Suara.com - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai jika Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi soal permohonan gugatan Pilkada Serentak 2015 maka tidak menutup kemungkinan 147 permohonan gugatan sengketa Pilkada yang telah masuk tidak akan ditindaklanjuti MK.
"Kalau MK hanya melihat itu, tidak akan lebih dari 23 permohonan yang diperiksa, dan itu kan artinya tidak sampai 20 persen dari 147 permohonan yang masuk," kata Fadli di kantor Perludem, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (3/1/2016).
Menurutnya, MK harusnya lebih bisa mempertimbangkan permohonan gugatan yang telah masuk. Dia mengatakan seharusnya MK juga memberdayakan seluruh panitera untuk memeriksa gugatan yang diajukan pemohon apakah layak diujikan atau tidak.
"Kalau tidak layak silahkan dikembalikan ke pemohon dan dinyatakan bahwa permohonan itu tidak layak untuk diperiksa. Tapi jangan hak orang untuk mendaftar dan menguji proses yang diterbitkan oleh KPU itu dibatasi dari awal. Dan ketentuan di UU 8 menurut kami yang membatasi itu," kata Fadli.
Dia menambahkan jika MK seharusnya bisa membenahi proses pengajuan permohonan gugatan sengketa Pilkada, agar tidak menjadi preseden buruk bagi masa depan Pilkada di Indonesia. Perludem, kata Fadli mencatat ada temuan kecurangan di beberapa daerah di Papua yang menggunakan mekanisme noken.
"Dan hal ini seharusnya harus diperiksa dan diuji oleh MK. Karena itu menurut kami tidak boleh hanya karena selisih suara saja tidak diterima. MK harus melihat lebih dalam secara keseluruhan, pilkada 2015 harus jadi cerminan untuk Pilkada ke depan," kata Fadli.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali