Terdakwa kasus wisma atlet Rizal Abdullah mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/7). [suara.com/Oke Atmaja]
Rizal Abdullah, terdakwa dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan, tak kuasa menahan air mata saat menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (5/10/2015). Air matanya menetes ketika ditanya hakim mengenai apakah kecewa telah membangun wisma atlet.
"Saya mau nangis lagi. Pertanyaannya emosional itu," kata Rizal dalam sidang di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Rizal mengaku puas ketika melihat atlet Indonesia bisa berjaya di SEA Games 2011. Dia bangga mereka bisa mendapatkan medali di sport center.
"Kalah kita lihat atlet kita dapat medali. Mereka bisa membangun rumah. Bahkan, ada yang menaikkan haji bapaknya. Sementara, Rizal Abdullah dapat medali koruptor. Itu nasib saya," katanya.
Sebagai insinyur, Rizal puas dengan karyanya di Jakabaring. Namun, dia mengingatkan para rekan seprofesinya agar berhati-hati dalam menggarap proyek. Dia berharap pesannya dapat didengar para kolega agar tak terjerat kasus.
"Saya sudah dipesankan, hati hati dalam menggunakan uang itu. Sudah menggaung di sana (Palembang). Tukang insinyur bukan nomor satu. Banyak hal yang harus dilewati. Mohon didukung, lakukan praaudit, jangan postaudit," katanya.
Rizal merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemprov Sumatra Selatan (nonaktif). Dia didakwa merugikan negara sebesar Rp54,7 miliar dalam proyek pembangunan wisma atlet.
Rizal yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Pembangunan wisma atlet diduga menguntungkan PT. Duta Graha Indah sebesar Rp49.010.199.000. Dalam dakwaan disebutkan, Rizal Abdullah menerima hadiah dari PT. DGI berupa uang sebesar Rp350 juta.
Hadiah diberikan karena Rizal telah melakukan pengaturan agar PT. DGI ditetapkan sebagai pemenang pelelangan umum untuk pekerjaan pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Provinsi Sumatera Selatan.
Selain menerima uang, kata Jaksa, Rizal juga menerima berbagai fasilitas, seperti tiket perjalanan dan penginapan yang nilainya sekitar Rp50 juta.
Rizal sudah ditahan di Rutan Guntur sejak 12 Maret 2015. Rizal diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Saya mau nangis lagi. Pertanyaannya emosional itu," kata Rizal dalam sidang di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Rizal mengaku puas ketika melihat atlet Indonesia bisa berjaya di SEA Games 2011. Dia bangga mereka bisa mendapatkan medali di sport center.
"Kalah kita lihat atlet kita dapat medali. Mereka bisa membangun rumah. Bahkan, ada yang menaikkan haji bapaknya. Sementara, Rizal Abdullah dapat medali koruptor. Itu nasib saya," katanya.
Sebagai insinyur, Rizal puas dengan karyanya di Jakabaring. Namun, dia mengingatkan para rekan seprofesinya agar berhati-hati dalam menggarap proyek. Dia berharap pesannya dapat didengar para kolega agar tak terjerat kasus.
"Saya sudah dipesankan, hati hati dalam menggunakan uang itu. Sudah menggaung di sana (Palembang). Tukang insinyur bukan nomor satu. Banyak hal yang harus dilewati. Mohon didukung, lakukan praaudit, jangan postaudit," katanya.
Rizal merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemprov Sumatra Selatan (nonaktif). Dia didakwa merugikan negara sebesar Rp54,7 miliar dalam proyek pembangunan wisma atlet.
Rizal yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Pembangunan wisma atlet diduga menguntungkan PT. Duta Graha Indah sebesar Rp49.010.199.000. Dalam dakwaan disebutkan, Rizal Abdullah menerima hadiah dari PT. DGI berupa uang sebesar Rp350 juta.
Hadiah diberikan karena Rizal telah melakukan pengaturan agar PT. DGI ditetapkan sebagai pemenang pelelangan umum untuk pekerjaan pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Provinsi Sumatera Selatan.
Selain menerima uang, kata Jaksa, Rizal juga menerima berbagai fasilitas, seperti tiket perjalanan dan penginapan yang nilainya sekitar Rp50 juta.
Rizal sudah ditahan di Rutan Guntur sejak 12 Maret 2015. Rizal diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123