O. C. Kaligis [suara.com/Oke Atmaja]
Fransisca Insani Rahesti alias Sisca membeberkan upaya penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Agung dirancang oleh pengacara O. C. Kaligis. Kasus ini telah menjerat Gubernur (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho, istrinya: Evy Susanti, dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat Patrice Rio Capella.
"Semua atas perintah O. C. K. Jadi O. C. K memerintahkan untuk kontak Rio agar bertemu. Akhirnya kita bertiga bertemu," kata Sisca saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus Gatot dan Evy di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2016).
Sisca ditugasi untuk membantu perkara yang melilit Gatot pada saat Sisca menjadi pegawai magang di kantor hukum Kaligis.
Menurut Sisca, perintah Kaligis untuk menghubungi Patrice Rio Capella dilakukan di kantor hukum Kaligis. Sisca juga menyebut kalau Kaligis ketika itu mengaku dekat dengan Jaksa Agung H. M. Prasetyo.
"Jadi di ruang makan Pak O. C Kaligis bilang Sisca, saya sebenarnya dekat dengan Pak Pras, nanti kau tolonglah dengan Rio," kata Sisca menirukan ucapan Kaligis saat itu.
Waktu itu, Sisca belum tahu betul maksud dari ucapan Kaligis.
Lantaran penasaran dengan nama Pak Pras, Sisca lantas bertanya kepada Yulius Irawansyah alias Iwan, pengacara yang juga bekerja di kantor hukum Kaligis.
"Kemudian saya ke ruangan, saya tanyakan ke Bang Iwan, 'Pras itu siapa? itu Jaksa Agung Sis'," kata Sisca menirukan percakapan dengan Iwan.
Setelah mendapat instruksi untuk berkomunikasi dengan Patrice Rio Capella, Sisca langsung menghubungi Patrice Rio Capella untuk bertemu. Patrice merupakan teman sekampus Sisca di Universitas Brawijaya. Akhirnya, pertemuan digelar di Hotel Mulya, Jakarta.
Seperti diketahui, Gatot dan Evy Susanti didakwa telah memberikan uang sebesar Rp200 juta kepada Patrice Rio Capella melalui Sisca.
Pemberian uang tersebut itu untuk mempengaruhi pejabat di Kejaksaan Agung guna memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan korupsi Dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah, Tunggakan Dana Bagi Hasil, dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumut yang ditangani Kejagung.
Atas perbuatannya, Gatot dan Evy diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Patrice Rio Capella sudah divonis satu tahun enam bulan kurungan penjara dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan dalam kasus itu.
"Semua atas perintah O. C. K. Jadi O. C. K memerintahkan untuk kontak Rio agar bertemu. Akhirnya kita bertiga bertemu," kata Sisca saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus Gatot dan Evy di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2016).
Sisca ditugasi untuk membantu perkara yang melilit Gatot pada saat Sisca menjadi pegawai magang di kantor hukum Kaligis.
Menurut Sisca, perintah Kaligis untuk menghubungi Patrice Rio Capella dilakukan di kantor hukum Kaligis. Sisca juga menyebut kalau Kaligis ketika itu mengaku dekat dengan Jaksa Agung H. M. Prasetyo.
"Jadi di ruang makan Pak O. C Kaligis bilang Sisca, saya sebenarnya dekat dengan Pak Pras, nanti kau tolonglah dengan Rio," kata Sisca menirukan ucapan Kaligis saat itu.
Waktu itu, Sisca belum tahu betul maksud dari ucapan Kaligis.
Lantaran penasaran dengan nama Pak Pras, Sisca lantas bertanya kepada Yulius Irawansyah alias Iwan, pengacara yang juga bekerja di kantor hukum Kaligis.
"Kemudian saya ke ruangan, saya tanyakan ke Bang Iwan, 'Pras itu siapa? itu Jaksa Agung Sis'," kata Sisca menirukan percakapan dengan Iwan.
Setelah mendapat instruksi untuk berkomunikasi dengan Patrice Rio Capella, Sisca langsung menghubungi Patrice Rio Capella untuk bertemu. Patrice merupakan teman sekampus Sisca di Universitas Brawijaya. Akhirnya, pertemuan digelar di Hotel Mulya, Jakarta.
Seperti diketahui, Gatot dan Evy Susanti didakwa telah memberikan uang sebesar Rp200 juta kepada Patrice Rio Capella melalui Sisca.
Pemberian uang tersebut itu untuk mempengaruhi pejabat di Kejaksaan Agung guna memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan korupsi Dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah, Tunggakan Dana Bagi Hasil, dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumut yang ditangani Kejagung.
Atas perbuatannya, Gatot dan Evy diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Patrice Rio Capella sudah divonis satu tahun enam bulan kurungan penjara dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan dalam kasus itu.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Curhat ASN soal WFH Setiap Jumat: Bisa Hemat Rp 400 Ribu Sebulan tapi Banyak Distraksi
-
Waspadai Hantavirus, DPR Desak Pemerintah Perketat Bandara dan Pelabuhan
-
Tantangan Iklim Makin Kompleks, Pendekatan Interdisipliner Dinilai Jadi Kunci
-
Kisah Penjaga Perlintasan di Jogja: Lari Kibarkan Bendera Merah Hentikan Kereta saat Ada Mobil Mogok
-
Tewas Dalam Kebakaran, Jenazah Anggota BPK Haerul Saleh Dimakamkan di Kolaka
-
Mampu Serap Banyak Karbon, Lahan Gambut Jadi Fokus Penelitian Global Untuk Perkuat Kebijakan
-
Dikenal Baik dan Suka Menolong, Menteri Koperasi Ngaku Sering Tukar Pikiran dengan Haerul Saleh
-
Haerul Saleh Wafat dalam Tragedi Kebakaran, Mentan: Beliau Selalu Mengedepankan Kepentingan Bangsa
-
Polemik Anggaran Pendidikan! JPPI Sebut Jutaan Guru Hidup dengan Upah Tak Layak
-
Kasus Pelecehan Santri Pati: Selly Gantina Ingatkan Bahaya Sembunyikan Pelaku