Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Direktur Utama PT. Duta Graha Indah, Dudung Purwadi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring, Palembang, dan gedung serbaguna di Provinsi Sumatera Selatan.
"Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan wisma atlet dan gedung serbaguna pemerintah provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011,
penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan DP (Dudung Purwadi) direktur utama PT. DGI (Duta Graha Indah)," kata pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andrianti, di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/12/2015).
Menurut Yuyuk, Dudung dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait pelaksanaan pembangunan Wisma Atlet dan gedung serba guna periode 2010-2011.
"Atas perbuatannya, DP disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 65 KUHP," kata Yuyuk.
Adapun surat perintah penyidikan dalam kasus ini diterbitkan pada 15 Desember 2015.
Tag
Berita Terkait
-
Untuk Wisma Atlet Asian Games 2018, Pemerintah Punya Dua Pilihan
-
Urus Hibah Lahan Wisma Atlet Kemayoran, Djarot Lobi Komisi II DPR
-
Anak Buah Alex Noerdin Dituntut Lima Setengah Tahun Penjara
-
Rizal Abdullah: Dapat Medali Koruptor, Itu Nasib Saya
-
Terdakwa Kasus Wisma Atlet Mohon Agar Boleh Gunakan iPad di Rutan
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM
-
Pimpinan DPR Naik Mobil Komando Temui Massa, Janji Bebaskan 16 Mahasiswa Trisakti dan Bereskan BBM
-
Di Hadapan Mahasiswa, DPR Ungkap Anggaran MBG Bakal Diefisiensikan Rp70 Triliun
-
Mahasiswa Trisakti Beri Peringatan Keras: Jangan Main-Main dengan Isu Perut Rakyat
-
Diangkut Mobil Tahanan ke RS Polri, Roy Suryo Bercelana Pendek, Dokter Tifa Berompi Oranye
-
Tandatangani SKB dengan Menteri PKP, Mendagri Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah
-
Integrasi Data Kependudukan Perkuat Stabilitas Keamanan di Tengah Volatilitas Global
-
Mahasiswa Trisakti Bubar Usai Audiensi, DPR Janji Tindak Lanjuti Tuntutan