Suara.com - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai jika Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi soal permohonan gugatan Pilkada Serentak 2015 maka tidak menutup kemungkinan 147 permohonan gugatan sengketa Pilkada yang telah masuk tidak akan ditindaklanjuti MK.
"Kalau MK hanya melihat itu, tidak akan lebih dari 23 permohonan yang diperiksa, dan itu kan artinya tidak sampai 20 persen dari 147 permohonan yang masuk," kata Fadli di kantor Perludem, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (3/1/2016).
Menurutnya, MK harusnya lebih bisa mempertimbangkan permohonan gugatan yang telah masuk. Dia mengatakan seharusnya MK juga memberdayakan seluruh panitera untuk memeriksa gugatan yang diajukan pemohon apakah layak diujikan atau tidak.
"Kalau tidak layak silahkan dikembalikan ke pemohon dan dinyatakan bahwa permohonan itu tidak layak untuk diperiksa. Tapi jangan hak orang untuk mendaftar dan menguji proses yang diterbitkan oleh KPU itu dibatasi dari awal. Dan ketentuan di UU 8 menurut kami yang membatasi itu," kata Fadli.
Dia menambahkan jika MK seharusnya bisa membenahi proses pengajuan permohonan gugatan sengketa Pilkada, agar tidak menjadi preseden buruk bagi masa depan Pilkada di Indonesia. Perludem, kata Fadli mencatat ada temuan kecurangan di beberapa daerah di Papua yang menggunakan mekanisme noken.
"Dan hal ini seharusnya harus diperiksa dan diuji oleh MK. Karena itu menurut kami tidak boleh hanya karena selisih suara saja tidak diterima. MK harus melihat lebih dalam secara keseluruhan, pilkada 2015 harus jadi cerminan untuk Pilkada ke depan," kata Fadli.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Jokowi Injak Kepala Kerbau, PDIP Tertawa
-
Bocah 4 Tahun Tewas Terjeblos Lubang Galian di Manggarai, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian
-
Warga Kampung Bayam Geruduk Balai Kota, Tagih Janji Pramono soal Hunian dan Hak Dasar
-
Ribuan Pengungsi di Indonesia Belasan Tahun Tanpa Kejelasan, Ini Penjelasan UNHCR
-
Viral Balap Liar Tutup JLNT Antasari, Ahmad Sahroni: Penjarakan, Biar Kapok!
-
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penyekapan Tiga Karyawan Percetakan di Senen
-
Iphone XS Rp 34 Juta Tak Dibayar Pemenang Lelang KPK
-
Pakar UGM Nilai Pelatihan Militer untuk Manajer Koperasi Salah Arah
-
Korban Gempa Venezuela Tembus 1400 Jiwa, Infrastruktur Negara Lumpuh Total
-
KPK Minta RS Polri Segera Tuntaskan Perawatan Gus Yaqut