Suara.com - Terdakwa kasus korupsi, bekas Menteri Kebudayaan dan Pariwisata dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, memohon majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mempertimbangkan fakta yang muncul selama persidangan sebelum menjatuhkan vonis.
"Saya menyampaikan dengan kerendahan hati bahwa persidangan sudah yang ke 25, jadi saya mohon agar nanti, fakta-fakta persidangan semua, itu betul-betul menjadi pertimbangan utama dari majelis hakim," kata Jero di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/1/2016).
Mendengarkan hal tersebut, Hakim Sumpeno yang memimpin sidang memastikan semua fakta yang terungkap dalam persidangan sudah dicatat.
"Iya nanti saya catat semua, jangan sampai terlewatkan, itu memang menjadi fakta persidangan. Sekecil apapun kita catat," kata Hakim Sumpeno.
Sumpeno menambahkan sidang kasus dugaan korupsi dana operasional menteri di Kementerian Pariwisata dan Kementerian ESDM akan dilanjutkan pada 7 Januari 2016 dengan agenda pemeriksaan ahli dan pemeriksaan terdakwa.
"Sidang kita lanjutkan pada Kamis 7 Januari 2016 untuk pemeriksaan ahli yang dilanjutkan pemeriksaan terdakwa," kata Sumpeno.
Dalam perkara ini, Jero didakwa melakukan tiga perbuatan, pertama merugikan keuangan negara dari Dana Operasional Menteri sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata pada periode 2008-2011 hingga Rp10,59 miliar yang Rp8,4 miliar, di antaranya digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarga.
Perbuatan kedua adalah Jero menerima hadiah sebanyak Rp10,381 miliar sepanjang November 2011-Juli 2013 saat menjabat sebagai Menteri ESDM yang digunakan untuk berbagai keperluan dirinya.
Ketiga, Jero didakwa menerima Rp349 juta dari Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Pertambangan Kamar Dagang dan Industri Indonesia Herman Arief Kusumo untuk perayaan ulang tahun ke 63.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
Terkini
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal
-
Program MBG Bikin Ibu di Lumajang Kantongi Ratusan Ribu, Ekonomi Lokal Melesat
-
Babak Penentuan Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Gelar Perkara Khusus Senin Depan
-
Kebahagiaan Orangtua Siswa SMK di Nabire Berkat Program Pendidikan Gratis
-
Sosialisasi Program Pendidikan Gratis, SMK Negeri 2 Nabire Hadirkan Wali Murid
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Sejumlah Kota, dari Pekanbaru Hingga Banten
-
Cuaca Hari Ini: Jakarta dan Sekitarnya Diguyur Hujan Ringan, Waspada Banjir