Terdakwa kasus wisma atlet Rizal Abdullah mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/7). [suara.com/Oke Atmaja]
Rizal Abdullah, terdakwa dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan, tak kuasa menahan air mata saat menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (5/10/2015). Air matanya menetes ketika ditanya hakim mengenai apakah kecewa telah membangun wisma atlet.
"Saya mau nangis lagi. Pertanyaannya emosional itu," kata Rizal dalam sidang di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Rizal mengaku puas ketika melihat atlet Indonesia bisa berjaya di SEA Games 2011. Dia bangga mereka bisa mendapatkan medali di sport center.
"Kalah kita lihat atlet kita dapat medali. Mereka bisa membangun rumah. Bahkan, ada yang menaikkan haji bapaknya. Sementara, Rizal Abdullah dapat medali koruptor. Itu nasib saya," katanya.
Sebagai insinyur, Rizal puas dengan karyanya di Jakabaring. Namun, dia mengingatkan para rekan seprofesinya agar berhati-hati dalam menggarap proyek. Dia berharap pesannya dapat didengar para kolega agar tak terjerat kasus.
"Saya sudah dipesankan, hati hati dalam menggunakan uang itu. Sudah menggaung di sana (Palembang). Tukang insinyur bukan nomor satu. Banyak hal yang harus dilewati. Mohon didukung, lakukan praaudit, jangan postaudit," katanya.
Rizal merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemprov Sumatra Selatan (nonaktif). Dia didakwa merugikan negara sebesar Rp54,7 miliar dalam proyek pembangunan wisma atlet.
Rizal yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Pembangunan wisma atlet diduga menguntungkan PT. Duta Graha Indah sebesar Rp49.010.199.000. Dalam dakwaan disebutkan, Rizal Abdullah menerima hadiah dari PT. DGI berupa uang sebesar Rp350 juta.
Hadiah diberikan karena Rizal telah melakukan pengaturan agar PT. DGI ditetapkan sebagai pemenang pelelangan umum untuk pekerjaan pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Provinsi Sumatera Selatan.
Selain menerima uang, kata Jaksa, Rizal juga menerima berbagai fasilitas, seperti tiket perjalanan dan penginapan yang nilainya sekitar Rp50 juta.
Rizal sudah ditahan di Rutan Guntur sejak 12 Maret 2015. Rizal diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Saya mau nangis lagi. Pertanyaannya emosional itu," kata Rizal dalam sidang di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Rizal mengaku puas ketika melihat atlet Indonesia bisa berjaya di SEA Games 2011. Dia bangga mereka bisa mendapatkan medali di sport center.
"Kalah kita lihat atlet kita dapat medali. Mereka bisa membangun rumah. Bahkan, ada yang menaikkan haji bapaknya. Sementara, Rizal Abdullah dapat medali koruptor. Itu nasib saya," katanya.
Sebagai insinyur, Rizal puas dengan karyanya di Jakabaring. Namun, dia mengingatkan para rekan seprofesinya agar berhati-hati dalam menggarap proyek. Dia berharap pesannya dapat didengar para kolega agar tak terjerat kasus.
"Saya sudah dipesankan, hati hati dalam menggunakan uang itu. Sudah menggaung di sana (Palembang). Tukang insinyur bukan nomor satu. Banyak hal yang harus dilewati. Mohon didukung, lakukan praaudit, jangan postaudit," katanya.
Rizal merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemprov Sumatra Selatan (nonaktif). Dia didakwa merugikan negara sebesar Rp54,7 miliar dalam proyek pembangunan wisma atlet.
Rizal yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Pembangunan wisma atlet diduga menguntungkan PT. Duta Graha Indah sebesar Rp49.010.199.000. Dalam dakwaan disebutkan, Rizal Abdullah menerima hadiah dari PT. DGI berupa uang sebesar Rp350 juta.
Hadiah diberikan karena Rizal telah melakukan pengaturan agar PT. DGI ditetapkan sebagai pemenang pelelangan umum untuk pekerjaan pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Provinsi Sumatera Selatan.
Selain menerima uang, kata Jaksa, Rizal juga menerima berbagai fasilitas, seperti tiket perjalanan dan penginapan yang nilainya sekitar Rp50 juta.
Rizal sudah ditahan di Rutan Guntur sejak 12 Maret 2015. Rizal diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Sopir Truk Transfer Uang Setelah Dikepung Anak Jalanan di Pesanggrahan, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
'Bikin Malu Presiden', Gus Lilur Desak Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama
-
Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Diuntit Alat Pelacak, Netizen Malah Soroti Mobil Fortuner Mewah
-
Isu Setoran 'Upeti' Program MBG, Ketua BGN: Tidak Benar dan Provokatif
-
Niat Cari Cuan di Kapal Cumi, Pemuda Garut Malah Kena 'Zonk' Loker Medsos, HP Sampai Disita
-
IDAI Minta Anak di Bawah 2 Tahun Bebas dari Gawai, Cegah Speech Delay hingga Virtual Autism
-
Haris Rusly Moti: Anomali Gerakan Sosial Saat Ini Justru Anti-Rakyat dan Adopsi Narasi Neoliberal
-
Wali Kota San Miguel Amatitlan Tewas Ditembak di Rumahnya Sendiri
-
Klaim Mobilnya Dipasang Alat Pelacak, Tiyo Ardianto Dikuliti Netizen: Beasiswa KIP, Mobil Fortuner?
-
Curanmor di Perumahan Bekasi Terungkap, Polisi Sita NMax dan Korek Api Berbentuk Pistol