Suara.com - Tim Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan melalui jejaring media sosial Facebook. Kedok penipuan ini dengan gelaran kontes foto.
"Unit 2 Subdit IV Cyber Crime telah menangkap satu orang tersangka perkara penipuan melalui media sosial Facebook dengan cara memasang iklan berjudul 'Lintas Negara Photo Hunting' dengan tema Culture Ethnic Concept," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mudjiono melalui keterangan tertulis, Senin (25/1/2016).
Di kasus itu polisi menetapkan satu tersangka. Dia adalah ER (35). Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Kelurajan Cipambun, Kecamatan Babakan Madang, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Jumat (22/01/2016) lalu.
Modus penipuan yang dilakukan tersangka yakni dengan cara membuat event pemotretan yang berlokasi di Kuala Lumpurz Malaysia. Dikatakan Mudjiono event tersebut disebarluaskan melalui jejaring media sosial Facebook berjudul Lintas Negara Photo Hunting "Culture Ethnic Concept dengan menampilkan model iklan dengan mencantumkan nomor handphone tersangka.
"Biaya akomodasi sebesar Rp4.500.000 per orang selama dua hari di Kuala Lumpur, Malaysia," katanya.
Kemudian tersangka menjanjikan kepada para Korban menginap di Hotel dan berfoto dengan lima orang model. Di antaranya dua orang model dari Indonesia dan tiga orang model dari Malaysia.
"Korban merasa tertarik dengan iklan tersebut sehingga Korban memesan ticket untuk dua orang warga AS dan DAD lalu mentransfer uang sebesar Rp9.000.000 ke rekening Tersangka di BCA No. 7680297805 an. W.W istri tersangka," kata Mudjiono.
Usai mentransfer sejumlah uang, korban tidak juga berangkat ke Kuala Lumpur, Malaysia. Tersangka beralasan jika agenda acara tersebut telah dibatalkan
"Korban meminta uangnya dikembalikan namun Tersangka tidak bisa dihubungi lagi. Disamping korban masih ada 12 orang lagi yang telah mendaftarkan kepada tersangka," katanya.
Selain itu, polisi juga telah menyita beberapa barang bukti berupa handphone merk Samsung Duos warna putih, dan kartu ATM BCA yang digunakan tersangka untuk menarik uang di ATM. Menurut Mudjiono, pihaknya pun masih melakukan pengembangan dan masih mencari keterangan dari korban lainnya
"Perkara ini masih dalam perkembangan untuk mencari dan menemukan alat bukti maupun Korban-korban lainnya," kata dia.
Atas perbuataanya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentag UU ITE ancaman pidana 6 tahun dan atau denda Rp1 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Eddy Soeparno: Kalau Ditanya Hari Ini, Saya Dukung Pak Zulhas Dampingi Pak Prabowo di 2029
-
Dugaan Kekerasan Mahasiswa UNISA Yogyakarta Resmi Dilaporkan ke Polresta Sleman
-
Prabowo Yes, Gibran Nanti Dulu, PAN Belum Tegaskan Dukungan Wapres Dua Periode
-
Bukan Mendadak! Juda Agung Ungkap Rahasia Tugas Wamenkeu yang Sudah 'Disiapkan' Sejak Jadi Deputi BI
-
Potret Harmonis Dwitunggal Jakarta: Saat Pramono Beri Pesan Menyentuh di Hari Bahagia Rano Karno
-
Tak Mau Kalah dari PKB, Giliran PAN Nyatakan Siap Dukung Prabowo 4 Kali di Pilpres
-
Usai Lakukan 2 OTT, KPK Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Pajak Kalsel dan Bea Cukai Jakarta
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
OTT Bea Cukai, KPK Ciduk 17 Orang dan Amankan Mata Uang Asing hingga Logam Mulia
-
6 Fakta Kasus Kekerasan Mahasiswa UNISA Yogyakarta, Pelaku Diduga Anak Kades Bima