- Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, soroti serius WNI bergabung militer asing berimplikasi hukum berat.
- UU Nomor 12 Tahun 2006 larang WNI dinas militer asing tanpa izin khusus dari Presiden.
- Komisi I DPR mendorong pemerintah tingkatkan pengawasan serta sosialisasi konsekuensi hukum bagi WNI.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menanggapi serius fenomena adanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang memilih untuk bergabung dengan militer negara asing.
Dave menegaskan bahwa tindakan tersebut memiliki implikasi hukum yang berat terhadap status kewarganegaraan mereka.
Menurutnya, keterlibatan seorang WNI dalam angkatan bersenjata negara lain tidak bisa dipandang sebelah mata hanya sebagai keputusan pribadi.
"Dalam perspektif diplomasi dan ketatanegaraan, keterlibatan WNI di militer negara lain bukan sekadar pilihan personal, melainkan menyangkut aspek hukum, kedaulatan, dan komitmen kebangsaan," ujar Dave kepada wartawan, dikutip Sabtu (24/1/2026).
Politikus Partai Golkar ini mengingatkan bahwa aturan mengenai kewarganegaraan telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. Di dalamnya tertuang larangan bagi WNI untuk berdinas di militer asing tanpa seizin pimpinan negara.
"Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia telah mengatur bahwa seorang WNI tidak diperkenankan masuk ke dalam dinas militer asing tanpa izin khusus dari Presiden. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar loyalitas dan tanggung jawab utama setiap WNI tetap tertuju pada bangsa dan negara Indonesia. Dengan demikian, tindakan bergabung tanpa izin dapat menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk potensi kehilangan status kewarganegaraan," tegasnya.
Menyikapi fenomena ini, Komisi I DPR RI mendorong pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan sosialisasi kepada warga negara, terutama yang berada di luar negeri.
Koordinasi lintas kementerian dan perwakilan RI di mancanegara dinilai krusial untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan.
"Komisi I DPR RI memandang fenomena ini sebagai indikasi perlunya penguatan sosialisasi dan pengawasan. Pemerintah melalui kerja sama lintas kementerian serta koordinasi dengan perwakilan RI di luar negeri perlu memastikan setiap WNI memahami konsekuensi hukum dan politik, sekaligus memperkuat pembinaan warga agar tetap terhubung dengan nilai kebangsaan," ungkapnya.
Baca Juga: Cha Eun-woo Terseret Dugaan Penggelapan Pajak, Agensi Siap Ikuti Hukum
Lebih lanjut, Dave menekankan bahwa penegakan aturan tetap harus dikedepankan demi menjaga integritas negara, namun dengan tetap menghormati prinsip diplomasi internasional dan perlindungan warga negara.
"Penegakan aturan hukum terhadap pelanggaran tetap menjadi bagian dari komitmen menjaga integritas kewarganegaraan, dengan pendekatan yang konsisten dan berkeadilan," imbuhnya.
Dave berharap pemerintah mengedepankan komunikasi yang edukatif agar setiap WNI menyadari tanggung jawabnya terhadap tanah air, sehingga citra Indonesia di dunia internasional tetap terjaga dengan baik.
"Pemerintah diharapkan tidak hanya menegakkan regulasi secara konsisten, tetapi juga memperkuat komunikasi yang bersifat edukatif dan membangun, sehingga tercipta pemahaman bersama yang mendukung citra positif Indonesia di tingkat internasional," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Cha Eun-woo Terseret Dugaan Penggelapan Pajak, Agensi Siap Ikuti Hukum
-
Pasar Khawatir Aksi Militer AS ke Iran, Harga Minyak Kembali Menguat
-
Cha Eun Woo ASTRO Diselidiki Dugaan Penggelapan Pajak, Fantagio Buka Suara
-
Gabung Dewan Perdamaian Donald Trump, Komisi I DPR Minta Indonesia Jangan Disetir Agenda Sepihak
-
3 Smartwatch Spek Militer Terbaik 2026, Sekuat Tank dan Canggih Mulai Rp 600 Ribu
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Bantah Isu Bansos Dipotong, Gus Ipul: Itu Narasi Menyesatkan dan Potensi Penipuan!
-
Donald Trump Klaim Terima Usulan Baru dari Iran usai Batalkan Misi Perundingan ke Pakistan
-
Donald Trump Batalkan Keberangkatan Utusan ke Pakistan, Negosiasi Iran AS Kembali Buntu
-
Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!
-
WHO Sebut Butuh Rp172 Triliun untuk Pulihkan Sistem Kesehatan Gaza dalam 5 Tahun
-
Kekerasan Anak di Little Aresha, Pengurus Hingga Pemilik Terancam Hukuman Berat
-
Bidik Top 50 Kota Global, Jakarta Resmi Jalin Kerja Sama Sister City dengan Jeju Korsel
-
SPAI Desak Pemerintah: Hapus Perbudakan Modern, Akui Pengemudi Ojol Sebagai Pekerja Formal!
-
Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran
-
Setelah 21 Tahun, Akankah Transjakarta Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?