O. C. Kaligis [suara.com/Oke Atmaja]
Fransisca Insani Rahesti alias Sisca membeberkan upaya penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Agung dirancang oleh pengacara O. C. Kaligis. Kasus ini telah menjerat Gubernur (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho, istrinya: Evy Susanti, dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat Patrice Rio Capella.
"Semua atas perintah O. C. K. Jadi O. C. K memerintahkan untuk kontak Rio agar bertemu. Akhirnya kita bertiga bertemu," kata Sisca saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus Gatot dan Evy di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2016).
Sisca ditugasi untuk membantu perkara yang melilit Gatot pada saat Sisca menjadi pegawai magang di kantor hukum Kaligis.
Menurut Sisca, perintah Kaligis untuk menghubungi Patrice Rio Capella dilakukan di kantor hukum Kaligis. Sisca juga menyebut kalau Kaligis ketika itu mengaku dekat dengan Jaksa Agung H. M. Prasetyo.
"Jadi di ruang makan Pak O. C Kaligis bilang Sisca, saya sebenarnya dekat dengan Pak Pras, nanti kau tolonglah dengan Rio," kata Sisca menirukan ucapan Kaligis saat itu.
Waktu itu, Sisca belum tahu betul maksud dari ucapan Kaligis.
Lantaran penasaran dengan nama Pak Pras, Sisca lantas bertanya kepada Yulius Irawansyah alias Iwan, pengacara yang juga bekerja di kantor hukum Kaligis.
"Kemudian saya ke ruangan, saya tanyakan ke Bang Iwan, 'Pras itu siapa? itu Jaksa Agung Sis'," kata Sisca menirukan percakapan dengan Iwan.
Setelah mendapat instruksi untuk berkomunikasi dengan Patrice Rio Capella, Sisca langsung menghubungi Patrice Rio Capella untuk bertemu. Patrice merupakan teman sekampus Sisca di Universitas Brawijaya. Akhirnya, pertemuan digelar di Hotel Mulya, Jakarta.
Seperti diketahui, Gatot dan Evy Susanti didakwa telah memberikan uang sebesar Rp200 juta kepada Patrice Rio Capella melalui Sisca.
Pemberian uang tersebut itu untuk mempengaruhi pejabat di Kejaksaan Agung guna memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan korupsi Dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah, Tunggakan Dana Bagi Hasil, dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumut yang ditangani Kejagung.
Atas perbuatannya, Gatot dan Evy diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Patrice Rio Capella sudah divonis satu tahun enam bulan kurungan penjara dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan dalam kasus itu.
"Semua atas perintah O. C. K. Jadi O. C. K memerintahkan untuk kontak Rio agar bertemu. Akhirnya kita bertiga bertemu," kata Sisca saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus Gatot dan Evy di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2016).
Sisca ditugasi untuk membantu perkara yang melilit Gatot pada saat Sisca menjadi pegawai magang di kantor hukum Kaligis.
Menurut Sisca, perintah Kaligis untuk menghubungi Patrice Rio Capella dilakukan di kantor hukum Kaligis. Sisca juga menyebut kalau Kaligis ketika itu mengaku dekat dengan Jaksa Agung H. M. Prasetyo.
"Jadi di ruang makan Pak O. C Kaligis bilang Sisca, saya sebenarnya dekat dengan Pak Pras, nanti kau tolonglah dengan Rio," kata Sisca menirukan ucapan Kaligis saat itu.
Waktu itu, Sisca belum tahu betul maksud dari ucapan Kaligis.
Lantaran penasaran dengan nama Pak Pras, Sisca lantas bertanya kepada Yulius Irawansyah alias Iwan, pengacara yang juga bekerja di kantor hukum Kaligis.
"Kemudian saya ke ruangan, saya tanyakan ke Bang Iwan, 'Pras itu siapa? itu Jaksa Agung Sis'," kata Sisca menirukan percakapan dengan Iwan.
Setelah mendapat instruksi untuk berkomunikasi dengan Patrice Rio Capella, Sisca langsung menghubungi Patrice Rio Capella untuk bertemu. Patrice merupakan teman sekampus Sisca di Universitas Brawijaya. Akhirnya, pertemuan digelar di Hotel Mulya, Jakarta.
Seperti diketahui, Gatot dan Evy Susanti didakwa telah memberikan uang sebesar Rp200 juta kepada Patrice Rio Capella melalui Sisca.
Pemberian uang tersebut itu untuk mempengaruhi pejabat di Kejaksaan Agung guna memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan korupsi Dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah, Tunggakan Dana Bagi Hasil, dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumut yang ditangani Kejagung.
Atas perbuatannya, Gatot dan Evy diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Patrice Rio Capella sudah divonis satu tahun enam bulan kurungan penjara dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan dalam kasus itu.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
Terkini
-
Ditangkap di Laut Natuna Utara, Kapal Berbendera Vietnam Diduga Angkut 80 Ton Ikan Hasil Curian
-
Ganja 35 Paket dalam Rangka Vespa, ASN Tangerang Terlibat Jaringan Narkoba Lintas Provinsi
-
Tambang Ilegal Tak Sesuai Good Mining Practice, Rusak Lingkungan dan Tata Kelola
-
Resmikan Pabrik Lotte Chemical Indonesia, Prabowo Ingat Prestasi Jokowi Lobi Pimpinan Korea
-
Muhammadiyah Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Jasanya untuk RI Tak Terbantahkan
-
Sultan: Indonesia Menjadi Penentu Penting Bagi Masa Depan Ekologi Regional dan Global
-
Karyawan Jakarta dengan Gaji di Bawah Rp6,2 Juta Bisa Naik Transportasi Umum Gratis, Ini Syaratnya
-
Terungkap, Daftar Kode Rahasia Korupsi Gubernur Riau: 7 Batang hingga Jatah Preman
-
Imam Shamsi Ali Baca Al-Fatihah Sebelum Nyoblos Zohran Mamdani di Piwalkot New York, Ini Alasannya!
-
IKAHI Sumut Turun Tangan, Kebakaran Rumah Hakim PN Medan Bukan Sekadar Musibah Biasa?