,1% sehingga porsi kepemilikan saham dalam negeri adalah 51%. Setelah itu, proses selanjutnya adalah pengumuman perubahan pemegang saham, penambahan modal, perubahan anggaran dasar hingga permohonan persetujuan perubahan modal dasar ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Izin Prinsip dari BKPM membuktikan bahwa saham Pelindo II/IPC di JICT sebesar 50,9%. Proses administrasi perubahan komposisi kepemilikan saham di JICT ini memang perlu waktu,” tandas Lino.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Banyak Siswa SMAN 72 Korban Bom Rakitan Alami Gangguan Pendengaran, 7 Dioperasi karena Luka Parah
-
OTT di Ponorogo, KPK Tangkap Bupati Sugiri Sancoko, Sekda, hingga Adiknya
-
Istana Buka Suara Soal Pro dan Kontra Usulan Soeharto Jadi Pahlawan
-
Tiba di KPK, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Bungkam Soal OTT Terkait Jual Beli Jabatan
-
Prabowo Siap Beri 1,4 Juta Hektare Hutan ke Masyarakat Adat, Menhut Raja Juli Ungkap Alasannya!
-
Rezim Bredel Media, Usulan Gelar Pahlawan Soeharto Berbahaya Bagi Demokrasi dan Kebebasan Pers!
-
OTT Bupati Ponorogo, PDIP Hormati Proses Hukum KPK, Bakal Ambil Keputusan Jika Sudah Tersangka
-
Indonesia Tegaskan Dukung Penuh Inisiatif Brasil untuk Konservasi Hutan Tropis
-
KPK Ngaku Amankan 13 Orang dalam OTT DI Jatim, Termasuk Bupati Ponorogo
-
Kapolri Ungkap Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Jalani Operasi