Suara.com - Anggota Polda Metro Jaya menangkap spesialis penadah barang hasil pencurian kendaraan bermotor berinisial DI (31).
Kepala Sub Direktorat Pencurian Kendaraan Bermotor Polda Metro Jaya Komisaris Budi Hermanto menceritakan awal mula penangkapan DI.
Petugas, katanya, mengintai DI sejak di Jalan Nangka, Jagakarsa, Jakarta selatan. Menurut informasi, dia sedang menunggu hasil curian dari penjahat asal Lampung berinisial UG (38).
Beberapa menit kemudian, UG datang dengan sepeda motor jenis Scoopy warna putih. Sekitar 15 menit kemudian, datang lagi penjahat lain yang yang membawa sepeda motor Honda Mio.
Saat komplotan tersebut pergi, di tengah perjalanan, anggota polisi menabrak sepeda motor mereka.
"DI yang berhasil diamankan sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dengan dijemput rekannya menggunakan sepeda motor," kata Budi.
Kepada polisi, DI mengaku sebagai orang suruhan untuk mengambil barang curian dari UG. Satu unit sepeda motor dihargai Rp2,5 juta.
"Ketika terjual, DI katanya dikasih komisi sebanyak Rp300 ribu," kata Budi.
DI mengaku sudah tiga kali menerima hasil kejahatan seperti itu.
Saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap komplotan pencurian kendaraan bermotor.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu