Suara.com - Praktisi boat builder (pembuat kapal), Ir Ali Yusa M menjelaskan, konstruksi KM Marina Baru 2B yang berbahan fiberglass tidak layak untuk pelayaran jauh dengan kondisi perairan berombak. Hal itu karena menurutnya, konstruksi kapal fiber lebih mudah pecah dibanding baja.
"Kapal KM Marina Baru itu merupakan jenis kapal cepat berbahan fiber yang mempunyai konstruksi mudah pecah, sehingga mempunyai peraturan sendiri. Dalam Solas, kapal cepat mengacu kepada Solas Chapter 10 dan regulasi Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) khusus untuk kapal cepat," ujarnya ketika dikonfirmasi Antara di Surabaya, Senin (28/12/2015).
Sementara dari BKI, tambahnya, ada Rules Fibreglass Reinforced Plastic Vessels. Aturan tersebut meliputi masalah konstruksi, seperti material, cara penyambungan, konstruksi sekat kedap, tangki, geladak, kekuatan kapal, permesinan, kelistrikan, dan lain-lain.
"Kapal fiberglass harus memenuhi standar yang dipersyaratkan misalnya HSC (High Speed Craft) Code, namun HSC Code masih belum banyak diperhatikan," terangnya.
Ia mencontohkan pada penempatan pintu-pintu, sesuai HSC Code, disyaratkan bahwa Desain penempatan pintu-pintu serta tempat duduk pada beberapa kapal fiberglass banyak yang belum memenuhi standar waktu evakuasi saat darurat, terutama pada kapal fiberglass yang memuat banyak penumpang.
"Contoh lain soal kecepatan evakuasi alias Evacuation Time saat kebakaran. Jika mengacu pada HSC Code, Evacuation Time = (SFP -7)/3 dalam satuan menit. Artinya, bahan Structural Fire Protection (SFP) harus terbuat dari material yang dapat memberikan perlindungan selama 60 menit dan tidak boleh kurang dari 30 menit," jelasnya.
Menurut dia dengan mengacu pada persyaratan tersebut, untuk kapal fiberglass yang mengangkut 100 penumpang, maka seluruh penumpang dapat dievakuasi dalam waktu sekitar 176 menit.
Senada, praktisi pelayaran Achmad Fadjar menambahkan, desain konstruksi dan proses laminasi lambung kapal fiberglass umumnya tidak mengacu pada persyaratan klas, sehingga kekuatan konstruksinya sulit dijamin.
Selain itu menurutnya, tidak sedikit galangan kapal yang belum memiliki standar engineering mengenai penggunaan material atau bahan, komposisi, dan prosedur laminasi yang dapat memenuhi persyaratan klas.
"Permasalahan pada kapal fiber tidak hanya pada proses produksinya, tetapi juga dalam pengoperasiannya yang belum mengacu pada persyaratan yang ada. Kepedulian pemerintah pada masalah ini juga masih kurang," tandasnya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini