Suara.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan selama 2015 pihaknya memberikan layanan perlindungan terhadap saksi yang berstatus Justice Collaborator dan Whitleblower. Sebanyak enam orang Justice Collaborator dan empat orang Whistleblower dari 13 kasus yang berbeda diberikan perlindungan.
"Ada sejumlah Justice Collaborator dan Whistlebower khususnya kasus korupsi, trafficking. Mereka inilah yang meminta agar perlindungan dan dipenuhi hak-haknya," ujar Haris di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta, Rabu (30/12/2015).
Dalam perlindungan kepasa Justice Collaborator, LPSK memberikan pemenuhan hak kepada pelaku yang berstatus Justice Collaborator dan Whistlebower.
"Hak- hak itu antaranya, mereka dapat penanganan berbeda dengan pelaku lain. Misalnya penangannya, perlakuannya, dan sebagainya," katanya.
Saksi pelaku yang berstatus Justice Collaborator juga akan diberikan penghargaan terkait hukuman yang diterimanya.
"Antara lain adalah keringanan hukuman dibanding pelaku lain. Kalau pelaku lain dituntut lima tahun, bisa jadi mereka yang divonis lima tahun, hanya diberi hukuman dua tahun. Jadi berbeda dengan pelaku yang tidak berstatus Justice Collaborator," ucap Haris.
Kasus korupsi yang mendapatkan perlindungan dari LPSK di antaranya kasus Dana Bantuan Sosial yang melibatkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan pengacara kondang OC Kaligis dan kasus Proyek Wisma Atlit.
"Bahkan di antara mereka sudah mendapatkan keringanan hukuman. Ada juga yang sudah dapat kebebasan bersyarat ada juga yang dalam proses penanganan dapat perlakuan berbeda-beda," katanya.
Selama tahun 2015, LPSK mencatat mendapatkan 1.590 permohonan. Sebanyak 1.102 permohonan diterima, 315 permohonan ditolak, 62 permohonan diberikan rekomendasi, 31 permohonan diberikan santunan dan empat permohonan ditunda.
Dari 1.514 yang dibahas LPSK, ada 1.102 permohonan yang ditangani di LPSK diantaranya kasus pelanggaran HAM berat 837 orang, korupsi ada 43 orang, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebanyak 49 orang, Terorisme 35 orang, Tindak Pidana Seksual terhadap Anak 25 orang, dan Tindak Pidana Umum 113 orang.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- Maaf dari Trans7 Belum Cukup, Alumni Ponpes Lirboyo Ingin Bertemu PH Program Xpose Uncensored
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
Pilihan
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
-
Kabar Gembira! Pemerintah Guyur BLT Ekstra Rp30 T, 17 Juta Keluarga Baru Kebagian Rezeki Akhir Tahun
-
Prabowo Mau Beli Jet Tempur China Senilai Rp148 Triliun, Purbaya Langsung ACC!
Terkini
-
Kadiv Propam Minta Maaf Akui Kekurangan Polri, Janji Berbenah Total
-
Kadiv Propam Polri Sampaikan Permohonan Maaf Terbuka ke Publik
-
Ngobrol Santai Bareng Para Duta Besar, Menpar Bicara Peningkatan Turis dan Kualitas Pariwisata
-
Labuan Bajo Naik Kelas: Mawatu Hadir Sebagai Ikon Gaya Hidup Internasional di Timur Indonesia
-
Tak Hanya Noel, KPK Kini Kejar Semua 'Tangan' yang Terima Duit Korupsi Kemenaker
-
Pramono Anung Akui Relokasi Pedagang Pasar Barito Tak Berjalan Mulus: Tak Mungkin Semua Senang
-
Sultan Najamudin Apresiasi Satu Tahun Kepemimpinan Prabowo - Gibran
-
Survei IYCTC: Kandungan Polusi PM2,5 di Ruangan Merokok Lebih Tinggi Ketimbang Area Tanpa Rokok
-
Hak Reproduksi Dianggap Beban, Komnas Perempuan Desak Reformasi Kebijakan Ketenagakerjaan
-
Prabowo Rayakan Ulang Tahun ke-74, Pesan Menyentuh Ini Jadi Sorotan: Terima Kasih Atas...