Suara.com - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan pengabulan permohonan amnesti yang diajukan Kelompok Din Minimi menjadi kewenangan Presiden Joko Widodo.
Kelompok sipil bersenjata yang menyerahkan diri kepada aparat keamanan di Provinsi Aceh, pada Selasa (29/12) pagi itu, sebelumnya meminta pemberian amnesti bagi 120 anggotanya di lapangan dan 30 anggota lainnya yang sudah ditangkap.
"Jadi sesuai ketentuan undang-undang, yang punya kewenangan memberikan amnesti itu Presiden. Jadi tergantung Presiden," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (29/12/2015).
Ia menjelaskan tidak ada dasar hukum yang mengizinkan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) maupun Kapolri untuk mengabulkan permohonan amnesti.
Di dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 disebutkan pemberian amnesti dilakukan oleh Presiden dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sementara itu, Pasal 4 UU Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi, menyebutkan semua putusan hukuman pidana terhadap orang-orang yang diberikan amnesti itu akan dihapuskan.
Terkait dengan Pasal 4 UU Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi ini, Kapolri yang menjabat sejak 17 April 2015 tersebut menjelaskan, amnesti akan dapat diberikan Presiden jika proses hukum kepada kelompok yang dipimpin Nurdin bin Ismail alias Din Minimi itu sudah dirampungkan.
Oleh karena itu, ia mendorong dilaksanakannya proses hukum yang sesuai dengan ketentuan terhadap gerakan sipil bersenjata ini.
"Petunjuk saya, lebih baik kalau diserahkan ke polisi. Tetap kami lakukan proses hukum, masalah keringanan hukuman bisa dikoordinasikan," ujar Badrodin.
Kelompok sipil bersenjata yang bermarkas di Provinsi Aceh ini menyatakan dirinya "turun gunung" atau menyerah, dengan melepas 15 pucuk senjata api laras panjang mereka kepada aparat keamanan.
Dalam penyerahan dirinya, Din Minimi beserta kelompoknya juga menuntut pemberian santunan bagi anak-anak yatim dan janda korban konflik Provinsi Aceh serta pengerahan tenaga pengawas atau peninjau independen dalam pemilihan kepala daerah 2017.
Selanjutnya, kelompok ini juga melayangkan permintaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki kejanggalan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Aceh. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah