Suara.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan selama 2015 pihaknya memberikan layanan perlindungan terhadap saksi yang berstatus Justice Collaborator dan Whitleblower. Sebanyak enam orang Justice Collaborator dan empat orang Whistleblower dari 13 kasus yang berbeda diberikan perlindungan.
"Ada sejumlah Justice Collaborator dan Whistlebower khususnya kasus korupsi, trafficking. Mereka inilah yang meminta agar perlindungan dan dipenuhi hak-haknya," ujar Haris di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta, Rabu (30/12/2015).
Dalam perlindungan kepasa Justice Collaborator, LPSK memberikan pemenuhan hak kepada pelaku yang berstatus Justice Collaborator dan Whistlebower.
"Hak- hak itu antaranya, mereka dapat penanganan berbeda dengan pelaku lain. Misalnya penangannya, perlakuannya, dan sebagainya," katanya.
Saksi pelaku yang berstatus Justice Collaborator juga akan diberikan penghargaan terkait hukuman yang diterimanya.
"Antara lain adalah keringanan hukuman dibanding pelaku lain. Kalau pelaku lain dituntut lima tahun, bisa jadi mereka yang divonis lima tahun, hanya diberi hukuman dua tahun. Jadi berbeda dengan pelaku yang tidak berstatus Justice Collaborator," ucap Haris.
Kasus korupsi yang mendapatkan perlindungan dari LPSK di antaranya kasus Dana Bantuan Sosial yang melibatkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan pengacara kondang OC Kaligis dan kasus Proyek Wisma Atlit.
"Bahkan di antara mereka sudah mendapatkan keringanan hukuman. Ada juga yang sudah dapat kebebasan bersyarat ada juga yang dalam proses penanganan dapat perlakuan berbeda-beda," katanya.
Selama tahun 2015, LPSK mencatat mendapatkan 1.590 permohonan. Sebanyak 1.102 permohonan diterima, 315 permohonan ditolak, 62 permohonan diberikan rekomendasi, 31 permohonan diberikan santunan dan empat permohonan ditunda.
Dari 1.514 yang dibahas LPSK, ada 1.102 permohonan yang ditangani di LPSK diantaranya kasus pelanggaran HAM berat 837 orang, korupsi ada 43 orang, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebanyak 49 orang, Terorisme 35 orang, Tindak Pidana Seksual terhadap Anak 25 orang, dan Tindak Pidana Umum 113 orang.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Bamsoet: Negara Bukan Dalang Teror Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
H-1 Lebaran, Loket Bus di Terminal Pulo Gebang Mulai Tutup
-
Korlantas Hentikan One Way Nasional Mudik Lebaran 2026, Lalu Lintas Kembali Normal
-
Agenda Lebaran Prabowo 2026: Takbiran di Sumut, Salat Id di Aceh
-
Gelar Apel Kelistrikan Nasional, Dirut PLN: 72.053 Personel Siaga Jaga Keandalan Listrik Idulfitri
-
Berangkatkan 1.496 Peserta, KESDM Bersama PLN dan BUMN Energi Fasilitasi Mudik Gratis ke 20 Tujuan
-
Sekjen PBNU Gus Ipul Beri Ucapan Khusus Lebaran ke Sekum Muhammadiyah Prof Mukti
-
Momen Lebaran di Rutan, KPK Izinkan 81 Tahanan Korupsi Bertemu Keluarga pada Idul Fitri 2026
-
Iran Klaim Berhasil Tembak Jatuh Jet Tempur Siluman F-35 Milik AS
-
H-1 Lebaran, Pemprov DKI Klaim Harga Pangan Terkendali, Cabai Rawit 'Pedas' Tembus Rp115 Ribu