Rizal Abdullah
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangun Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, Rizal Abdullah memohon kepada hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk dapat menggunakan Ipad di dalam Rumah Tahanan. Alasan Rizal, ketiadaan alat komunikasi tersebut menyebabkan dirinya mengalami keslulitan untuk berhubungan dengan penasihat hukumnya.
"Mohon izin Yang Mulia. Kita bisa pakai teknologi untuk mempermudah komunikasi karena repot harus izin segala macam. Mohon dizinkan bisa gunakan laptop atau Ipad," kata Rizal dalam sidang di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2015).
Namun, permohonan itu tak dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Pasalnya, untuk memutuskan bisa tidaknya menggunakan barang elektronik di dalam rutan bukanlah kewenangan hakim. Hakim menilai, masalah tahanan merupakan urusan Kepala Rutan.
"Itu wewenang Rutan. Kita tak punya wewenang, kecuali izin keluar.Mau pakai springbed kalau diizinkan nggak apa-apa," jelas Hakim Sutio Jumagi Akhirno.
Rizal adalah kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemprov Sumatra Selatan (nonaktif). Dia didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 54,7 miliar dalam proyek pembangunan wisma atlet.
Rizal yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Pembangunan wisma atlet diduga menguntungkan PT Duta Graha Indah (DGI) sebesar Rp49.010.199.000. Dalam dakwaan disebutkan, Rizal Abdullah menerima hadiah dari PT DGI berupa uang sebesar Rp350.000.000.
Hadiah itu diberikan karena Rizal telah melakukan pengaturan agar PT DGI ditetapkan sebagai pemenang pelelangan umum untuk pekerjaan pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Provinsi Sumatera Selatan. Selain hadiah berupa uang, kata Jaksa, Rizal juga menerima berbagai fasilitas lainnya, seperti tiket perjalanan, dan penginapan, yang nilainya sekitar Rp 50 juta.
Rizal sudah ditahan di Rutan Guntur sejak 12 Maret lalu. Atas perbuatannya, Rizal diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Berikan Dampak Bagi Perekonomian Rakyat
-
5 Cara Memilih Sunscreen untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Utamakan Kandungan Anti Aging
-
Kinerja Makin Solid, BRI Perkuat Transformasi Lewat BRIvolution Reignite
-
Diperiksa 6 Jam Terkait Korupsi Seragam Rp16 M, Bupati Gowa: Silakan Tanya ke Penyidik
-
BRIvolution Reignite Perkuat Bisnis Inti dan Mesin Pertumbuhan Baru BRI
-
Kronologi Korwil BGN Kayong Utara Viral Hingga Dimutasi ke Papua
-
Transformasi BRIvolution Reignite Dorong Pertumbuhan Berkelanjutan BRI
-
Kabel Wesel Dipotong! Vandalisme di Stasiun Tanjung Priok Bikin KRL Terlambat
-
BTS Absen di Grammy Awards 2027, Buntut Kategori Baru Musik Asia?
-
Daihatsu Boyong Mobil Konsep Masa Depan ke GIIAS 2026