Suara.com - Polri menyelidiki dugaan pidana eks organisasi Gerakan Fajar Nusantara yang akrab dikenal Gafatar. Apakah mengandung unsur pelanggaran pidana penistaan agama atau pidana lainnya. Ini masih didalami.
"Kami akan selidiki apakah ada unsur pidana atau tidak. Jika ada kami akan bawa ke pengadilan, dan minta supaya pengadilan membubarkan organisasi itu," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti usai Rapim Polri di auditorium Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2016).
Dia mengatakan Badan Reserse Kriminal Polri telah menerima pengaduan kegiatan Gafatar yang dinilai meresahkan masyarakat. Polisi pun mengkaji lebih jauh mengenai ajaran dan kegiatan organisasi tersebut.
"Gafatar ini sudah ada laporannya ke Mabes Polri. Kami dalami ajaran-ajaran mereka. Tentu dengan sumber-sumber resmi," ujar dia.
Sementara itu, saat ini Polisi telah memeriksa beberapa eks Gafatar yang ditangkap karena diduga membawa kabur warga ke Kalimantan Barat untuk mengikuti kelompok aliran diduga sesat tersebut.
"Sekarang kami masih memeriksa pada pelaku-pelaku yang telah ditangkap," katanya.
Seperti diketahui, Gafatar sorotan publik setelah dokter Rica Trihandayani yang hilang bersama anak balitanya ditemukan lagi. Belakangan diketahui, dokter asal Lampung yang tinggal di Yogyakarta itu pernah menjadi pengikut Gafatar Lampung.
Gafatar merupakan organisasi yang telah lama dinyatakan terlarang oleh Majelis Ulama Indonesia. Adapun organisasi tersebut kini telah bermetamorfosa menjadi Negara Karunia Allah. Orgasniasi ini tenar setelah dokter Rica dan putranya hilang pada 30 Desember 2015.
Menurut keterangan suami Rica, dokter Aditya Akbar Wicaksono, Rica pernah terlibat aktif dalam organisasi yang disebut-sebut metamorfosa dari organisasi Gafatar.
Meski berhenti setelah menikah, komunikasi Rica dengan organisasi tersebut diduga masih terjalin kembali selama suaminya melanjutkan studi Kedokteran spesialisasi Ortopedi di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Rica bersama putranya ditemukan pada Senin (11/1/2016) di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
Rica dan anak balitanya diamankan pada saat akan melakukan check in di Bandara Iskandar, Kotawaringin Barat, Kalteng pada pukul 06.20 WIB yang rencananya terbang menuju Jakarta dengan pesawat Trigana Air pukul 07.30 WIB.
Bersama dia, ikut diamankan dua orang lainya, yakni E dan V. Keduanya merupakan terduga perekrut Rica.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sambut Praja IPDN, Wamendagri Bima Arya Tekankan Fokus Pemulihan Permukiman Warga Aceh Tamiang
-
Sambut HUT PDIP ke-53, Atribut Soekarno Run 2026 Resmi Diluncurkan di GBK
-
Pramono Targetkan Inflasi Jakarta 2026 Jinakkan Angka Nasional
-
Polda Metro Bongkar Jaringan Perdagangan Anak di Jakarta Barat! Empat Balita Berhasil Diselamatkan
-
Timnas Futsal Melaju ke Final Piala Asia 2026, Bahlil Lahadalia: Ah Paten Itu!
-
Benarkah Beras dan Rokok Penentu Garis Kemiskinan Warga Jakarta?
-
Tak Mau Ingkari Putusan Munas Golkar, Bahlil Tegaskan Bakal Dukung Prabowo-Gibran hingga Selesai
-
Waketum PAN Ingin Prabowo Dipasangkan Dengan Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Doa Saja
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Dari Dua Kali Jadi Sekali? MBG Lansia Berpotensi Ikut Skema Rp10 Ribu per Porsi