Suara.com - Anggota Polda Metro Jaya meringkus tersangka kasus penipuan via online, Sigit Lesmana (31). Salah satu korbannya bernama Hasan (31) yang mengalami kerugian telepon genggam senilai jutaan rupiah.
"Awal korban melakukan transaksi jual beli handphone lewat jaringan internet di media Kaskus," kata Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Herry Heriawan, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2015).
Saat itu, tersangka menyatakan minat untuk membeli ponsel yang dijual Hasan (31). Setelah Sigit mengaku sudah menransfer uang, selanjutnya mereka bertemu untuk pengambilan barang di Jalan M. T. Haryono, gedung Smesco, Jakarta Selatan.
Tersangka menunjukkan kertas bukti transaksi BCA kepada korban. Sigit mengatakan kalau transfer di atas jam 21.00 WIB, uangnya baru masuk pukul 24.00 WIB. Korban percaya begitu saja dan dia menyerahkan barang kepada tersangka.
"Namun, saat dicek bukti tersebut adalah palsu dan dana yang dikatakan tidak ada," kata dia.
Hasan pun menderita kerugian ponsel merek Samsung S6 warna gold dan dua buah Iphone Silver 6 Plus.
Korban pun mengadu ke polisi pada 31 Desember 2015.
Sigit berhasil ditangkap Senin (4/1/2016) setelah petugas menyamar dengan mengajaknya transaksi di Foodcourt Plaza Senayan.
"Sementara, barang bukti yang berhasil disita petugas, di antaranya dua telepon genggam Samsung Note 5 dan Iphone 6 Plus, satu kalung emas putih, satu gelang emas putih, dua buah dompet dan barang bukti lain termasuk beberapa buku tabungan," kata dia.
Herry mengatakan polisi akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan penipuan.
"Kami juga masih mencari dua tersangka lain yang masih buron, yakni Rudi dan Michel," kata Herry.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat
-
Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI
-
Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir
-
Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital
-
Bekasi Darurat Mutilasi? Menelisik Pola Kejahatan Ekstrem di Balik Tragedi Serang Baru
-
Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus, Komnas HAM Desak TNI Buka Identitas Pelaku
-
Gedung DPR Gelap Gulita, Lampu dan AC Dimatikan demi Hemat Anggaran, Begini Penampakannya
-
Duduk Perkara Pengeroyokan Tersangka Pelecehan Seksual di Polda Metro Jaya, 4 Orang Ditangkap!