Suara.com - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan pengabulan permohonan amnesti yang diajukan Kelompok Din Minimi menjadi kewenangan Presiden Joko Widodo.
Kelompok sipil bersenjata yang menyerahkan diri kepada aparat keamanan di Provinsi Aceh, pada Selasa (29/12) pagi itu, sebelumnya meminta pemberian amnesti bagi 120 anggotanya di lapangan dan 30 anggota lainnya yang sudah ditangkap.
"Jadi sesuai ketentuan undang-undang, yang punya kewenangan memberikan amnesti itu Presiden. Jadi tergantung Presiden," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (29/12/2015).
Ia menjelaskan tidak ada dasar hukum yang mengizinkan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) maupun Kapolri untuk mengabulkan permohonan amnesti.
Di dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 disebutkan pemberian amnesti dilakukan oleh Presiden dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sementara itu, Pasal 4 UU Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi, menyebutkan semua putusan hukuman pidana terhadap orang-orang yang diberikan amnesti itu akan dihapuskan.
Terkait dengan Pasal 4 UU Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi ini, Kapolri yang menjabat sejak 17 April 2015 tersebut menjelaskan, amnesti akan dapat diberikan Presiden jika proses hukum kepada kelompok yang dipimpin Nurdin bin Ismail alias Din Minimi itu sudah dirampungkan.
Oleh karena itu, ia mendorong dilaksanakannya proses hukum yang sesuai dengan ketentuan terhadap gerakan sipil bersenjata ini.
"Petunjuk saya, lebih baik kalau diserahkan ke polisi. Tetap kami lakukan proses hukum, masalah keringanan hukuman bisa dikoordinasikan," ujar Badrodin.
Kelompok sipil bersenjata yang bermarkas di Provinsi Aceh ini menyatakan dirinya "turun gunung" atau menyerah, dengan melepas 15 pucuk senjata api laras panjang mereka kepada aparat keamanan.
Dalam penyerahan dirinya, Din Minimi beserta kelompoknya juga menuntut pemberian santunan bagi anak-anak yatim dan janda korban konflik Provinsi Aceh serta pengerahan tenaga pengawas atau peninjau independen dalam pemilihan kepala daerah 2017.
Selanjutnya, kelompok ini juga melayangkan permintaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki kejanggalan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Aceh. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres