Suara.com - Direkrtur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Eko Daniyanto mengatakan pihaknya berencana menelusuri aset dan rekening dari bandar narkoba yang telah ditangkap di Jalan Slamet Riyadi 4, Matraman, Kebon Manggis, Jakarta Timur.
"Nanti kita dalami semuanya kan, aset-asetnya, rekeningnya, nanti kalau sudah semuanya terakomodir, ketangkap, baru kita coba jumlahkan, kita datakan, yang kemudian termasuk kita temukan rekening tabungan dan sebagainya," kata Eko di Mapolda Metro Jaya, Kamis (21/1/2016).
Terkait penelusuran aset bandar narkoba, Eko mengaku juga akan melibatkan tim perbankan Bank Indonesia untuk mendalami aliran dana dan perputaran uang di pusaran bandar narkoba di kawasan Matraman.
"Yang jelas kita coba daftarkan dua rekening dan nanti akan kerjasama dengan tim BI untuk coba kita semua masih pendalaman," kata Eko.
Lebih lanjut, pihaknya juga akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada para tersangka kasus narkoba ini.
"Nanti ada prosesnya kita gelar terus sampai pada proses finishing-nya bagaimana, nanti sampai kita (terapkan) TPPU ya kita TPPU kan," kata Eko.
Sebelumnya, Polres Jakarta Timur menetapkan seorang tersangka berinisial AM dalam kasus pengeroyokan seorang polisi pada penggerebekan rumah bandar narkoba di kawasan Matraman, Jakarta Timur. AM adalah seorang perempuan berusia 27 tahun.
AM dijerat delik penghasutan dalam Pasal 160 KUHP saat petugas kepolisian dari Polsek Senen, Jakarta Pusat melakukan penggerebekan bandar narkoba di Jalan Slamet Riyadi 4 RT 12/04 Kelurahan Kebon Manggis, Matraman, Jakarta Timur. Aksi itu dilawan oleh sejumlah warga.
"Enam sudah kita amankan. Satu di antaranya berinisial AM sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Untuk sementara terjerat Pasal 160 tentang penghasutan," ujar Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Husaima saat dihubungi wartawan, Selasa (19/1/2016).
Pasal 160 KUHP menyebutkan pelaku penghasutan terancam hukuman enam tahun penjara. Husaima menjelaskan, lima orang pelaku yang saat ini masih diamankan untuk dimintai keterangan berinisial AS (40), Nl (55), YA (53), ZM dan Y (64) perempuan.
"Kita sebelumnya amankan 6 orang, dua diantaranya perempuan, dan satu sudah jadi tersangka," katanya.
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
AI hingga Microchip, RI-China Buka Jalan Baru Kerja Sama Teknologi
-
Kalimantan Belum Selesai, Karhutla Kini Kepung Papua Tengah: Api Makin Meluas
-
Tampang Maulana Paputungan Ayah Keji Pembunuh Disertai Mutilasi Anak Kandung di Merauke
-
Beli Voucher Game di BRImo Dapat Cashback Saldo 50 Persen
-
Investasi RI Tembus Rp1.010 Triliun, HIPMI Dorong Pengusaha Lokal Ikut Menikmati Dampaknya
-
Karhutla Kalimantan Mengganas, Presiden Prabowo Optimistis Bisa Segera Dijinakkan
-
22,69 Juta Pengguna Kripto RI, Tantangan Berikutnya Bikin Mereka Tak Lari ke Platform Asing
-
Bukan Sekadar Hitung Langkah, Galaxy Watch Ultra2 dan Watch9 Bantu Atur Beban Latihan
-
Korban FOMO Merapat! Eksotisnya Wajah Sungai Bogowonto Purworejo Saat Surut
-
Prabowo Tak Main-Main! Bidik 4 Korporasi di Balik Karhutla Kalimantan, Izin Bakal Dicabut