Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan dari Fraksi PPP Dimyati Natakusumah mengatakan Ketua DPR Setya Novanto harus diberikan sanksi pelanggaran berat. Dengan demikian bisa diberhentikan dari jabatan pimpinan dewan.
"Kita ingin pelanggaran berat, supaya diberhentikan," ujar Dimyati di gedung Nusantara II, DPR, Rabu (16/12/2015).
Kata Dimyati jika Novanto hanya diberikan pelangaran sedang, tidak menutup kemungkinan dia akan kembali menjadi Ketua DPR.
"Sedang itu hanya dipindahkan saja, misalnya dari komisi I ke komisi II. Jadi sebenarnya, sanksi sedang tidak apa-apa hanya status saja, nanti busa balik lagi, kalau berat kan di diberhentikan," ucapnya.
Nantinya, usai Novanto ditentukan mendapatkan sanksi pelanggaran berat, akan dibentuk panel untuk mengusut kasus Novanto dengan melibatkan pakar.
"Kita jangan negatif sama panel, kan panelnya Pak Mahfud, Pak Jimly dan Pak Andy Hamzah itu kan orang ahlinya. Jangan sampai kita putuskan orang itu salah, nanti akan diputuskan orang itu salah, nanti ahli yanv putuskan," kata dia.
Suara.com - Anggota MKD yang setuju sanksi berat ialah Prakosa (PDI Perjuangan), Sukiman (PAN), Dimyati Natakusumah (PPP), dan Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra), Supratman (Gerindra), Adies Kadir (Golkar), dan Ridwan Bae (Golkar).
Sedangkan sembilan anggota MKD yang memberikan sanksi tingkat sedang yaitu Darizal Basir (Demokrat), Guntur Sasongko (Demokrat), Risa Mariska (PDI Perjuangan), Maman Imanulhaq (PKB), Victor Laiskodat (Nasional Demokrat), Sukiman (PAN), A. Bakri (PAN), Syarifuddin Sudding (Hanura), dan Junimart Girsang (PDI Perjuangan).
Saat ini tinggal dua anggota MKD yang belum menyatakan pandangan.
Saat berita ini diturunkan, sidang MKD baru dimulai lagi setelah jeda untuk istirahat. Sidang dilaksanakan secara tertutup.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Nekat! Maling Beraksi di Ruang Rapat Hotel Mewah Jakarta Pusat, Laptop dan Ponsel Raib
-
Pemicu Utama Bencana Tanah Bergerak di Jatinegara Tegal
-
Kabar Gembira! Ramadan 2026, Warga IKN Sudah Bisa Salat Tarawih di Masjid Baru
-
Beasiswa Harita Gemilang Antar Mahasiswa Pulau Obi dari Desa ke Kampus Perantauan
-
5 Hasil Audiensi Guru Madrasah dengan DPR: 630 Ribu Kuota P3K hingga TPG Cair Bulanan
-
Pengalihan Penerima BPJS PBI-JK, Gus Ipul: Agar Lebih Tepat Sasaran
-
Tak Boleh Ada Jeda Layanan, Menkes Pastikan Pasien Katastropik Tetap Dilayani
-
Tangis Haru Guru Madrasah Pecah di Depan DPR, Tuntutan TPG Bulanan dan Kuota P3K Disetujui
-
Datangi BPK soal Kasus Kuota Haji, Pihak Gus Yaqut Tegaskan Tak Ada Aliran Dana
-
Pemprov DKI Gandeng Petani Daerah Guna Penuhi Pasokan Beras Jakarta Jelang Ramadan