Anggota DPR nonton bareng TV siaran sidang keputusan kasus Ketua DPR Setya Novanto [suara.com/Nikolaus Tolen]
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad memberikan sanksi berat kepada Setya Novanto saat menyampaikan pandangan akhir dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua DPR, Setya Novanto. Namun, dirinya membantah kalau sanksi tersebut sebagai upaya untuk mengamankan posisi Novanto sebagai Ketua DPR.
"Jadi menurut saya, soal melempem tidak melempem itu tidak akan terjadi karena ada 3 orang dari DPR dan 4 orang dari unsur luar yang independen dan dipilih," kata Dasco di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Dirinya berdalih bahwa diberikannya sanksi berat tersebut agar nanti dibawa ke panel. Dan panel tersebut kata dia bertujuan untuk mengusut kasus pelanggaran etik yang dilakukan oleh Politisi Golkar tersebut.
"Tentunya itu akan membuat persidangan (Panel) menjadi fair, adil, melihat fakta dan bukti alat persidangan yang ada semuanya," alasannya.
Namun demikian, ia enggan mengatakan apakah Setnov telah terbukti meminta saham kepada Dirut Freeport dengan mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden.
"Kita ga bilang terbukti minta saham, namun ada beberapa hal yang kemudian kita duga dilanggar," pungkasnya.
Sebelumnya,Pengamat Politik Yunarto Wijaya mengatakan bahwa salah satu skenario yang dilakukan oleh kolega Novanto untuk mengamankan Novanto adalah dengan memberikan sanksi berat kepada Novanto. Karena dengan demikian, sidang akan menjadi panjang dan ada kemungkinan bagi Nobmvanto untuk lolos dari jeratan kode etik.
"Iya memang sepertinya ada upaya dari teman-teman Novanto untuk memperpanjang sidang ini, karena kalau sudah masuk pelanggaran berat maka otomatis harus dibawa ke panel, yang otomatis ada ruang bagi Novanto utuk lolos," kara Yunarto.
Komentar
Berita Terkait
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harta Kekayaan Mirwan MS Jadi Sorotan, Imbas Bupati Aceh Umrah di Tengah Bencana
-
Dasco Jelaskan Nasib Jabatan Bupati Mirwan MS Secara Ketatanegaraan Demokratis
-
Gerindra Soal Wacana Pemecatan Bupati Aceh Selatan: Kita Serah ke DPRD
-
Dasco soal Bupati Aceh Selatan: Kami Usulkan Diberhentikan Sementara, Pecat Selamanya Ranah DPRD
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh