O. C. Kaligis [suara.com/Oke Atmaja]
Baca 10 detik
Fransisca Insani Rahesti alias Sisca membeberkan upaya penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Agung dirancang oleh pengacara O. C. Kaligis. Kasus ini telah menjerat Gubernur (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho, istrinya: Evy Susanti, dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat Patrice Rio Capella.
"Semua atas perintah O. C. K. Jadi O. C. K memerintahkan untuk kontak Rio agar bertemu. Akhirnya kita bertiga bertemu," kata Sisca saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus Gatot dan Evy di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2016).
Sisca ditugasi untuk membantu perkara yang melilit Gatot pada saat Sisca menjadi pegawai magang di kantor hukum Kaligis.
Menurut Sisca, perintah Kaligis untuk menghubungi Patrice Rio Capella dilakukan di kantor hukum Kaligis. Sisca juga menyebut kalau Kaligis ketika itu mengaku dekat dengan Jaksa Agung H. M. Prasetyo.
"Jadi di ruang makan Pak O. C Kaligis bilang Sisca, saya sebenarnya dekat dengan Pak Pras, nanti kau tolonglah dengan Rio," kata Sisca menirukan ucapan Kaligis saat itu.
Waktu itu, Sisca belum tahu betul maksud dari ucapan Kaligis.
Lantaran penasaran dengan nama Pak Pras, Sisca lantas bertanya kepada Yulius Irawansyah alias Iwan, pengacara yang juga bekerja di kantor hukum Kaligis.
"Kemudian saya ke ruangan, saya tanyakan ke Bang Iwan, 'Pras itu siapa? itu Jaksa Agung Sis'," kata Sisca menirukan percakapan dengan Iwan.
Setelah mendapat instruksi untuk berkomunikasi dengan Patrice Rio Capella, Sisca langsung menghubungi Patrice Rio Capella untuk bertemu. Patrice merupakan teman sekampus Sisca di Universitas Brawijaya. Akhirnya, pertemuan digelar di Hotel Mulya, Jakarta.
Seperti diketahui, Gatot dan Evy Susanti didakwa telah memberikan uang sebesar Rp200 juta kepada Patrice Rio Capella melalui Sisca.
Pemberian uang tersebut itu untuk mempengaruhi pejabat di Kejaksaan Agung guna memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan korupsi Dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah, Tunggakan Dana Bagi Hasil, dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumut yang ditangani Kejagung.
Atas perbuatannya, Gatot dan Evy diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Patrice Rio Capella sudah divonis satu tahun enam bulan kurungan penjara dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan dalam kasus itu.
"Semua atas perintah O. C. K. Jadi O. C. K memerintahkan untuk kontak Rio agar bertemu. Akhirnya kita bertiga bertemu," kata Sisca saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus Gatot dan Evy di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2016).
Sisca ditugasi untuk membantu perkara yang melilit Gatot pada saat Sisca menjadi pegawai magang di kantor hukum Kaligis.
Menurut Sisca, perintah Kaligis untuk menghubungi Patrice Rio Capella dilakukan di kantor hukum Kaligis. Sisca juga menyebut kalau Kaligis ketika itu mengaku dekat dengan Jaksa Agung H. M. Prasetyo.
"Jadi di ruang makan Pak O. C Kaligis bilang Sisca, saya sebenarnya dekat dengan Pak Pras, nanti kau tolonglah dengan Rio," kata Sisca menirukan ucapan Kaligis saat itu.
Waktu itu, Sisca belum tahu betul maksud dari ucapan Kaligis.
Lantaran penasaran dengan nama Pak Pras, Sisca lantas bertanya kepada Yulius Irawansyah alias Iwan, pengacara yang juga bekerja di kantor hukum Kaligis.
"Kemudian saya ke ruangan, saya tanyakan ke Bang Iwan, 'Pras itu siapa? itu Jaksa Agung Sis'," kata Sisca menirukan percakapan dengan Iwan.
Setelah mendapat instruksi untuk berkomunikasi dengan Patrice Rio Capella, Sisca langsung menghubungi Patrice Rio Capella untuk bertemu. Patrice merupakan teman sekampus Sisca di Universitas Brawijaya. Akhirnya, pertemuan digelar di Hotel Mulya, Jakarta.
Seperti diketahui, Gatot dan Evy Susanti didakwa telah memberikan uang sebesar Rp200 juta kepada Patrice Rio Capella melalui Sisca.
Pemberian uang tersebut itu untuk mempengaruhi pejabat di Kejaksaan Agung guna memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan korupsi Dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah, Tunggakan Dana Bagi Hasil, dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumut yang ditangani Kejagung.
Atas perbuatannya, Gatot dan Evy diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Patrice Rio Capella sudah divonis satu tahun enam bulan kurungan penjara dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan dalam kasus itu.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Ucapan Rampok Uang Negara Diusut BK, Nasib Wahyudin Moridu Ditentukan Senin Depan!
-
Survei: Mayoritas Ojol di Jabodetabek Pilih Potongan 20 Persen Asal Orderan Banyak!
-
Sambut Putusan MK, Kubu Mariyo: Kemenangan Ini Milik Seluruh Rakyat Papua!
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban