Rizal Abdullah
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangun Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, Rizal Abdullah memohon kepada hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk dapat menggunakan Ipad di dalam Rumah Tahanan. Alasan Rizal, ketiadaan alat komunikasi tersebut menyebabkan dirinya mengalami keslulitan untuk berhubungan dengan penasihat hukumnya.
"Mohon izin Yang Mulia. Kita bisa pakai teknologi untuk mempermudah komunikasi karena repot harus izin segala macam. Mohon dizinkan bisa gunakan laptop atau Ipad," kata Rizal dalam sidang di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2015).
Namun, permohonan itu tak dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Pasalnya, untuk memutuskan bisa tidaknya menggunakan barang elektronik di dalam rutan bukanlah kewenangan hakim. Hakim menilai, masalah tahanan merupakan urusan Kepala Rutan.
"Itu wewenang Rutan. Kita tak punya wewenang, kecuali izin keluar.Mau pakai springbed kalau diizinkan nggak apa-apa," jelas Hakim Sutio Jumagi Akhirno.
Rizal adalah kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemprov Sumatra Selatan (nonaktif). Dia didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 54,7 miliar dalam proyek pembangunan wisma atlet.
Rizal yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Pembangunan wisma atlet diduga menguntungkan PT Duta Graha Indah (DGI) sebesar Rp49.010.199.000. Dalam dakwaan disebutkan, Rizal Abdullah menerima hadiah dari PT DGI berupa uang sebesar Rp350.000.000.
Hadiah itu diberikan karena Rizal telah melakukan pengaturan agar PT DGI ditetapkan sebagai pemenang pelelangan umum untuk pekerjaan pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Provinsi Sumatera Selatan. Selain hadiah berupa uang, kata Jaksa, Rizal juga menerima berbagai fasilitas lainnya, seperti tiket perjalanan, dan penginapan, yang nilainya sekitar Rp 50 juta.
Rizal sudah ditahan di Rutan Guntur sejak 12 Maret lalu. Atas perbuatannya, Rizal diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
Terkini
-
Cemburu Istri Dituduh Selingkuh, Terkuak Motif Pria di Cakung Bakar Rumah
-
Pemprov Sumut Beri SPP Gratis, Internet Gratis, Pelatihan Tenaga Pengajar
-
Daftar 17 Hari Libur Nasional 2026 Resmi Berdasarkan SKB 3 Menteri
-
Pendidikan Ketua PBNU Gus Fahrur, Sebut Food Tray MBG Mengandung Babi Boleh Dipakai setelah Dicuci
-
Cinta Segitiga Berujung Maut: Pemuda Cilincing Tewas Ditikam Pisau 30 Cm oleh Rival Asmara
-
Narasi Prabowo - Gibran Dua Periode Disorot: Orientasi Kekuasaan Jauh Lebih Dominan?
-
Imbas Pasutri di Cakung Ribut: Rumah Ludes Dibakar, Suami Dipenjara, Istri-Mertua Luka-luka!
-
Rocky Gerung Bongkar Borok Sistem Politik!
-
Wahyudin Moridu Ternyata Mabuk saat Ucap 'Mau Rampok Uang Negara', BK DPRD Gorontalo: Langgar Etik!
-
Indonesia di Ambang Amarah: Belajar dari Ledakan di Nepal, Rocky Gerung dan Bivitri Beri Peringatan!