Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi masih menunggu penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan mengenai total kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane tahun 2010 di PT. Pelabuhan Indonesia II. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan bekas Direktur Utama PT. Pelindo ll Richard Joost Lino menjadi tersangka.
"Kerugian negara kita masih tunggu dari BPKP," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya, Senin (4/2/2015).
Mengingat kasus yang menjerat Lino sudah masuk proses penyidikan, KPK meminta agar BPKP segera menyelesaikan perhitungan kerugian negara dari kasus tersebut.
"Dalam penanganan perkara kasus sebelumnya juga seperti ini. Ini sudah masuk ranah penyidikan, karena itu KPK meminta BPKP menghitung kerugian negara," kata Priharsa.
KPK mempersilakan Lino kalau ingin mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka.
"Sampai kini, KPK belum terima surat dari PN Jaksel terkait sidang praperadilan," katanya.
Priharsa memastikan seluruh proses hukum Lino akan berjalan, meski nanti Lino menggugat.
"Praperadilan kita hormati. Tapi gugatan ini tidak serta merta menghentikan penyidikan," katanya.
KPK menetapkan Lino menjadi tersangka pada 15 Desember 2015 karena menduga telah memerintahkan pengadaan quay container crance dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT. Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari Cina sebagai penyedia barang.
KPK menyangkakan Lino dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Tag
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre