Suara.com - Usai diperiksa penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Rabu (6/1/12016), mantan Direktur Utama PT. Pelindo II R. J. Lino mengaku proses pemeriksaan tadi berlangsung dengan menyenangkan. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di Pelindo II.
"Sangat menyenangkanlah, rileks sekali kok," ujar Lino di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.
Lino yang saat itu didampingi kuasa hukum Frederich Yunadi, mengaku tak memiliki beban saat menjalani pemeriksaan tadi.
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Lino menjadi tersangka. Tak terima penetapan status tersangka, Lino mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketika ditanya mengenai alat bukti apa yang disiapkan untuk sidang praperadilan nanti, Lino meminta wartawan tanya langsung ke pengacara.
"Tanya lawyer saya (Frederich Yunadi) . Dia sudah siapkan," katanya.
Lino menekankan bahwa kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK terjadi pada 2007 atau sebelum Lino menjabat Direktur Utama PT. Pelindo II.
"Yang jelas saya mau bilang gini, di KPK ini. Coba anda bayangkan, lelang sudah 10 kali dari 2007, sebelum saya masuk. Saya masuk 2009, baru saya putusin itu. Sementara itu semua orang apakah nggak sadar, masyarakat di Pontianak itu, kapal menunggu dua minggu ongkos angkutannya Rp6,5 juta. Hari ini ongkos angkutannya di Pontianak hanya Rp2,5 juta per kontainer. Itu kalau dikali Rp200 ribu di Pontianak, itu Rp900 miliar loh uang masyarakat di-save, kan," tuturnya.
Lino merasa selama menjadi Direktur Utama PT. Pelindo II tak pernah merugikan keuangan negara.
"Terus mau apalagi kalau sudah 10 kali (lelang), itu sudah kritis. 10 kali lelang coba, itu yang ngerugiin negara yang dulu-dulu itu, bukan saya. Ini lucu bilang saya ngerugiin negara, lelang itu sudah 10 kali lelang, coba dari tahun 2007. Masyarakat menunggu kapal dua minggu, ongkos angkut Rp6,5 juta," kata dia.
Hari ini merupakan pemeriksaan Bareksrim keempat bagi Lino.
Sejauh ini kepolisian sudah melakukan uji fisik terhadap 10 unit mobile crane dan ditemukan bahwa kondisi beberapa mobile crane ternyata tidak dapat beroperasi dengan baik.
Sementara Bareskrim baru menetapkan seorang tersangka di Pelindo II yakni Direktur Operasi dan Teknik Pelindo II Ferialdy Nurlan.
Bareskrim juga telah memeriksa 75 saksi dalam pengusutan kasus tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka