Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi masih menunggu penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan mengenai total kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane tahun 2010 di PT. Pelabuhan Indonesia II. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan bekas Direktur Utama PT. Pelindo ll Richard Joost Lino menjadi tersangka.
"Kerugian negara kita masih tunggu dari BPKP," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya, Senin (4/2/2015).
Mengingat kasus yang menjerat Lino sudah masuk proses penyidikan, KPK meminta agar BPKP segera menyelesaikan perhitungan kerugian negara dari kasus tersebut.
"Dalam penanganan perkara kasus sebelumnya juga seperti ini. Ini sudah masuk ranah penyidikan, karena itu KPK meminta BPKP menghitung kerugian negara," kata Priharsa.
KPK mempersilakan Lino kalau ingin mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka.
"Sampai kini, KPK belum terima surat dari PN Jaksel terkait sidang praperadilan," katanya.
Priharsa memastikan seluruh proses hukum Lino akan berjalan, meski nanti Lino menggugat.
"Praperadilan kita hormati. Tapi gugatan ini tidak serta merta menghentikan penyidikan," katanya.
KPK menetapkan Lino menjadi tersangka pada 15 Desember 2015 karena menduga telah memerintahkan pengadaan quay container crance dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT. Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari Cina sebagai penyedia barang.
KPK menyangkakan Lino dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Tag
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- KGPAA Mangkunegara X Akan Tinggalkan Mangkunegaran untuk Kuliah S2 di London
Pilihan
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
Terkini
-
Ranking FIFA Indonesia Sudah Naik 31 Tingkat, FIFA ASEAN Cup 2026 Ujian Menuju 100 Besar
-
Nana, Kim Dan, dan Jung Gun Joo Dipastikan Bintangi Serial Netflix Materesa
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
Bukan Sekadar Hemat Listrik, Teknologi Cerdas Menjaga Keselamatan Pasien di RS Telogorejo
-
Rudal Iran Hantam Pangkalan AS Respons Atas Tragedi Pernikahan Kuhestak
-
Tak Lagi Jual Basah, Lampung Kini Bidik Cuan Berlipat via Hilirisasi Jagung
-
3 Rekomendasi Kulkas dengan Dispenser Air dan Pembuat Es, Mulai Rp3 Jutaan
-
Musuh LC: Mitsubishi Pajero 2026 Kembali Hadir, Ini Spesifikasinya
-
Alun-Alun Kota Bogor Kembali Bau Pesing dan Dipenuhi Botol Air Kencing
-
Berawal dari Jakarta, Kronologi Kasus Smart Board Chromebook yang Berujung OTT Bupati Muara Enim