O. C. Kaligis [suara.com/Oke Atmaja]
Fransisca Insani Rahesti alias Sisca membeberkan upaya penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Agung dirancang oleh pengacara O. C. Kaligis. Kasus ini telah menjerat Gubernur (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho, istrinya: Evy Susanti, dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat Patrice Rio Capella.
"Semua atas perintah O. C. K. Jadi O. C. K memerintahkan untuk kontak Rio agar bertemu. Akhirnya kita bertiga bertemu," kata Sisca saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus Gatot dan Evy di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2016).
Sisca ditugasi untuk membantu perkara yang melilit Gatot pada saat Sisca menjadi pegawai magang di kantor hukum Kaligis.
Menurut Sisca, perintah Kaligis untuk menghubungi Patrice Rio Capella dilakukan di kantor hukum Kaligis. Sisca juga menyebut kalau Kaligis ketika itu mengaku dekat dengan Jaksa Agung H. M. Prasetyo.
"Jadi di ruang makan Pak O. C Kaligis bilang Sisca, saya sebenarnya dekat dengan Pak Pras, nanti kau tolonglah dengan Rio," kata Sisca menirukan ucapan Kaligis saat itu.
Waktu itu, Sisca belum tahu betul maksud dari ucapan Kaligis.
Lantaran penasaran dengan nama Pak Pras, Sisca lantas bertanya kepada Yulius Irawansyah alias Iwan, pengacara yang juga bekerja di kantor hukum Kaligis.
"Kemudian saya ke ruangan, saya tanyakan ke Bang Iwan, 'Pras itu siapa? itu Jaksa Agung Sis'," kata Sisca menirukan percakapan dengan Iwan.
Setelah mendapat instruksi untuk berkomunikasi dengan Patrice Rio Capella, Sisca langsung menghubungi Patrice Rio Capella untuk bertemu. Patrice merupakan teman sekampus Sisca di Universitas Brawijaya. Akhirnya, pertemuan digelar di Hotel Mulya, Jakarta.
Seperti diketahui, Gatot dan Evy Susanti didakwa telah memberikan uang sebesar Rp200 juta kepada Patrice Rio Capella melalui Sisca.
Pemberian uang tersebut itu untuk mempengaruhi pejabat di Kejaksaan Agung guna memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan korupsi Dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah, Tunggakan Dana Bagi Hasil, dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumut yang ditangani Kejagung.
Atas perbuatannya, Gatot dan Evy diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Patrice Rio Capella sudah divonis satu tahun enam bulan kurungan penjara dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan dalam kasus itu.
"Semua atas perintah O. C. K. Jadi O. C. K memerintahkan untuk kontak Rio agar bertemu. Akhirnya kita bertiga bertemu," kata Sisca saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus Gatot dan Evy di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2016).
Sisca ditugasi untuk membantu perkara yang melilit Gatot pada saat Sisca menjadi pegawai magang di kantor hukum Kaligis.
Menurut Sisca, perintah Kaligis untuk menghubungi Patrice Rio Capella dilakukan di kantor hukum Kaligis. Sisca juga menyebut kalau Kaligis ketika itu mengaku dekat dengan Jaksa Agung H. M. Prasetyo.
"Jadi di ruang makan Pak O. C Kaligis bilang Sisca, saya sebenarnya dekat dengan Pak Pras, nanti kau tolonglah dengan Rio," kata Sisca menirukan ucapan Kaligis saat itu.
Waktu itu, Sisca belum tahu betul maksud dari ucapan Kaligis.
Lantaran penasaran dengan nama Pak Pras, Sisca lantas bertanya kepada Yulius Irawansyah alias Iwan, pengacara yang juga bekerja di kantor hukum Kaligis.
"Kemudian saya ke ruangan, saya tanyakan ke Bang Iwan, 'Pras itu siapa? itu Jaksa Agung Sis'," kata Sisca menirukan percakapan dengan Iwan.
Setelah mendapat instruksi untuk berkomunikasi dengan Patrice Rio Capella, Sisca langsung menghubungi Patrice Rio Capella untuk bertemu. Patrice merupakan teman sekampus Sisca di Universitas Brawijaya. Akhirnya, pertemuan digelar di Hotel Mulya, Jakarta.
Seperti diketahui, Gatot dan Evy Susanti didakwa telah memberikan uang sebesar Rp200 juta kepada Patrice Rio Capella melalui Sisca.
Pemberian uang tersebut itu untuk mempengaruhi pejabat di Kejaksaan Agung guna memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan korupsi Dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah, Tunggakan Dana Bagi Hasil, dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumut yang ditangani Kejagung.
Atas perbuatannya, Gatot dan Evy diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Patrice Rio Capella sudah divonis satu tahun enam bulan kurungan penjara dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan dalam kasus itu.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini