Suara.com - Dalam pandangan etik, anggota Mahkamah Kehormatan Dewan dari Golkar Ridwan Bae menyatakan Ketua DPR dari Golkar Setya Novanto harus diberi sanksi berat dalam kasus pelanggaran etika karena melakukan pertemuan dengan Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha minyak Riza Chalid untuk kepentingan pribadi.
Ridwan Bae menambahkan meski diberikan sanksi berat, Novanto tidak bisa langsung diberhentikan dari jabatan Ketua DPR. Ridwan meminta dibentuk sidang panel.
"Kemudian kita minta panel karena itu bisa melihat persoalannya, tetapi kalau sanksi ringan hanya menghentikan Ketua DPR, tidak menyelesaikan persoalan," katanya.
Menurut Ridwan sidang panel akan melanjutkan pengusutan kasus Novanto. Sidang panel, katanya, akan melibatkan perwakilan masyarakat.
"Kalau panel nanti akan ada ahli, baik tata negara dan ahli pidana akan ketahuan Pak Novanto bersalah atau tidak. Jadi tidak ada kecurangan, kalau cuma diberhentikan tidak akan puas," katanya.
Anggota MKD dari Golkar, Adies Kadir, juga meminta agar panel dibentuk untuk melanjutkan pengusutan kasus Novanto yang diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk minta saham PT. Freeport Indonesia
Adies juga anggota Golkar yang setuju ada indikasi pelanggaran etika berat yang dilakukan Novanto sehingga perlu dinentuk sidang panel.
"Agar kebenaran hakiki dapat ditegakkan, kita harus membentuk panel," kata Adies saat membacakan pandangan etik.
Panel nanti, katanya, akan terdiri atas perwakilan masyarakat yang dapat bekerja secara netral dalam mengusut kasus Novanto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Antisipasi El Nino, BMKG Pasang Alat Pancing Hujan di Sejumlah Gedung Tinggi Jakarta
-
Selat Hormuz Dibuka, Iran Sepakati Damai dengan AS Demi Cairkan Aset Rp400 Triliun
-
Tak Ada Ampun! UPN Yogyakarta Sanksi 5 Dosen Terbukti Pelecehan, Satu Orang Terancam Pecat
-
Detik-Detik Mencekam Saat Jurnalis ABC Terjebak Penembakan Gedung Putih
-
Dilaporkan Kasus Dugaan Penyekapan Putri Ahmad Bahar, Hercules Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara!
-
Rentetan Tembakan Mencekam Paksa Gedung Putih Lockdown Total
-
Penembakan Gedung Putih, Pengamanan Donald Trump Diperketat Usai Insiden Baku Tembak Berdarah
-
Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK
-
Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang
-
Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan