Hakim Mahkamah Kehormatan Dewan (DPR) [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan Setya Novanto diberhentikan dari Ketua DPR periode 2014-2019, Rabu (16/12/2015).
"Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan atas pemgaduan saudara Sudirman Said terkait dugaan pelanggaran kode etik dinyatakan ditutup dengan menerima surat pemgunduran diri dari Setya Novanto dengan nomor anggoga A300 dari Fraksi Partai Golkar sebagai Ketua DPR RI periode 2014-2019, tertanggal 16 Desember 2015," kata Ketua MKD Surahman Hidayat embacakan hasil putusan sidang MKD di ruang rapat MKD.
Dengan demikian, kata Surahman, per tanggal 16 Desember 2016, Novanto sudah bukan lagi Ketua DPR.
"Saudara Setya Novanto berhenti sebagai Ketua DPR," katanya.
Novanto terseret kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk minta saham dalam perpanjangan kontrak karya PT. Freeport Indonesia.
Berikut adalah isi lengkap surat pernyataan pengunduran diri dari Setya Novanto.
Sehubungan dengan perkembangan penangaman pengaduan dugaan pelanggaran etika yang sedang berlangsug di Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, maka untuk menjaga harkat dan martabat serta kehormatan lembaga DPR RI serta demi menciptakan ketenangan masyarakat, dengan ini saya menyatakan pengunduran diri sebagai ketua DPR RI periode keanggotaan 2014-2019.
Demikianlah pernyataan pengunduran diri ini, saya buat dengan tulus. Semoga bermanfaat bagi kepentingan bangsa, negara dan rakyat Indonesia.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Temui Mensos, Rieke Diah Pitaloka Dorong Data Tunggal Akurat demi Bansos Tepat Sasaran
-
Ramadan di Depan Mata, Pramono Anung Wanti-wanti Warga DKI Tak Gadai KJP Buat Penuhi Kebutuhan
-
KPK Periksa Pj Gubernur Riau hingga Bupati Inhu, Dalami Aliran Uang Kasus OTT Abdul Wahid
-
Sungai Cisadane 'Darurat' Pestisida, BRIN Terjunkan Tim Usut Pencemaran Sepanjang 22,5 KM
-
Buntut Dugaan Pelanggaran Impor, Bea Cukai Segel 3 Gerai Perhiasan Mewah Tiffany & Co di Jakarta
-
Viral Kecelakaan Maut di Depan UIN Ciputat, Transjakarta Tegaskan Tak Terlibat
-
Nekat! Maling Beraksi di Ruang Rapat Hotel Mewah Jakarta Pusat, Laptop dan Ponsel Raib
-
Pemicu Utama Bencana Tanah Bergerak di Jatinegara Tegal
-
Kabar Gembira! Ramadan 2026, Warga IKN Sudah Bisa Salat Tarawih di Masjid Baru
-
Beasiswa Harita Gemilang Antar Mahasiswa Pulau Obi dari Desa ke Kampus Perantauan