Suara.com - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Dimyati Natakusumah mengatakan PPP bisa saja menyelenggarakan muktamar lagi dengan syarat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly harus terlebih dahulu melaksanakan putusan Mahkamah Agung.
"Boleh saja, tapi laksanakan dulu amar putusan MA, setelah itu boleh muktamar (islah)," kata Dimyati di gedung Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (18/1/2016).
Mahkamah Agung sudah mengabulkan seluruh permohonan kubu Djan Faridz dalam sidang kasasi. Dan dalam amar putusan, MA meminta Menkumham mencabut surat keputusan pengesahan kepengurusan PPP Romahurmuziy.
Menurut Dimyati apabila Menkumham tidak menuruti perintah MA, Menkumham sama saja menghina putusan peradilan.
"Jadi kalau tidak dilaksanakan dulu amar putusan MA itu, sama juga orang melakukan contemp of court atau penghinaan terhadap dunia peradilan atai lembaga yudikatif," katanya.
Seperti diketahui, momen islah antara kedua kubu sebenarnya sudah terbuka lebar setelah Yasonna mencabut SK Kepengurusan Romahurmuziy dan mengembalikan kepengurusan PPP ke hasil Muktamar Bandung tahun 2010 yang dipimpin Suryadharma Ali. Namun, karena Suryadharma tersandung kasus korupsi, kepemimpinan partai diserahkan ke Lukman Hakim Saifuddin. Lukman sekarang jadi Menteri Agama.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
-
Gagal Total di Timnas Indonesia, Kluivert Diincar Juara Liga Champions 4 Kali
Terkini
-
Gerakkan Ekonomi Daerah, Gubernur Ahmad Luthfi Ajak Siswa Jateng Gemar Makan Ikan
-
Soal Pemberian Gelar Pahlawan, Surya Paloh Ucapkan Selamat Kepada Keluarga Besar Pak Harto
-
Tak Gentar Dijadikan Tersangka dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Senggol Gibran
-
KPK Klarifikasi, Tidak Ada Penggeledahan Mobil Plt Gubernur dan Sekda Riau
-
Dinilai Cacat Hukum, Empat ASN Gugat Surat Perintah Mutasi Kepala BNN ke PTUN
-
Penampakan Gunung Sampah di Kolong Tol Wiyoto Wiyono, Baru Ditangani Setelah Diberitakan
-
Bergerak ke Sulsel dan Kaltim, KPK Sudah Periksa 350 Biro Travel dalam Kasus Haji
-
Suasana Rapat RUU Hak Cipta di DPR Mencair, Ketua Baleg Minta Ariel Noah Bernyanyi
-
Kapasitas, Bukan Politik: Dua Alasan Utama di Balik Penunjukan Arif Satria Sebagai Kepala BRIN
-
Beraksi Siang Bolong! Jambret Bersenjata di Bekasi Gagal Rampas Rp450 Juta Usai Kepergok Warga