Suara.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan selama 2015 pihaknya memberikan layanan perlindungan terhadap saksi yang berstatus Justice Collaborator dan Whitleblower. Sebanyak enam orang Justice Collaborator dan empat orang Whistleblower dari 13 kasus yang berbeda diberikan perlindungan.
"Ada sejumlah Justice Collaborator dan Whistlebower khususnya kasus korupsi, trafficking. Mereka inilah yang meminta agar perlindungan dan dipenuhi hak-haknya," ujar Haris di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta, Rabu (30/12/2015).
Dalam perlindungan kepasa Justice Collaborator, LPSK memberikan pemenuhan hak kepada pelaku yang berstatus Justice Collaborator dan Whistlebower.
"Hak- hak itu antaranya, mereka dapat penanganan berbeda dengan pelaku lain. Misalnya penangannya, perlakuannya, dan sebagainya," katanya.
Saksi pelaku yang berstatus Justice Collaborator juga akan diberikan penghargaan terkait hukuman yang diterimanya.
"Antara lain adalah keringanan hukuman dibanding pelaku lain. Kalau pelaku lain dituntut lima tahun, bisa jadi mereka yang divonis lima tahun, hanya diberi hukuman dua tahun. Jadi berbeda dengan pelaku yang tidak berstatus Justice Collaborator," ucap Haris.
Kasus korupsi yang mendapatkan perlindungan dari LPSK di antaranya kasus Dana Bantuan Sosial yang melibatkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan pengacara kondang OC Kaligis dan kasus Proyek Wisma Atlit.
"Bahkan di antara mereka sudah mendapatkan keringanan hukuman. Ada juga yang sudah dapat kebebasan bersyarat ada juga yang dalam proses penanganan dapat perlakuan berbeda-beda," katanya.
Selama tahun 2015, LPSK mencatat mendapatkan 1.590 permohonan. Sebanyak 1.102 permohonan diterima, 315 permohonan ditolak, 62 permohonan diberikan rekomendasi, 31 permohonan diberikan santunan dan empat permohonan ditunda.
Dari 1.514 yang dibahas LPSK, ada 1.102 permohonan yang ditangani di LPSK diantaranya kasus pelanggaran HAM berat 837 orang, korupsi ada 43 orang, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebanyak 49 orang, Terorisme 35 orang, Tindak Pidana Seksual terhadap Anak 25 orang, dan Tindak Pidana Umum 113 orang.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
-
Selamat Jalan Eyang Meri, Pendamping Setia Sang Jenderal Jujur Kini Beristirahat dengan Damai
-
Sosok Meriyati Roeslani, Istri Jenderal Hoegeng yang Meninggal pada Usia 100 Tahun
-
Istri Jenderal Hoegeng Meninggal di Usia 100 Tahun, Dimakamkan Besok
-
Kembalikan Uang Keuntungan Rp5,1 Miliar, Pengakuan Saksi di Sidang Korupsi Chromebook: Saya Takut
Terkini
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Kabar Krisis Iklim Bikin Lelah, Bagaimana Cara Mengubahnya Jadi Gerakan Digital?
-
Anggota DPR Tanya ke BNN: Whip Pink Mulai Menggejala, Masuk Narkotika atau Cuma Seperti Aibon?
-
Lisa BLACKPINK Syuting di Kota Tua, Rano Karno: Bagian dari Proyek Raksasa Jakarta
-
Saat Daerah Tak Sanggup Bayar Gaji ASN, Siswa SD di NTT Menyerah pada Hidup Demi Buku Tulis
-
Inilah 7 Fakta Mengejutkan dari Skandal Epstein: Pulau Pedofil hingga Daftar Nama Elite Global
-
Istana Wapres IKN Rampung 100 Persen: Kemegahan Rp1,4 Triliun Berkonsep 'Huma Betang Umai'
-
Selamat Jalan Eyang Meri, Pendamping Setia Sang Jenderal Jujur Kini Beristirahat dengan Damai
-
Legislator PKS ke BNN: Jangan Biarkan 'Whip Pink' Makin Gila, Perlu Ditindak Tegas
-
Jadi Saksi Dugaan Korupsi Chromebook, Jaksa Ungkap Riwayat Susy Mariana saat Persidangan