Patrice Rio Capella menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (21/12). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Fransisca Insani Rahesti mengungkapkan asal muasal uang 200 juta rupiah yang diterima mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella. Katanya, uang tersebut diberikan oleh istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, setelah Patrice mengeluh tidak menerima apa-apa dari Evy.
"Tapi, pak Rio bilang, Sis saya kan pekerja, sibuk, ini kan bukan pekerjaan sosial," kata Sisca ketika dihadirkan sebagai saksi untuk sidang terdakwa Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti bersama Yulius Irawansyah, Anis Rifai dan Yurinda Tri Achyuni, di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu(13/1/2016). Sisca merupakan teman kuliah Patrice di Universitas Brawijaya.
Setelah mendengar keluhan Patrice, Sisca menghubungi Evy. Selanjutnya, Evy menelpon pengacara bernama Yulius Irawansyah untuk minta pendapat.
"Mengenai uang yang diminta oleh pak Rio via Siska, bahwa pak Rio mau ketemu tapi ada sesuatu. Lalu saya tanya, sesuatu itu apa? Sisca jawab, uang Bu. Akhirnya saya ketemu dengan Siska, tapi saya tidak menelpon Bang Iwan, dan kasih uang 150 juta, tapi Siska bilang kurang minta Rp200 juta. Akhirnya saya telpon Bang Iwan lagi. Bang mintanya 200. Dan Bang Iwan bilang, oh iya Bu, 200 saya lupa kasih tahunya. Akhirnya, saya bilang kalau begitu belum bisa sekarang bang, saya butuh waktu," kata Evy menanggapi pernyataan Siska dan Iwan.
Namun, Iwan menyangkal hal tersebut karena dirinya tidak mengatakan hal seperti itu.
"Ini nggak seperti itu, mungkin kita sama-sama lupa bu," kata anak buah pengacara O. C. Kaligis itu.
Namun, Evy tetap ngotot uang Rp200 juta tersebut berdasarkan arahan dari Iwan sebagai pengacara. Pasalnya, Evy mengaku kalau dirinya selalu menghormati pengacara sehingga segala sesuatunya selalu didiskusikan terlebih dahulu dengan pengacara.
"Tapi saya nggak lupa bang (Iwan), kan abang kan pengacara saya, saya sangat progress terhadap pengacara saya, saya selalu menceritakan kepada pengacara saya. Terima kasih ya bang," kata Evy.
Seperti diketahui, Gatot dan Evy didakwa telah memberikan uang Rp200 juta kepada Patrice melalui Sisca.
Uang tersebut untuk mempengaruhi pejabat di Kejaksaan Agung guna memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial, bantuan daerah bawahan, bantuan operasional sekolah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD di Pemprov Sumatera Utara yang ditangani Kejagung.
Atas perbuatannya itu, Gatot dan Evy diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Rio Capella sendiri sudah divonis satu tahun enam bulan kurungan penjara dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan dalam kasus yang sama dengan Gatot dan Evy.
"Tapi, pak Rio bilang, Sis saya kan pekerja, sibuk, ini kan bukan pekerjaan sosial," kata Sisca ketika dihadirkan sebagai saksi untuk sidang terdakwa Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti bersama Yulius Irawansyah, Anis Rifai dan Yurinda Tri Achyuni, di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu(13/1/2016). Sisca merupakan teman kuliah Patrice di Universitas Brawijaya.
Setelah mendengar keluhan Patrice, Sisca menghubungi Evy. Selanjutnya, Evy menelpon pengacara bernama Yulius Irawansyah untuk minta pendapat.
"Mengenai uang yang diminta oleh pak Rio via Siska, bahwa pak Rio mau ketemu tapi ada sesuatu. Lalu saya tanya, sesuatu itu apa? Sisca jawab, uang Bu. Akhirnya saya ketemu dengan Siska, tapi saya tidak menelpon Bang Iwan, dan kasih uang 150 juta, tapi Siska bilang kurang minta Rp200 juta. Akhirnya saya telpon Bang Iwan lagi. Bang mintanya 200. Dan Bang Iwan bilang, oh iya Bu, 200 saya lupa kasih tahunya. Akhirnya, saya bilang kalau begitu belum bisa sekarang bang, saya butuh waktu," kata Evy menanggapi pernyataan Siska dan Iwan.
Namun, Iwan menyangkal hal tersebut karena dirinya tidak mengatakan hal seperti itu.
"Ini nggak seperti itu, mungkin kita sama-sama lupa bu," kata anak buah pengacara O. C. Kaligis itu.
Namun, Evy tetap ngotot uang Rp200 juta tersebut berdasarkan arahan dari Iwan sebagai pengacara. Pasalnya, Evy mengaku kalau dirinya selalu menghormati pengacara sehingga segala sesuatunya selalu didiskusikan terlebih dahulu dengan pengacara.
"Tapi saya nggak lupa bang (Iwan), kan abang kan pengacara saya, saya sangat progress terhadap pengacara saya, saya selalu menceritakan kepada pengacara saya. Terima kasih ya bang," kata Evy.
Seperti diketahui, Gatot dan Evy didakwa telah memberikan uang Rp200 juta kepada Patrice melalui Sisca.
Uang tersebut untuk mempengaruhi pejabat di Kejaksaan Agung guna memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial, bantuan daerah bawahan, bantuan operasional sekolah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD di Pemprov Sumatera Utara yang ditangani Kejagung.
Atas perbuatannya itu, Gatot dan Evy diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Rio Capella sendiri sudah divonis satu tahun enam bulan kurungan penjara dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan dalam kasus yang sama dengan Gatot dan Evy.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Usut Manipulasi Pajak, Kejagung Tunggu Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara dari BPKP
-
Kemenkes Bangun 66 RS Tipe C di Daerah Terpencil, Apa Saja Fasilitas Canggihnya?
-
KPK Ungkap Ada Jatah Bulanan Rp7 Miliar ke Bea Cukai Agar Tak Cek Barang Bawaan PT Blueray
-
Terkuak! Alasan Kejagung Pertahankan Cekal Saksi Kasus Korupsi Pajak Walau KUHP Baru Berbeda
-
Skema Belajar Ramadan 2026: Pemerintah Minta Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
-
Truk Tabrak Separator, Ribuan Penumpang Transjakarta Terjebak Macet Parah di Tanjung Duren
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi