Suara.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Ranta Soeharta sempat membantah bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa ada permintaan uang dari DPRD Banten kepada Direktur Utama PT Banten Global Development, Ricky Tampinongkol. Meskipun pada saat itu, dirinya sedang menjabat sebagai Tim Anggaran Pemerintah Daerah(TAPD).
"Saya nggak tahu, meskipun saya TAPD saat itu, tapi belum tentu saya harus tahu," kata Ranta usai diperiksa oleh Penyidik KPK di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa(19/1/2016).
Namun, setelah didesak terus, dirinya pun mengakui bahwa hal tersebut juga diketahui oleh dirinya. Dan dia menegaskan diketahuinya ada permintaan uang tersebut bukan karena dirinya yang terlibat di dalamnya, melainkan karena mendengar informasi dari Ricky sendiri.
Meskipun begitu, dia tidak mengetahui apakah permintaan tersebut kepada pemerintah atau tidak. Ricky Tampinongkol sendiri mendapat uang dari APBD Banten untuk membiayai pembentukan bank Banten tersebut.
"Saya tahu dari korban sendiri(Ricky), permintaannya ke siapa nggak ke kita toh, kan belum realisasi(dana ke Ricky) semenjak saya, jadi selama masa saya belum ada dana yang terealisasi kepada PT BGD,"katanya.
Meskipun pada saatnya, dirinya mengaku belum ada realisasi pencairan dana dari APBD Banten kepada PT BGD, namun Ranta mengakui bahwa memang periode sebelum dirinya menjadi Sekda belum pernah ada realisasi untuk mencairkan dana daerah tersebut.
"Katanya iya ada tapi saya belum tahu berapa, karena saya baru jadi sekda selama tiga bulan," tutupnya.
Seperti diketahui, kasus suap dalam rangka pembentukan Bank Banten terungkap saat KPK melakukan operasi tangan di Kawasan Serpong pada Selasa 1 Desember 2015. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Wakil Ketua DPRD Banten dari Golkar S. M. Hartono, anggota DPR Banten dari PDI Perjuangan, Tri Satria Santosa, serta Direktur Utama PT Banten Global Development, Ricky Tampinongkol.
Pada saat ditangkap, mereka tengah telah bertransaksi suap terkait pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten. Dari tangan dua wakil rakyat Banten, KPK menyita uang sejumlah USD11.000 dan Rp60 juta yang diduga merupakan uang suap.
KPK kemudian menetapkan ketiganya menjadi tersangka. Diduga sebagai pihak penerima suap, Tri dan Hartono dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Ricky diduga sebagai pemberi suap. KPK menjeratnya dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba Sepanjang 2025, DPR Minta Polri Waspadai Peningkatan Akhir Tahun
-
Dinilai Bebani Petani Kecil, SPKS Minta Pemerintah Tinjau PP 45 Tahun 2025
-
Gus Najih: Rakyat Dukung Polri Sikat Bandar, Hukum Mati Pengedar Narkoba!
-
KA Purwojaya Anjlok, 8 Perjalanan Kereta Dibatalkan, Cek Rute dan Info Refund di Sini
-
Kemenag Bentuk Satgas Tangani Kekerasan, Perkuat Komitmen Wujudkan Pesantren Ramah Anak
-
Menteri PPPA Sesalkan Vonis Ringan Kematian Anak oleh TNI di Deli Sedang, Dorong Naik Banding
-
Akhir Penantian Panjang, Warga Murung Raya Kini Resmi Nikmati Terang Listrik PLN
-
Datangi Pabrik Aqua Lagi, Dedi Mulyadi Ungkap Sumber Airnya yang Tak Sesuai Iklan
-
Tragedi Prada Lucky: Sidang 22 Seniornya Digelar, Sang Ibu Tuntut Keterbukaan
-
Terbang ke Kualalumpur, Selain Gaza, Isu 'Nuklir' Jadi Bahasan Panas Prabowo di KTT ASEAN