Patrice Rio Capella menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (21/12). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Baca 10 detik
Fransisca Insani Rahesti mengungkapkan asal muasal uang 200 juta rupiah yang diterima mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella. Katanya, uang tersebut diberikan oleh istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, setelah Patrice mengeluh tidak menerima apa-apa dari Evy.
"Tapi, pak Rio bilang, Sis saya kan pekerja, sibuk, ini kan bukan pekerjaan sosial," kata Sisca ketika dihadirkan sebagai saksi untuk sidang terdakwa Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti bersama Yulius Irawansyah, Anis Rifai dan Yurinda Tri Achyuni, di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu(13/1/2016). Sisca merupakan teman kuliah Patrice di Universitas Brawijaya.
Setelah mendengar keluhan Patrice, Sisca menghubungi Evy. Selanjutnya, Evy menelpon pengacara bernama Yulius Irawansyah untuk minta pendapat.
"Mengenai uang yang diminta oleh pak Rio via Siska, bahwa pak Rio mau ketemu tapi ada sesuatu. Lalu saya tanya, sesuatu itu apa? Sisca jawab, uang Bu. Akhirnya saya ketemu dengan Siska, tapi saya tidak menelpon Bang Iwan, dan kasih uang 150 juta, tapi Siska bilang kurang minta Rp200 juta. Akhirnya saya telpon Bang Iwan lagi. Bang mintanya 200. Dan Bang Iwan bilang, oh iya Bu, 200 saya lupa kasih tahunya. Akhirnya, saya bilang kalau begitu belum bisa sekarang bang, saya butuh waktu," kata Evy menanggapi pernyataan Siska dan Iwan.
Namun, Iwan menyangkal hal tersebut karena dirinya tidak mengatakan hal seperti itu.
"Ini nggak seperti itu, mungkin kita sama-sama lupa bu," kata anak buah pengacara O. C. Kaligis itu.
Namun, Evy tetap ngotot uang Rp200 juta tersebut berdasarkan arahan dari Iwan sebagai pengacara. Pasalnya, Evy mengaku kalau dirinya selalu menghormati pengacara sehingga segala sesuatunya selalu didiskusikan terlebih dahulu dengan pengacara.
"Tapi saya nggak lupa bang (Iwan), kan abang kan pengacara saya, saya sangat progress terhadap pengacara saya, saya selalu menceritakan kepada pengacara saya. Terima kasih ya bang," kata Evy.
Seperti diketahui, Gatot dan Evy didakwa telah memberikan uang Rp200 juta kepada Patrice melalui Sisca.
Uang tersebut untuk mempengaruhi pejabat di Kejaksaan Agung guna memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial, bantuan daerah bawahan, bantuan operasional sekolah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD di Pemprov Sumatera Utara yang ditangani Kejagung.
Atas perbuatannya itu, Gatot dan Evy diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Rio Capella sendiri sudah divonis satu tahun enam bulan kurungan penjara dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan dalam kasus yang sama dengan Gatot dan Evy.
"Tapi, pak Rio bilang, Sis saya kan pekerja, sibuk, ini kan bukan pekerjaan sosial," kata Sisca ketika dihadirkan sebagai saksi untuk sidang terdakwa Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti bersama Yulius Irawansyah, Anis Rifai dan Yurinda Tri Achyuni, di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu(13/1/2016). Sisca merupakan teman kuliah Patrice di Universitas Brawijaya.
Setelah mendengar keluhan Patrice, Sisca menghubungi Evy. Selanjutnya, Evy menelpon pengacara bernama Yulius Irawansyah untuk minta pendapat.
"Mengenai uang yang diminta oleh pak Rio via Siska, bahwa pak Rio mau ketemu tapi ada sesuatu. Lalu saya tanya, sesuatu itu apa? Sisca jawab, uang Bu. Akhirnya saya ketemu dengan Siska, tapi saya tidak menelpon Bang Iwan, dan kasih uang 150 juta, tapi Siska bilang kurang minta Rp200 juta. Akhirnya saya telpon Bang Iwan lagi. Bang mintanya 200. Dan Bang Iwan bilang, oh iya Bu, 200 saya lupa kasih tahunya. Akhirnya, saya bilang kalau begitu belum bisa sekarang bang, saya butuh waktu," kata Evy menanggapi pernyataan Siska dan Iwan.
Namun, Iwan menyangkal hal tersebut karena dirinya tidak mengatakan hal seperti itu.
"Ini nggak seperti itu, mungkin kita sama-sama lupa bu," kata anak buah pengacara O. C. Kaligis itu.
Namun, Evy tetap ngotot uang Rp200 juta tersebut berdasarkan arahan dari Iwan sebagai pengacara. Pasalnya, Evy mengaku kalau dirinya selalu menghormati pengacara sehingga segala sesuatunya selalu didiskusikan terlebih dahulu dengan pengacara.
"Tapi saya nggak lupa bang (Iwan), kan abang kan pengacara saya, saya sangat progress terhadap pengacara saya, saya selalu menceritakan kepada pengacara saya. Terima kasih ya bang," kata Evy.
Seperti diketahui, Gatot dan Evy didakwa telah memberikan uang Rp200 juta kepada Patrice melalui Sisca.
Uang tersebut untuk mempengaruhi pejabat di Kejaksaan Agung guna memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial, bantuan daerah bawahan, bantuan operasional sekolah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD di Pemprov Sumatera Utara yang ditangani Kejagung.
Atas perbuatannya itu, Gatot dan Evy diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Rio Capella sendiri sudah divonis satu tahun enam bulan kurungan penjara dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan dalam kasus yang sama dengan Gatot dan Evy.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
Terkini
-
Digerebek Satpol PP Diduga Sarang Prostitusi, Indekos di Jakbar Bak Hotel: 3 Lantai Diisi 20 Kamar!
-
Usai Siswa Keracunan Massal, DPR Temukan Ribuan SPPG Fiktif: Program MBG Prabowo Memang Bermasalah?
-
RUU Perampasan Aset Mesti Dibahas Hati-hati, Pakar: Jangan untuk Menakut-nakuti Rakyat!
-
Ucapan Rampok Uang Negara Diusut BK, Nasib Wahyudin Moridu Ditentukan Senin Depan!
-
Survei: Mayoritas Ojol di Jabodetabek Pilih Potongan 20 Persen Asal Orderan Banyak!
-
Sambut Putusan MK, Kubu Mariyo: Kemenangan Ini Milik Seluruh Rakyat Papua!
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi