Suara.com - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai jika Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi soal permohonan gugatan Pilkada Serentak 2015 maka tidak menutup kemungkinan 147 permohonan gugatan sengketa Pilkada yang telah masuk tidak akan ditindaklanjuti MK.
"Kalau MK hanya melihat itu, tidak akan lebih dari 23 permohonan yang diperiksa, dan itu kan artinya tidak sampai 20 persen dari 147 permohonan yang masuk," kata Fadli di kantor Perludem, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (3/1/2016).
Menurutnya, MK harusnya lebih bisa mempertimbangkan permohonan gugatan yang telah masuk. Dia mengatakan seharusnya MK juga memberdayakan seluruh panitera untuk memeriksa gugatan yang diajukan pemohon apakah layak diujikan atau tidak.
"Kalau tidak layak silahkan dikembalikan ke pemohon dan dinyatakan bahwa permohonan itu tidak layak untuk diperiksa. Tapi jangan hak orang untuk mendaftar dan menguji proses yang diterbitkan oleh KPU itu dibatasi dari awal. Dan ketentuan di UU 8 menurut kami yang membatasi itu," kata Fadli.
Dia menambahkan jika MK seharusnya bisa membenahi proses pengajuan permohonan gugatan sengketa Pilkada, agar tidak menjadi preseden buruk bagi masa depan Pilkada di Indonesia. Perludem, kata Fadli mencatat ada temuan kecurangan di beberapa daerah di Papua yang menggunakan mekanisme noken.
"Dan hal ini seharusnya harus diperiksa dan diuji oleh MK. Karena itu menurut kami tidak boleh hanya karena selisih suara saja tidak diterima. MK harus melihat lebih dalam secara keseluruhan, pilkada 2015 harus jadi cerminan untuk Pilkada ke depan," kata Fadli.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka