Suara.com - Dua hari jelang perayaan Natal, Rabu (23/12/2015) sekitar jam 16.00 WIB, anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror Markas Besar Polri menangkap terduga teroris berinisial AN (27), di kontrakan Solihin, lantai dua, Jalan Duku Jaya, Rt 5, RW 9, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Menurut informasi yang diterima Suara.com dari kepolisian, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan AH di Perumahan THB, sekitar jam 15.30 WIB.
Setelah itu, Densus 88 mendatangi alamat yang disampaikan AH. Sesampai di lokasi, petugas langsung mendobrak pintu kontrakan di lantai dua, kemudian menangkap AN.
Selanjutnya, AN dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, AH ditangkap Densus 88 dalam kasus kepemilikan mobil tanpa dilengkapi surat.
Menurut informasi AH sudah disiapkan untuk menjadi "pengantin" atau calon pelaku bom bunuh diri.
AN diketahui mengontrak di rumah tersebut baru sekitar sebulan, mulai 26 November 2015. Dia mengontrak di sana dengan biaya Rp1.500.000 tiap bulan.
Usai penggerebekan, saat ini lokasi kejadian masih dijaga Densus 88 sambil menunggu Puslabfor Polri untuk indentifikasi barang bukti.
Tag
Berita Terkait
-
PBB Minta Israel Batalkan UU Hukuman Mati Warga Palestina
-
Puncak Arus Balik Mudik Nataru 2025 di Pelabuhan Feri Bastiong
-
BNPT Sebut ada 112 Anak dan Remaja Terpapar Paham Radikal Lewat Sosial Media
-
Wajah Baru Planetarium Jakarta, Destinasi Edukasi Favorit di Libur Nataru
-
Libur Nataru, Kunjungan ke Ancol Melonjak 30 Persen
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan
-
Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan
-
Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes
-
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat
-
Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI
-
Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir
-
Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital
-
Bekasi Darurat Mutilasi? Menelisik Pola Kejahatan Ekstrem di Balik Tragedi Serang Baru