Patrice Rio Capella menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (21/12). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Fransisca Insani Rahesti mengungkapkan asal muasal uang 200 juta rupiah yang diterima mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella. Katanya, uang tersebut diberikan oleh istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, setelah Patrice mengeluh tidak menerima apa-apa dari Evy.
"Tapi, pak Rio bilang, Sis saya kan pekerja, sibuk, ini kan bukan pekerjaan sosial," kata Sisca ketika dihadirkan sebagai saksi untuk sidang terdakwa Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti bersama Yulius Irawansyah, Anis Rifai dan Yurinda Tri Achyuni, di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu(13/1/2016). Sisca merupakan teman kuliah Patrice di Universitas Brawijaya.
Setelah mendengar keluhan Patrice, Sisca menghubungi Evy. Selanjutnya, Evy menelpon pengacara bernama Yulius Irawansyah untuk minta pendapat.
"Mengenai uang yang diminta oleh pak Rio via Siska, bahwa pak Rio mau ketemu tapi ada sesuatu. Lalu saya tanya, sesuatu itu apa? Sisca jawab, uang Bu. Akhirnya saya ketemu dengan Siska, tapi saya tidak menelpon Bang Iwan, dan kasih uang 150 juta, tapi Siska bilang kurang minta Rp200 juta. Akhirnya saya telpon Bang Iwan lagi. Bang mintanya 200. Dan Bang Iwan bilang, oh iya Bu, 200 saya lupa kasih tahunya. Akhirnya, saya bilang kalau begitu belum bisa sekarang bang, saya butuh waktu," kata Evy menanggapi pernyataan Siska dan Iwan.
Namun, Iwan menyangkal hal tersebut karena dirinya tidak mengatakan hal seperti itu.
"Ini nggak seperti itu, mungkin kita sama-sama lupa bu," kata anak buah pengacara O. C. Kaligis itu.
Namun, Evy tetap ngotot uang Rp200 juta tersebut berdasarkan arahan dari Iwan sebagai pengacara. Pasalnya, Evy mengaku kalau dirinya selalu menghormati pengacara sehingga segala sesuatunya selalu didiskusikan terlebih dahulu dengan pengacara.
"Tapi saya nggak lupa bang (Iwan), kan abang kan pengacara saya, saya sangat progress terhadap pengacara saya, saya selalu menceritakan kepada pengacara saya. Terima kasih ya bang," kata Evy.
Seperti diketahui, Gatot dan Evy didakwa telah memberikan uang Rp200 juta kepada Patrice melalui Sisca.
Uang tersebut untuk mempengaruhi pejabat di Kejaksaan Agung guna memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial, bantuan daerah bawahan, bantuan operasional sekolah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD di Pemprov Sumatera Utara yang ditangani Kejagung.
Atas perbuatannya itu, Gatot dan Evy diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Rio Capella sendiri sudah divonis satu tahun enam bulan kurungan penjara dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan dalam kasus yang sama dengan Gatot dan Evy.
"Tapi, pak Rio bilang, Sis saya kan pekerja, sibuk, ini kan bukan pekerjaan sosial," kata Sisca ketika dihadirkan sebagai saksi untuk sidang terdakwa Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti bersama Yulius Irawansyah, Anis Rifai dan Yurinda Tri Achyuni, di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu(13/1/2016). Sisca merupakan teman kuliah Patrice di Universitas Brawijaya.
Setelah mendengar keluhan Patrice, Sisca menghubungi Evy. Selanjutnya, Evy menelpon pengacara bernama Yulius Irawansyah untuk minta pendapat.
"Mengenai uang yang diminta oleh pak Rio via Siska, bahwa pak Rio mau ketemu tapi ada sesuatu. Lalu saya tanya, sesuatu itu apa? Sisca jawab, uang Bu. Akhirnya saya ketemu dengan Siska, tapi saya tidak menelpon Bang Iwan, dan kasih uang 150 juta, tapi Siska bilang kurang minta Rp200 juta. Akhirnya saya telpon Bang Iwan lagi. Bang mintanya 200. Dan Bang Iwan bilang, oh iya Bu, 200 saya lupa kasih tahunya. Akhirnya, saya bilang kalau begitu belum bisa sekarang bang, saya butuh waktu," kata Evy menanggapi pernyataan Siska dan Iwan.
Namun, Iwan menyangkal hal tersebut karena dirinya tidak mengatakan hal seperti itu.
"Ini nggak seperti itu, mungkin kita sama-sama lupa bu," kata anak buah pengacara O. C. Kaligis itu.
Namun, Evy tetap ngotot uang Rp200 juta tersebut berdasarkan arahan dari Iwan sebagai pengacara. Pasalnya, Evy mengaku kalau dirinya selalu menghormati pengacara sehingga segala sesuatunya selalu didiskusikan terlebih dahulu dengan pengacara.
"Tapi saya nggak lupa bang (Iwan), kan abang kan pengacara saya, saya sangat progress terhadap pengacara saya, saya selalu menceritakan kepada pengacara saya. Terima kasih ya bang," kata Evy.
Seperti diketahui, Gatot dan Evy didakwa telah memberikan uang Rp200 juta kepada Patrice melalui Sisca.
Uang tersebut untuk mempengaruhi pejabat di Kejaksaan Agung guna memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial, bantuan daerah bawahan, bantuan operasional sekolah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD di Pemprov Sumatera Utara yang ditangani Kejagung.
Atas perbuatannya itu, Gatot dan Evy diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Rio Capella sendiri sudah divonis satu tahun enam bulan kurungan penjara dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan dalam kasus yang sama dengan Gatot dan Evy.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Sumpah SF Hariyanto: Saya Bukan Pelapor Kasus Gubernur Riau, Kami Sedang Ngopi Saat KPK Datang
-
DPR Batasi Delegasi Buruh, Komisi IX Absen: Ada Apa di Balik Audiensi Kenaika
-
Jusuf Kalla Ngamuk di Makassar: Tanah Saya Dirampok Mafia, Ini Ciri Khas Lippo!
-
'Acak-acak' Sarang Narkoba di Kampung Bahari Jakut, Kos-kosan Oranye jadi Target BNN, Mengapa?
-
Media Asing Soroti Progres IKN, Kekhawatiran soal Lingkungan dan Demokrasi Jadi Perhatian Utama
-
Sandi 'Tujuh Batang' dan Titah 'Satu Matahari' yang Menjerat Gubernur Riau dalam OTT KPK
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Rp231 M Dibakar, Komisi III DPR: Ini Kejahatan Terencana
-
Jeritan Buruh 'Generasi Sandwich', Jadi Alasan KASBI Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen
-
KontraS Ungkap Keuntungan Prabowo Jika Beri Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto
-
Penuhi Permintaan Publik, Dasco: Dana Reses Per Anggota DPR Dipangkas Rp 200 Juta