Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Wakil Ketua Mahkamah Partai PPP Muchtar Aziz mendatangi gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa (19/1/2016) sore. Dia ingin bertemu Menteri Yasonna Laoly untuk bicara soal dualisme kepengurusan partai.
"Kami menyampaikan pandangan hukum kami kepada menkumham," kata Muchtar Aziz di gedung Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Aziz menambahkan pandangan hukumnya terkait dengan akan dilakukannya muktamar islah PPP kubu Djan Faridz dan kubu Romahurmuziy.
Kepengurusan PPP hasil muktamar di Bandung tahun 2011, katanya, merupakan pengurus yang sah untuk menyelenggarakan muktamar islah yang akan dilaksanakan paling lambat April 2016/
"Kami dari mahkamah partai, status dari DPP hasil muktamar Bandung, dan itu sudah sah. Dari kepengurusan inilah yang akan mengadakan muktamar islah," kata Aziz.
Pemberlakuan SK kepengurusan hasil muktamar Bandung setelah menkumham mencabut SK pengesahan kepengurusan hasil muktamar di Surabaya yang dipimpin Romahurmuziy dan tidak disahkannya kepengurusan hasil muktamar Jakarta pimpinan Djan Faridz.
Dalam muktamar islah nanti, kata Aziz, tidak ingin memaksa pihak yang tidak mau berdamai.
"Kami prihatin dan ingin partai ini islah, kami siap mengakomodasi yang ingin islah, yang tidak ingin islah terserah," kata Aziz.
"Kami menyampaikan pandangan hukum kami kepada menkumham," kata Muchtar Aziz di gedung Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Aziz menambahkan pandangan hukumnya terkait dengan akan dilakukannya muktamar islah PPP kubu Djan Faridz dan kubu Romahurmuziy.
Kepengurusan PPP hasil muktamar di Bandung tahun 2011, katanya, merupakan pengurus yang sah untuk menyelenggarakan muktamar islah yang akan dilaksanakan paling lambat April 2016/
"Kami dari mahkamah partai, status dari DPP hasil muktamar Bandung, dan itu sudah sah. Dari kepengurusan inilah yang akan mengadakan muktamar islah," kata Aziz.
Pemberlakuan SK kepengurusan hasil muktamar Bandung setelah menkumham mencabut SK pengesahan kepengurusan hasil muktamar di Surabaya yang dipimpin Romahurmuziy dan tidak disahkannya kepengurusan hasil muktamar Jakarta pimpinan Djan Faridz.
Dalam muktamar islah nanti, kata Aziz, tidak ingin memaksa pihak yang tidak mau berdamai.
"Kami prihatin dan ingin partai ini islah, kami siap mengakomodasi yang ingin islah, yang tidak ingin islah terserah," kata Aziz.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana