Belum usai kasus tertangkapnya pramugari dan pilot maskapai Lion Air yang menggunakan Narkoba, kini maskapai yang berlambang Singa kembali didera kasus. Kali petugas Lion Air yang tertangkap tengah melakukan aksi pencurian di bagasi.
Maskapai Lion Air pun mengklaim akan bertanggung jawab mengenai ganti rugi atas kehilangan bagasi penumpang.
Public Relation Maskapai Lion Air Andy Saladin mengatakan, hal tersebut telah tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang asuransi keterlambatan, bagasi hilang serta kecelakaan yang ditandatangani Menteri Perhubungan pada tanggal 8 Agustus 2011.
"Sudah ada regulasi yang mengatur mengenai itu," ujar Andy kepada Suara.com, Selasa (5/1/2016).
Mengacu Peraturan Menteri Perhubungan, maskapai harus memberikan kompensasi Rp200 ribu per kilogram, maksimum Rp4 juta. Sedangkan untuk kargo yang hilang, pengangkut wajib memberikan ganti rugi sebesar Rp100 ribu per kilogram, dan untuk kargo yang rusak wajib diberikan ganti rugi sebesar Rp50 ribu per kilogram. Lion Air kata Andy, akan menjalankan berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan.
"Mengikuti ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Bandara Internasional Soekarno-Hatta membekuk empat tersangka pencuri barang milik penumpang pesawat dengan modus merusak dan membuka bagasi.
"Pelaku menjalankan modus dodos atau membuka tas dan mengambil barang milik penumpang di kompartemen atau lambung pesawat," kata Iqbal, Senin (4/1/2016).
Keempat tersangka tak lain petugas dari Lion Air sendiri. Mereka berinisial S (22) dan M (29), serta petugas keamanan Lion Air A (28) dan H (29).
Kasus ini sekarang menjadi perhatian besar. Kasus ini membuat masyarakat menjadi was-was.
Berita Terkait
-
Punya Vario 125? Waspada 1 Celah Jok Ini Bisa Bikin Uang di Bagasi Raib Seketika
-
5 Motor dengan Bagasi Besar yang Muat Simpan Helm, Mulai Rp19 Jutaan
-
Daftar Maskapai Pindah ke Terminal 1B Bandara Soetta, Mulai Berlaku Pekan Ini
-
Cuci Steam Bikin Motor Mogok? Ternyata Ini 1 Bagian yang Haram Disemprot Kencang!
-
Viral Pria Bayar Bagasi Pesawat Lebih Mahal dari Harga Tiket, Ini Penyebabnya
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai