Anggota DPR nonton bareng TV siaran sidang keputusan kasus Ketua DPR Setya Novanto [suara.com/Nikolaus Tolen]
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad memberikan sanksi berat kepada Setya Novanto saat menyampaikan pandangan akhir dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua DPR, Setya Novanto. Namun, dirinya membantah kalau sanksi tersebut sebagai upaya untuk mengamankan posisi Novanto sebagai Ketua DPR.
"Jadi menurut saya, soal melempem tidak melempem itu tidak akan terjadi karena ada 3 orang dari DPR dan 4 orang dari unsur luar yang independen dan dipilih," kata Dasco di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Dirinya berdalih bahwa diberikannya sanksi berat tersebut agar nanti dibawa ke panel. Dan panel tersebut kata dia bertujuan untuk mengusut kasus pelanggaran etik yang dilakukan oleh Politisi Golkar tersebut.
"Tentunya itu akan membuat persidangan (Panel) menjadi fair, adil, melihat fakta dan bukti alat persidangan yang ada semuanya," alasannya.
Namun demikian, ia enggan mengatakan apakah Setnov telah terbukti meminta saham kepada Dirut Freeport dengan mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden.
"Kita ga bilang terbukti minta saham, namun ada beberapa hal yang kemudian kita duga dilanggar," pungkasnya.
Sebelumnya,Pengamat Politik Yunarto Wijaya mengatakan bahwa salah satu skenario yang dilakukan oleh kolega Novanto untuk mengamankan Novanto adalah dengan memberikan sanksi berat kepada Novanto. Karena dengan demikian, sidang akan menjadi panjang dan ada kemungkinan bagi Nobmvanto untuk lolos dari jeratan kode etik.
"Iya memang sepertinya ada upaya dari teman-teman Novanto untuk memperpanjang sidang ini, karena kalau sudah masuk pelanggaran berat maka otomatis harus dibawa ke panel, yang otomatis ada ruang bagi Novanto utuk lolos," kara Yunarto.
Komentar
Berita Terkait
-
Adies Kadir dan Uya Kuya Aktif Lagi, MKD Hukum Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio
-
Lolos dari Sanksi Kode Etik, Adies Kadir Dapat Peringatan Keras dari MKD Sebelum Kembali Ngantor
-
Pasrah Gaji DPR Disetop 6 Bulan usai Sebut Rakyat Tolol, Hukuman MKD Bikin Ahmad Sahroni Kapok?
-
Ahmad Sahroni Dihukum 6 Bulan Nonaktif dari DPR, Pernyataannya Dianggap Tak Bijak
-
Terbukti Langgar Etik, MKD DPR Nonaktifkan Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni Tanpa Gaji
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Warga Baduy Korban Begal Ditolak Rumah Sakit, Menko PMK Pratikno Turun Tangan
-
Kenaikan Tarif Transjakarta Masih Dikaji, Gubernur Pramono: Belum Tentu Naik
-
Gubernur Riau Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' ke Dinas PUPR Rp7 Miliar, KPK: Pakai Kode 7 Batang
-
Profil dan Pendidikan Rismon Sianipar yang Menduga Prabowo Tahu Ijazah Palsu Wapres Gibran
-
Pemprov Riau Diperingatkan KPK: Sudah 4 Gubernur Kena OTT! Ada Masalah Serius di PBJ?
-
Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur: Saksi Kunci Kembali Mangkir
-
ASN DKI Dapat Transportasi Umum Gratis, Gubernur Pramono: Tak Semua Gajinya Besar
-
Digelar Perdana Besok, Adam Damiri Siap Hadiri Sidang PK di PN Jakpus
-
Jakarta Utara Siaga Banjir Rob! Supermoon Ancam Pesisir November Ini
-
Ironi! Pejabat Riau Sampai Ngutang Bank Demi Setor 'Jatah Preman' ke Gubernur