Suara.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamongan Laoly memutuskan mengesahkan kembali susunan komposisi dan personel Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar pimpinan Aburizal Bakrie. Selama 6 bulan ke depan, Golkar kubu Ical sah.
"Pengesahan kembali kepengurusan Munas Riau ini berlaku untuk enam bulan ke depan sejak tanggal hari ini," kata Yasonna dalam konferensi pers di Gedung Kemenkumham Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2016).
Pengesahan kembali terhadap kepengurusan hasil Munas Riau tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH.-21.AH.11.02 Tahun 2016 tersebut disebabkan adanya perintah dari Mahkamah Agung untuk mencabut SK Kepengurusan hasil Minas Ancol, dengan ketua umumnya Agung Laksono. Dengan demikian, tugas Aburizal selama enam bulan ke depan adalah membentuk panitia untuk melaksanakan musyawarah nasional luar biasa.
"Kepengurusan yang disahkan kembali dengan surat keputusan ini mempunyai kewenangan untuk mebentuk panitia yang akan menyelenggatakan munas atau munaslub sesuai dengan AD/ART Golkar yang demokratis, rekonsikiatif dan berkeadilan," kata politisi PDI Perjuangan tersebut.
Lebih lanjut Yasonna menjelaskan bahwa keputusan untuk mengaktifkan kembali kepengurusan Riau Partai Golkar diambil setelah melakukan rapat dengan pihak-pihak yang berkompeten dalam menelaah dan menganalisis tindakan pencabutan SK kepengurusan Aging Laksono. Sebab dengan dicabutnya SK kepengurusan Munas Ancol, maka terjadi kekosongan kepengurusan dalam DPP Partai Golkar.
"Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Kementerian Hukum dan HAM RI, wajib menegakkan asas kepastian hukum dan kepentingan umum," kata Yasonna.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Investor Asing Masih Kabur, Net Sell Tembus Rp72,98 Triliun Sepanjang 2026
-
4 Night Cream Retinol Kunci Wajah Kencang dan Tetap Awet Muda di Usia 35-an
-
LPDB Koperasi Dorong KDKMP Papua Naik Kelas Lewat Program Inkubasi dan Akses Dana Bergulir
-
Kemenhub Akan Koordinasi dengan Malaysia Soal Pilot yang Menyelundupkan Narkoba
-
5 Alasan Kenapa Jalur Pesisir Pandeglang Jadi Surga Baru Buat Komunitas Sepeda
-
Arogansi Pengendara dan Hilangnya Budaya Sabar: Saat Hak Pejalan Kaki di Jalan Raya Terabaikan
-
Jadi Best Seller, Novel Better Than the Movies Siap Hadir dalam Versi Film
-
Awas Bingungkan Pengendara Lain! Kenali Waktu yang Salah untuk Pakai Lampu Hazard
-
Emiten RAAM Pangkas Utang dan Pulihkan Kinerja Operasional, Pendapatan Naik Jadi Rp 128,6 Miliar
-
BGN Suspend Dapur MBG di Semarang usai 707 Siswa dan Guru Diduga Keracunan