Suara.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan selama 2015 pihaknya memberikan layanan perlindungan terhadap saksi yang berstatus Justice Collaborator dan Whitleblower. Sebanyak enam orang Justice Collaborator dan empat orang Whistleblower dari 13 kasus yang berbeda diberikan perlindungan.
"Ada sejumlah Justice Collaborator dan Whistlebower khususnya kasus korupsi, trafficking. Mereka inilah yang meminta agar perlindungan dan dipenuhi hak-haknya," ujar Haris di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta, Rabu (30/12/2015).
Dalam perlindungan kepasa Justice Collaborator, LPSK memberikan pemenuhan hak kepada pelaku yang berstatus Justice Collaborator dan Whistlebower.
"Hak- hak itu antaranya, mereka dapat penanganan berbeda dengan pelaku lain. Misalnya penangannya, perlakuannya, dan sebagainya," katanya.
Saksi pelaku yang berstatus Justice Collaborator juga akan diberikan penghargaan terkait hukuman yang diterimanya.
"Antara lain adalah keringanan hukuman dibanding pelaku lain. Kalau pelaku lain dituntut lima tahun, bisa jadi mereka yang divonis lima tahun, hanya diberi hukuman dua tahun. Jadi berbeda dengan pelaku yang tidak berstatus Justice Collaborator," ucap Haris.
Kasus korupsi yang mendapatkan perlindungan dari LPSK di antaranya kasus Dana Bantuan Sosial yang melibatkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan pengacara kondang OC Kaligis dan kasus Proyek Wisma Atlit.
"Bahkan di antara mereka sudah mendapatkan keringanan hukuman. Ada juga yang sudah dapat kebebasan bersyarat ada juga yang dalam proses penanganan dapat perlakuan berbeda-beda," katanya.
Selama tahun 2015, LPSK mencatat mendapatkan 1.590 permohonan. Sebanyak 1.102 permohonan diterima, 315 permohonan ditolak, 62 permohonan diberikan rekomendasi, 31 permohonan diberikan santunan dan empat permohonan ditunda.
Dari 1.514 yang dibahas LPSK, ada 1.102 permohonan yang ditangani di LPSK diantaranya kasus pelanggaran HAM berat 837 orang, korupsi ada 43 orang, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebanyak 49 orang, Terorisme 35 orang, Tindak Pidana Seksual terhadap Anak 25 orang, dan Tindak Pidana Umum 113 orang.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
UEA Diserang Rudal dan Drone, Negara Arab dan Eropa Ramai-ramai Hakimi Iran
-
Harga Sapi Kurban 2026 Mulai Rp5 Jutaan, Cek Perbandingan Jenis dan Estimasi Biayanya
-
Bersihkan Jejak Digital Negatif, Pemerintah Masukkan 'Right to be Forgotten' ke Revisi UU HAM
-
Piala Dunia 2026 Belum Mulai, Kunjungan Turis Asing ke AS Anjlok Akibat Masalah Visa
-
Banjir Ciliwung Terjang Kebon Pala, Warga Desak Normalisasi Dipercepat
-
Indonesia Rawan Jadi 'Sarang Sunyi' Penyakit Hantavirus, Epidemiolog Soroti Lemahnya Surveilans
-
Kisahnya Viral, DPR Sebut Kematian Siswa karena Sepatu Kekecilan Jadi Alarm Keras Sistem Pendidikan
-
Pemprov DKI Pertahankan Privilege Mobil Listrik: Bebas Pajak dan Ganjil Genap
-
Eks Bintang Arsenal Alexis Sanchez Bawa Sevilla Keluar dari Zona Degradasi
-
Imbas Tembok Sekolah Roboh, Seluruh Siswa SDN Tebet Barat 08 Terpaksa Belajar Daring Hari Ini