Suara.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Ranta Soeharta sempat membantah bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa ada permintaan uang dari DPRD Banten kepada Direktur Utama PT Banten Global Development, Ricky Tampinongkol. Meskipun pada saat itu, dirinya sedang menjabat sebagai Tim Anggaran Pemerintah Daerah(TAPD).
"Saya nggak tahu, meskipun saya TAPD saat itu, tapi belum tentu saya harus tahu," kata Ranta usai diperiksa oleh Penyidik KPK di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa(19/1/2016).
Namun, setelah didesak terus, dirinya pun mengakui bahwa hal tersebut juga diketahui oleh dirinya. Dan dia menegaskan diketahuinya ada permintaan uang tersebut bukan karena dirinya yang terlibat di dalamnya, melainkan karena mendengar informasi dari Ricky sendiri.
Meskipun begitu, dia tidak mengetahui apakah permintaan tersebut kepada pemerintah atau tidak. Ricky Tampinongkol sendiri mendapat uang dari APBD Banten untuk membiayai pembentukan bank Banten tersebut.
"Saya tahu dari korban sendiri(Ricky), permintaannya ke siapa nggak ke kita toh, kan belum realisasi(dana ke Ricky) semenjak saya, jadi selama masa saya belum ada dana yang terealisasi kepada PT BGD,"katanya.
Meskipun pada saatnya, dirinya mengaku belum ada realisasi pencairan dana dari APBD Banten kepada PT BGD, namun Ranta mengakui bahwa memang periode sebelum dirinya menjadi Sekda belum pernah ada realisasi untuk mencairkan dana daerah tersebut.
"Katanya iya ada tapi saya belum tahu berapa, karena saya baru jadi sekda selama tiga bulan," tutupnya.
Seperti diketahui, kasus suap dalam rangka pembentukan Bank Banten terungkap saat KPK melakukan operasi tangan di Kawasan Serpong pada Selasa 1 Desember 2015. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Wakil Ketua DPRD Banten dari Golkar S. M. Hartono, anggota DPR Banten dari PDI Perjuangan, Tri Satria Santosa, serta Direktur Utama PT Banten Global Development, Ricky Tampinongkol.
Pada saat ditangkap, mereka tengah telah bertransaksi suap terkait pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten. Dari tangan dua wakil rakyat Banten, KPK menyita uang sejumlah USD11.000 dan Rp60 juta yang diduga merupakan uang suap.
KPK kemudian menetapkan ketiganya menjadi tersangka. Diduga sebagai pihak penerima suap, Tri dan Hartono dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Ricky diduga sebagai pemberi suap. KPK menjeratnya dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
-
Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular