Ketua MPR Zulkifli Hasan (Suara.com/Ismail)
Pimpinan DPR sepakat organisasi Gerakan Fajar Nusantara atau Gafatar ditindak kalau sudah meresahkan masyarakat. Tapi, penindakannya harus memakai dasar yang kuat.
"Kalau meresahkan orang, ini bisa ditindak oleh aparat penegak hukum," kata Ketua MPR Zulkifli Hasan di DPR, Selasa (12/1/2016).
Zulkifli menerangkan dasar negara Indonesia adaah NKRI, Pancasila, UUD 1945, dan Bhineka Tunggal Ika. Kalau organisasi kemasyarakat bertindak tidak sesuai dengan dasar negara, mereka dapat ditindak.
Tugas MPR, katanya, untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat mengenai dasar negara Indonesia.
Menurut Zulkifli dasar Gafatar didirikan untuk menciptakan Negara Islam Indonesia.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon juga mendukung penertiban ormas Gafatar bila memang terbukti meresahkan.
"Sepanjang tidak mengganggu atau meresahkan ini oke, tapi kalau sudah meresahkan dan kemudian menganggu bahkann terhadap kerukunan hidup beragama, saya kira harus ada langkah," ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.
Ormas Gafatar mencuat setelah kasus hilangnya dokter Rica Tri Handayani dari Yogya. Dia dilaporkan hilang secara misterius bersama anaknya dan akhirnya ditemukan di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.
Informasi yang didapatkan kepolisian, dokter Rica sempat mengikuti Ormas Gafatar sebelum menikah. Namun, belum bisa disimpulkan mengenai keterkaitan dokter Rica dengan ormas yang sudah mendapat larangan dari Majelis Ulama Indonesia itu.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Akal Bulus Pasutri Polisi Gadungan: Pura-pura Istri Pendarahan, Mobil Sopir Online Lenyap
-
Geger Siswa SMPN 19 Tangsel Tewas Diduga Dibully, Mendikdasmen: Saya Akan Dalami Kasus Ini!
-
Operasi Langit di Cilacap: BNPB 'Halau' Hujan Demi Percepat Evakuasi Korban Longsor
-
Perjalanan Cinta Rugaiya Usman dan Wiranto
-
RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD
-
Viral Hewan Ragunan Kurus Diduga Dana Jatah Makan Ditilep, Publik Tuntut Audit
-
Kabar Duka! Istri Wiranto, Rugaiya Usman Meninggal Dunia di Bandung
-
Geger Bayi di Cipayung: Dibuang di Jurang, Ditemukan Hidup dalam Goodie Bag Saat Kerja Bakti
-
Tegas! Pramono Anung Larang Jajarannya Persulit Izin Pembangunan Rumah Ibadah di Jakarta
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum