Suara.com - Direkrtur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Eko Daniyanto mengatakan pihaknya berencana menelusuri aset dan rekening dari bandar narkoba yang telah ditangkap di Jalan Slamet Riyadi 4, Matraman, Kebon Manggis, Jakarta Timur.
"Nanti kita dalami semuanya kan, aset-asetnya, rekeningnya, nanti kalau sudah semuanya terakomodir, ketangkap, baru kita coba jumlahkan, kita datakan, yang kemudian termasuk kita temukan rekening tabungan dan sebagainya," kata Eko di Mapolda Metro Jaya, Kamis (21/1/2016).
Terkait penelusuran aset bandar narkoba, Eko mengaku juga akan melibatkan tim perbankan Bank Indonesia untuk mendalami aliran dana dan perputaran uang di pusaran bandar narkoba di kawasan Matraman.
"Yang jelas kita coba daftarkan dua rekening dan nanti akan kerjasama dengan tim BI untuk coba kita semua masih pendalaman," kata Eko.
Lebih lanjut, pihaknya juga akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada para tersangka kasus narkoba ini.
"Nanti ada prosesnya kita gelar terus sampai pada proses finishing-nya bagaimana, nanti sampai kita (terapkan) TPPU ya kita TPPU kan," kata Eko.
Sebelumnya, Polres Jakarta Timur menetapkan seorang tersangka berinisial AM dalam kasus pengeroyokan seorang polisi pada penggerebekan rumah bandar narkoba di kawasan Matraman, Jakarta Timur. AM adalah seorang perempuan berusia 27 tahun.
AM dijerat delik penghasutan dalam Pasal 160 KUHP saat petugas kepolisian dari Polsek Senen, Jakarta Pusat melakukan penggerebekan bandar narkoba di Jalan Slamet Riyadi 4 RT 12/04 Kelurahan Kebon Manggis, Matraman, Jakarta Timur. Aksi itu dilawan oleh sejumlah warga.
"Enam sudah kita amankan. Satu di antaranya berinisial AM sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Untuk sementara terjerat Pasal 160 tentang penghasutan," ujar Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Husaima saat dihubungi wartawan, Selasa (19/1/2016).
Pasal 160 KUHP menyebutkan pelaku penghasutan terancam hukuman enam tahun penjara. Husaima menjelaskan, lima orang pelaku yang saat ini masih diamankan untuk dimintai keterangan berinisial AS (40), Nl (55), YA (53), ZM dan Y (64) perempuan.
"Kita sebelumnya amankan 6 orang, dua diantaranya perempuan, dan satu sudah jadi tersangka," katanya.
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan
-
Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau
-
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari
-
OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi
-
Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo
-
Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli
-
Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita
-
Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500
-
Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri
-
Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi