Suara.com - Hakim Pengadilan Tinggi Singapura menjatuhkan denda lebih dari Rp1 miliar kepada seorang blogger, Roy Ngerng, karena menghina Perdana Menteri (PM) Lee Hsien Loong, Kamis (17/12/2015) kemarin.
Sebelumnya, PM Lee Hsien Loong menggugat Roy Ngerng karena menyebarkan tuduhan soal keterlibatan Lee dalam korupsi dana pensiun.
Dalam sidang, Hakim Lee Seiu Kin menyatakan Ngerng bersalah karea menyebarkan kedengkian. "Dia tidak memiliki bukti untuk menyebut PM Lee sebagai pelaku korupsi. Dia hanya menyebarkan kebencian kepada masyarakat, dan memiliki tujuan untuk mengecam kebijakan pemerintah," kata hakim.
Sementara itu, Ngerng emoh berkomentar banyak saat ditanyakan soal hukuman yang dijatuhkan kepadanya. Ngerng hanya mengatakan kalau dirinya tengah membahas langkah berikut dengan pengacara.
"Saya sudah meninggalkan perkara itu dan mencoba melanjutkan hidup saya," katanya.
"Yang lebih penting bagi saya adalah bahwa kita melakukan yang kita percaya dan bekerja keras untuk menjadi orang jujur," dia menandaskan. (Reuters/ Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
Terkini
-
Hari Ibu 2025, Menteri PPPA Serukan Nol Toleransi Diskriminasi dan Kekerasan terhadap Perempuan
-
Tuntaskan 73 Perkara, KPK Ungkit Amnesti Hasto Kristiyanto dan Rehabilitasi Ira Puspadewi
-
Diburu KPK, Kasi Datun Kejari HSU Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejati Kalsel
-
Catatan KPK 2025: 439 Perkara, 69 Masih Penyelidikan
-
Detik-detik Kasi Datun Kejari HSU Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK
-
KPK Ungkap Capaian 2025: 11 OTT, 118 Tersangka, Aset Negara Pulih Rp 1,53 Triliun
-
Soal Pilkada Dipilih DPRD, Said Abdullah Wanti-wanti: Jangan Berdasar Selera Politik Sesaat!
-
Bandingkan Kasus Brigadir J, Roy Suryo Cs Minta Uji Labfor Independen Ijazah Jokowi di UI atau BRIN!
-
Diskusi Buku Dibubarkan, Guru Besar UII Sebut Aparat Anti Sains dan Mengancam Demokrasi
-
Catatan Bencana Alam di Indonesia 2025: Dari Erupsi Gunung Hingga Banjir Sumatra